• Latest
  • Trending
  • All
LBH Medan Desak Polri Pecat dan Pidanakan AKBP Achiruddin Hasibuan

LBH Medan Desak Polri Pecat dan Pidanakan AKBP Achiruddin Hasibuan

26 April 2023
Dari Monas, Doa Lintas Agama Perkuat Semangat Persatuan Jelang HUT ke-81 Kemerdekaan RI

Dari Monas, Doa Lintas Agama Perkuat Semangat Persatuan Jelang HUT ke-81 Kemerdekaan RI

3 Agustus 2026
Percepat Pertumbuhan Ekonomi, Rico Waas Dorong Penguatan Sinergi Pemko-DPRD Medan

Percepat Pertumbuhan Ekonomi, Rico Waas Dorong Penguatan Sinergi Pemko-DPRD Medan

3 Agustus 2026
OPEC Naikkan Produksi Minyak, Rupiah Menguat Meskipun IHSG Ditransaksikan di Dua Zona

OPEC Naikkan Produksi Minyak, Rupiah Menguat Meskipun IHSG Ditransaksikan di Dua Zona

3 Agustus 2026
Klaim Kode Redeem FF Senin 3 Agustus 2026! Banyak Item Eksklusif

Klaim Kode Redeem FF Senin 3 Agustus 2026! Banyak Item Eksklusif

3 Agustus 2026
CFD Pertama di Medan Belawan, Rico Waas: Bahagia dan Sehat Harus Menjangkau Seluruh Sudut Kota Medan

CFD Pertama di Medan Belawan, Rico Waas: Bahagia dan Sehat Harus Menjangkau Seluruh Sudut Kota Medan

3 Agustus 2026
Ramalan Shio Hari Ini, Senin 3 Agustus 2026: Naga Paling Bersinar, Babi?

Ramalan Shio Hari Ini, Senin 3 Agustus 2026: Naga Paling Bersinar, Babi?

3 Agustus 2026
Percepat Pertumbuhan Ekonomi, Rico Waas Dorong Penguatan Sinergi Pemko-DPRD Medan

Percepat Pertumbuhan Ekonomi, Rico Waas Dorong Penguatan Sinergi Pemko-DPRD Medan

3 Agustus 2026
Polresta Deli Serdang Tetapkan Pria 49 Tahun sebagai Tersangka Kekerasan Seksual terhadap Penyandang Disabilitas

Polresta Deli Serdang Tetapkan Pria 49 Tahun sebagai Tersangka Kekerasan Seksual terhadap Penyandang Disabilitas

3 Agustus 2026
PRSU 2026 Berakhir, Putaran Uang Capai Rp50 Miliar

PRSU 2026 Berakhir, Putaran Uang Capai Rp50 Miliar

3 Agustus 2026
Pengajian Rutin Bulanan IKadi Palas : Momentum Menebar Kebaikan dan Kebersamaan

Pengajian Rutin Bulanan IKadi Palas : Momentum Menebar Kebaikan dan Kebersamaan

3 Agustus 2026
Drumband Porfrop Meriahkan Penutupan MY CUP II, SMAN 5 Raih Juara I

Drumband Porfrop Meriahkan Penutupan MY CUP II, SMAN 5 Raih Juara I

2 Agustus 2026
Satres Narkoba Polresta Deli Serdang Ringkus Pria 56 Tahun Diduga Pengedar Sabu

Satres Narkoba Polresta Deli Serdang Ringkus Pria 56 Tahun Diduga Pengedar Sabu

2 Agustus 2026
Senin, Agustus 3, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HEADLINE

LBH Medan Desak Polri Pecat dan Pidanakan AKBP Achiruddin Hasibuan

by Ratih
26 April 2023
in HEADLINE, HUKRIM
LBH Medan Desak Polri Pecat dan Pidanakan AKBP Achiruddin Hasibuan
FacebookWhatsappTelegram
AKBP Achiruddin Hasibuan saat diperlihatkan kepada media dalam konferensi pers kasus penganiayaan anaknya terhadap seorang mahasiswa di Medan.(Istimewa)


Baca Juga

Klaim Kode Redeem FF Senin 3 Agustus 2026! Banyak Item Eksklusif

Ramalan Shio Hari Ini, Senin 3 Agustus 2026: Naga Paling Bersinar, Babi?

PRSU 2026 Berakhir, Putaran Uang Capai Rp50 Miliar

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Kasus anak pejabat Ditjen Pajak, Mario Dandy yang menghebohkan Indonesia belum selesai, kini Kota Medan malah dihebohkan dengan video viral yang beredar mirip dengan kasus serupa. 

Video viral itu terkait adanya dugaan tindak pidana penganiayaan yang diduga dilakukan oleh tersangka, Aditya Hasibuan (AH) yang merupakan anak perwira menengah (Pamen) berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Achiruddin Hasibuan diketahui saat itu sebagai Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut.

Dugaan tindak pidana yang dilakukan AH terhadap korban Ken Admiral terjadi pada, 22 Desember 2022 lalu. Hal tersebut diketahui berdasarkan Laporan Polisi Nomor:3895/12/2022. 

Kejadian itu bermula ketika tersangka bersama teman-temannya diduga menghentikan mobil yang tengah dikemudikan korban. Saat korban membuka kaca mobilnya, keduanya sempat berbincang, namun tak lama kemudian diduga tersangka langsung melayangkan pukulan kepada korban. 

Korban yang saat itu sedang bersama keponakan dan pacarnya, langsung menutup kaca mobil dan memacu kendaraannya, namun diduga teman-teman tersangka berusaha menghadang, dan pada saat itulah tersangka menendang spion mobil korban hingga patah. 

