• Latest
  • Trending
  • All
Raibnya 1,8 Kg Emas, Eks Kacab Pegadaian Setia Budi Divonis 3 Tahun Bui, Pemegang Brankas 4 Tahun Penjara

Raibnya 1,8 Kg Emas, Eks Kacab Pegadaian Setia Budi Divonis 3 Tahun Bui, Pemegang Brankas 4 Tahun Penjara

27 April 2023
Dari Monas, Doa Lintas Agama Perkuat Semangat Persatuan Jelang HUT ke-81 Kemerdekaan RI

Dari Monas, Doa Lintas Agama Perkuat Semangat Persatuan Jelang HUT ke-81 Kemerdekaan RI

3 Agustus 2026
Percepat Pertumbuhan Ekonomi, Rico Waas Dorong Penguatan Sinergi Pemko-DPRD Medan

Percepat Pertumbuhan Ekonomi, Rico Waas Dorong Penguatan Sinergi Pemko-DPRD Medan

3 Agustus 2026
OPEC Naikkan Produksi Minyak, Rupiah Menguat Meskipun IHSG Ditransaksikan di Dua Zona

OPEC Naikkan Produksi Minyak, Rupiah Menguat Meskipun IHSG Ditransaksikan di Dua Zona

3 Agustus 2026
Klaim Kode Redeem FF Senin 3 Agustus 2026! Banyak Item Eksklusif

Klaim Kode Redeem FF Senin 3 Agustus 2026! Banyak Item Eksklusif

3 Agustus 2026
CFD Pertama di Medan Belawan, Rico Waas: Bahagia dan Sehat Harus Menjangkau Seluruh Sudut Kota Medan

CFD Pertama di Medan Belawan, Rico Waas: Bahagia dan Sehat Harus Menjangkau Seluruh Sudut Kota Medan

3 Agustus 2026
Ramalan Shio Hari Ini, Senin 3 Agustus 2026: Naga Paling Bersinar, Babi?

Ramalan Shio Hari Ini, Senin 3 Agustus 2026: Naga Paling Bersinar, Babi?

3 Agustus 2026
Percepat Pertumbuhan Ekonomi, Rico Waas Dorong Penguatan Sinergi Pemko-DPRD Medan

Percepat Pertumbuhan Ekonomi, Rico Waas Dorong Penguatan Sinergi Pemko-DPRD Medan

3 Agustus 2026
Polresta Deli Serdang Tetapkan Pria 49 Tahun sebagai Tersangka Kekerasan Seksual terhadap Penyandang Disabilitas

Polresta Deli Serdang Tetapkan Pria 49 Tahun sebagai Tersangka Kekerasan Seksual terhadap Penyandang Disabilitas

3 Agustus 2026
PRSU 2026 Berakhir, Putaran Uang Capai Rp50 Miliar

PRSU 2026 Berakhir, Putaran Uang Capai Rp50 Miliar

3 Agustus 2026
Pengajian Rutin Bulanan IKadi Palas : Momentum Menebar Kebaikan dan Kebersamaan

Pengajian Rutin Bulanan IKadi Palas : Momentum Menebar Kebaikan dan Kebersamaan

3 Agustus 2026
Drumband Porfrop Meriahkan Penutupan MY CUP II, SMAN 5 Raih Juara I

Drumband Porfrop Meriahkan Penutupan MY CUP II, SMAN 5 Raih Juara I

2 Agustus 2026
Satres Narkoba Polresta Deli Serdang Ringkus Pria 56 Tahun Diduga Pengedar Sabu

Satres Narkoba Polresta Deli Serdang Ringkus Pria 56 Tahun Diduga Pengedar Sabu

2 Agustus 2026
Senin, Agustus 3, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Raibnya 1,8 Kg Emas, Eks Kacab Pegadaian Setia Budi Divonis 3 Tahun Bui, Pemegang Brankas 4 Tahun Penjara

by Ratih
27 April 2023
in HUKRIM
Raibnya 1,8 Kg Emas, Eks Kacab Pegadaian Setia Budi Divonis 3 Tahun Bui, Pemegang Brankas 4 Tahun Penjara
FacebookWhatsappTelegram

Baca Juga

Satres Narkoba Polresta Deli Serdang Ringkus Pria 56 Tahun Diduga Pengedar Sabu

Korupsi Medan Fashion Festival 2024: Terungkap Komitmen Fee  Rp644 Juta

Dugaan Penganiayaan Anak SD Oleh Pemuda, 4 Orang Saksi Diperiksa 

MEDAN (HARIANSTAR.COM)  – Terdakwa Afriady selaku mantan Kepala Cabang (Kacab) PT Pegadaian Syariah Setia Budi Medan divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan.

