• Latest
  • Trending
  • All
30 Desember, Selebgram Ratu Entok Tersangka Penista Agama Disidangkan

30 Desember, Selebgram Ratu Entok Tersangka Penista Agama Disidangkan

20 Desember 2024
Duta GenRe Sumut 2026, Cetak Remaja sebagai Agen Perubahan

Duta GenRe Sumut 2026, Cetak Remaja sebagai Agen Perubahan

8 November 2026
Duta GenRe Sumut 2026, Cetak Remaja sebagai Agen Perubahan

Duta GenRe Sumut 2026, Cetak Remaja sebagai Agen Perubahan

8 November 2026
Polres Karo Dukung Sosialisasi Anti Korupsi dalam Peringatan Hari Anak Nasional 2026

Polres Karo Dukung Sosialisasi Anti Korupsi dalam Peringatan Hari Anak Nasional 2026

8 November 2026
Pemkab Karo Terima 500 Unit Bantuan BSPS, Bupati Karo Letakkan Batu Pertama di Desa Gurusinga

Pemkab Karo Terima 500 Unit Bantuan BSPS, Bupati Karo Letakkan Batu Pertama di Desa Gurusinga

8 November 2026
Siverio Menggila! PSMS Medan Pesta 5 Gol di Depan Suporter Fanatiknya

Siverio Menggila! PSMS Medan Pesta 5 Gol di Depan Suporter Fanatiknya

7 November 2026
9 Rumah di Kompleks Griya Pesona Minimalis Terbakar

9 Rumah di Kompleks Griya Pesona Minimalis Terbakar

7 November 2026
Begal Bersajam Rampas Motor Wanita di Deli Serdang Ditangkap

Begal Bersajam Rampas Motor Wanita di Deli Serdang Ditangkap

7 November 2026
Plt. Bupati Langkat Buka MTQ ke-59, Dorong Lahirnya Generasi Qurani

Plt. Bupati Langkat Buka MTQ ke-59, Dorong Lahirnya Generasi Qurani

7 November 2026
Pelantikan JMSI Karo, Siap Bersinergi dengan Pemkab Karo

Pelantikan JMSI Karo, Siap Bersinergi dengan Pemkab Karo

7 November 2026
Satreskrim Polres Binjai Bekuk Residivis 6 Kali Beraksi

Satreskrim Polres Binjai Bekuk Residivis 6 Kali Beraksi

7 November 2026
Bupati Franc Bernhard Tumanggor Lantik Pejabat Struktural dan Fungsional, Tekankan Nilai SADA

Bupati Franc Bernhard Tumanggor Lantik Pejabat Struktural dan Fungsional, Tekankan Nilai SADA

7 November 2026
HKN ke-62, RS Adam Malik Gelar Rangkaian Kegiatan Gerakan “Sehat untuk Semua”

HKN ke-62, RS Adam Malik Gelar Rangkaian Kegiatan Gerakan “Sehat untuk Semua”

7 November 2026
Minggu, November 8, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

30 Desember, Selebgram Ratu Entok Tersangka Penista Agama Disidangkan

by Yunsigar
20 Desember 2024
in HUKRIM
30 Desember, Selebgram Ratu Entok Tersangka Penista Agama Disidangkan

Tersangka penistaan agama, Irfan Satria Putra Lubis alias Ratu Thalisa alias Ratu Entok saat diserahkan ke pihak kejaksaan untuk diadili. (Foto : Ist)

FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Pengadilan Negeri (PN) Medan telah menjadwalkan sidang perdana terhadap selebgram Ratu Thalisa alias Ratu Entok, yang didakwa melakukan penistaan agama melalui akun media sosial miliknya.

Juru Bicara PN Medan M Nazir mengatakan, pihaknya telah menetapkan susunan majelis hakim yang akan mengadili perkara nomor 2359/Pid.Sus/2024/PN Mdn, dengan terdakwa Irfan Satria Putra Lubis alias Ratu Thalisa alias Ratu Entok.

Baca Juga

Begal Bersajam Rampas Motor Wanita di Deli Serdang Ditangkap

Satreskrim Polres Binjai Bekuk Residivis 6 Kali Beraksi

1,5 Tahun Kasus Penganiayaan Tak Ada Kemajuan, Korban Minta Poldasu Evaluasi Kinerja Satreskrim Polres Madina

“Nantinya, sidang akan dipimpin langsung oleh Wakil Ketua PN Medan Bapak Achmad Ukayat,” ujar Nazir ketika dikonfirmasi, Jumat (20/12/2024).

Dia mengatakan, Achmad Ukayat selaku Hakim Ketua akan didampingi Erianto Siagian dan Evelyne Napitupulu masing-masing sebagai Hakim Anggota.

“Sidang perdana dijadwalkan pada Senin (30/12/2024) mendatang, beragendakan pembacaan dakwaan,” jelasnya.

Sementara dilihat dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, sidang pembacaan dakwaan itu akan dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) Erning Kosasih.

“Sidang digelar di ruang sidang Cakra 9, pukul 10.30 WIB sampai selesai,” tulis isi SIPP PN Medan.

Sebelumnya Kasubsi Penuntutan, Eksekusi dan Eksaminasi Bidang Pidum Kejari Medan Tommy Eko Prasetyo mengatakan, Ratu Entok diduga menistakan agama melalui siaran langsung di akun media sosial pribadinya pada Oktober 2024 lalu.

“Tersangka melalui akun media sosialnya diduga melakukan penistaan agama. Akibat perbuatannya, masyarakat merasa bahwa tersangka telah menyebarkan rasa kebencian yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia,” jelasnya.

Atas perbuatan tersebut, lanjut dia, Ratu Entok disangkakan melakukan tindak pidana penistaan agama sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.

“Tersangka diduga telah melanggar Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 156A KUHP,” ujar Tommy Eko Prasetyo. (Red)

 

Post Views: 525
Tags: 30 DesemberDisidangkanPenista AgamaRatu Entokselebgramtersangka
ShareSendShare
Yunsigar

Yunsigar

Baca Juga

Begal Bersajam Rampas Motor Wanita di Deli Serdang Ditangkap
HUKRIM

Begal Bersajam Rampas Motor Wanita di Deli Serdang Ditangkap

7 November 2026
Satreskrim Polres Binjai Bekuk Residivis 6 Kali Beraksi
HUKRIM

Satreskrim Polres Binjai Bekuk Residivis 6 Kali Beraksi

7 November 2026
1,5 Tahun Kasus Penganiayaan Tak Ada Kemajuan, Korban Minta Poldasu Evaluasi Kinerja Satreskrim Polres Madina
HUKRIM

1,5 Tahun Kasus Penganiayaan Tak Ada Kemajuan, Korban Minta Poldasu Evaluasi Kinerja Satreskrim Polres Madina

6 November 2026
Tim Libas Polres Binjai Gagalkan Aksi Pencurian Besi Tower, Dua Pria Diamankan
HUKRIM

Tim Libas Polres Binjai Gagalkan Aksi Pencurian Besi Tower, Dua Pria Diamankan

6 November 2026
Rayap Besi Bangunan Gedung Power House Diamankan Polsek Sunggal
HUKRIM

Rayap Besi Bangunan Gedung Power House Diamankan Polsek Sunggal

6 November 2026
10 Hari Operasi Patuh Toba 2026, Polres Binjai Tilang 144 Kenderaan dan 222 Teguran
HUKRIM

10 Hari Operasi Patuh Toba 2026, Polres Binjai Tilang 144 Kenderaan dan 222 Teguran

5 November 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In