Khawatir dimarahi orangtuanya karena kerusakan pada mobilnya, korban pun mengajak kelima temannya mendatangi rumah tersangka untuk meminta ganti rugi.

Bukannya mendapatkan ganti kerugian, ketika korban dan teman-temannya menyampaikan tujuan kedatangan mereka, diduga AKBP Achiruddin Hasibuan justru memerintahkan seorang pria berkaos putih untuk mengambil senjata api laras panjang di dalam rumah. 

Saat pria itu keluar rumah sambil menenteng senjata yang diminta oleh Achiruddin, dari belakangnya tersangka berjalan mengikuti, dan langsung menerjang korban. Diduga  Achiruddin sambil menodongkan senjata laras panjangnya justru meminta teman-teman korban tak ikut campur saat anaknya itu melakukan tindak penganiayaan terhadap korban. 

Parahnya terlihat jelas di video tersebut pamen Polri itu bukan melerainya, tetapi hanya membiarkan dan menonton tersangka yang melakukan penganiayaan secara brutal. Bahkan diduga sempat mengadang seorang anak yang hendak melerai kejadian tersebut. 

LBH Medan menilai apa yang dilakukan AKBP Achiruddin Hasibuan bukan hanya dugaan pelanggaran kode etik semata. Tetapi diduga telah melakukan tindak pidana yaitu ancaman pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 338 jo 340 KUHP terhadap korban dan teman-teman.

“LBH Medan pun sangat menyayangkan kejadian ini terjadi, seharusnya sebagai aparat penegak hukum sudah barang tentu mengetahui aturan hukum, bukan malah melanggar hukum,” kata Direktur LBH Medan Irvan Saputra SH MH dalam keterangannya kepada medanbisnisdaily.com, Rabu (26/4/2023) sore.

“Mirisnya lagi, hal ini dilakukan seorang perwira menengah yang sudah sepatutnya menjadi contoh masyarakat dan anggotanya,” kecamnya. 

Berdasarkan keterangan Kabid Propam Polda Sumut Kombes Pol. Dudung A mengatakan jika AKBP Achiruddin Hasibuan tersebut telah ditempatkan di sel khusus karena diduga melanggar Pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik. 

Perlu diketahui berdasarkan pantauan LBH Medan diduga AKBP Achiruddin Hasibuan juga sering memamerkan kekayaannya / gaya hidup mewah (flexing) dengan salah satunya diduga menunjukan menggunakan moge dalam hal ini diduga Harley Davidson.

Oleh karena itu, kata Irvan, hal ini harus juga diusut layaknya kasus Mario Dandy dengan orang tuanya Rafael Alun Trisambodo agar tidak ada terjadinya diskriminasi atas penegakan hukum. 

“Sebab ini sudah jelas dilarang dalam profesi Polri yaitu dalam Etika Kepribadian sebagaimana diatur dalam Pasal 13  Huruf G angka 2 yakni dilarang memamerkan kekayaan / gaya hidup mewah (flexing),” katanya.

Oleh karena itu, sambung Irvan, LBH Medan menilai apa yang diduga dilakukan oleh AKBP Achiruddin Hasibuan sudah sepatutnya mendapatkan sanksi tegas yaitu pemecatan / Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

“Tidak cukup perbuatan tersebut dinilai telah melanggar ketentuan etik saja namun sudah seharusnya diproses secara hukum pidana dan diadili demi tegaknya hukum. Dalam hal ini LBH Medan  juga menyampaikan siap untuk mendampingi korban untuk tegaknya hukum dan keadilan,” ujar Irvan.

LBH Medan menilai, hal ini harus dilakukan oleh Polri karena apa yang dilakukan AKBP Achiruddin Hasibuan kembali telah mencoreng institusi Polri. 

“Padahal Kapolri dalam sedang gencar-gencarnya melakukan revolusi / perbaikan di internal Polri agar lebih baik dan kembali mendapatkan kepercayaan (trust) di masyarakat. Namun kembali dicoreng dengan kejadian tersebut,” pungkas Irvan Saputra. (red)

Post Views: 174
ShareSendShare
Ratih

Ratih

Baca Juga

Klaim Kode Redeem FF Senin 3 Agustus 2026! Banyak Item Eksklusif
HEADLINE

Klaim Kode Redeem FF Senin 3 Agustus 2026! Banyak Item Eksklusif

3 Agustus 2026
Ramalan Shio Hari Ini, Senin 3 Agustus 2026: Naga Paling Bersinar, Babi?
HEADLINE

Ramalan Shio Hari Ini, Senin 3 Agustus 2026: Naga Paling Bersinar, Babi?

3 Agustus 2026
PRSU 2026 Berakhir, Putaran Uang Capai Rp50 Miliar
HEADLINE

PRSU 2026 Berakhir, Putaran Uang Capai Rp50 Miliar

3 Agustus 2026
Satres Narkoba Polresta Deli Serdang Ringkus Pria 56 Tahun Diduga Pengedar Sabu
HUKRIM

Satres Narkoba Polresta Deli Serdang Ringkus Pria 56 Tahun Diduga Pengedar Sabu

2 Agustus 2026
Korupsi Medan Fashion Festival 2024: Terungkap Komitmen Fee  Rp644 Juta
HUKRIM

Korupsi Medan Fashion Festival 2024: Terungkap Komitmen Fee  Rp644 Juta

1 Agustus 2026
PSMS Misi Menang di Laga Terakhir Hadapi Persija 
HEADLINE

PSMS Misi Menang di Laga Terakhir Hadapi Persija 

1 Agustus 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In