Selain dia, terdakwa Munawwarah (berkas terpisah) selaku pegawai pengelola penyimpanan emas juga pemegang brankas penyimpanan benda berharga pada kantor Pegadaian itu juga diganjar 4 tahun penjara.

Hal ini terungkap dalam persidangan secara online di Ruang Cakra 2 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis (27/4/2023) sore.

Majelis hakim diketuai Sulhanuddin juga menghukum warga Jalan Sei Deli, Kelurahan Silalas, Kecamatan Medan Barat tersebut pidana denda Rp100 juta subsider (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan kurungan) selama 2 bulan.

Vonis majelis hakim bukan hanya jauh lebih ringan dari tuntutan tim JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan Fauzan Irgi Hasibuan. Tapi juga berbeda penerapan pasalnya.

Kata hakim, terdakwa diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan subsidair.

Yakni melakukan atau turut serta menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, dapat merugikan keuangan negara.

Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Sedangkan hal meringankan, terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum.

Fakta terungkap di persidangan, sepanjang tahun 2021 atau selama Afriady menjabat sebagai Kacab PT Pegadaian Syariah Setia Budi Medan dan Munawwarah yang juga memegang kunci brankas, para nasabah tidak menerima perhiasan emas gadaian total 1,8 kg padahal telah melunasi cicilan pinjaman.

Oleh karenanya kedua terdakwa dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara.

Terdakwa Munawwarah dikenakan UP Rp1.077.499.217. Dengan ketentuan sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, harta benda terpidana nantinya disita kemudian dilelang JPU. Bila juga tidak mencukupi memutupi UP tersebut, maka diganti dengan pidana 2 tahun penjara.

Sedangkan mantan Kacab dikenakan UP sebesar Rp670.686.099 subsidair 1,5 tahun penjara.

Menjawab pertanyaan hakim ketua, baik JPU, kedua terdakwa maupun tim penasihat hukumnya mengatakan, pikir-pikir selama 7 hari untuk menentukan sikap, apakah menerima atau banding atas putusan yang baru dibacakan. 

Vonis majelis hakim jauh lebih ringan dari tuntutan JPU. Pada persidangan beberapa pekan lalu Fauzan Irhi Hasibuan didampingi Julita Purba menuntut kedua terdakwa agar dipidana 7 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Munawwarah dikenakan UP sebesar Rp905.099.000 dari Rp919.099.000 dikurangi setoran tunai terdakwa sebesar Rp14.000.000. Angka Rp919.099.000 tersebut dikonversi dari 39 keping logam mulia seberat 894 gram (terdiri dari 36 akad) sebesar Rp862,829.000 plus Rp56.720.000 atas 5 akad pembiayaan gadai yang hilang subsidair 4 tahun penjara.

Sedangkan terdakwa Afriady dituntut membayar UP Rp.843.086.316 dikonversi dari 1.000 gram emas batangan milik nasabah Ir H Khairil Irwan Nasution sebesar Rp906.332.565,00 dikurangi pemotongan penghasilan sejak Januari hingga September 2022 sebesar Rp63.246.249 subsidair 4 tahun penjara. (red)

Post Views: 151
ShareSendShare
Ratih

Ratih

Baca Juga

Satres Narkoba Polresta Deli Serdang Ringkus Pria 56 Tahun Diduga Pengedar Sabu
HUKRIM

Satres Narkoba Polresta Deli Serdang Ringkus Pria 56 Tahun Diduga Pengedar Sabu

2 Agustus 2026
Korupsi Medan Fashion Festival 2024: Terungkap Komitmen Fee  Rp644 Juta
HUKRIM

Korupsi Medan Fashion Festival 2024: Terungkap Komitmen Fee  Rp644 Juta

1 Agustus 2026
Dugaan Penganiayaan Anak SD Oleh Pemuda, 4 Orang Saksi Diperiksa 
HUKRIM

Dugaan Penganiayaan Anak SD Oleh Pemuda, 4 Orang Saksi Diperiksa 

31 Juli 2026
Laporan Penganiayaan Anak SD ‘Ngendap’ di Polres Tanjung Balai, Polwan Minta Ibu Korban Cabut Laporan
HUKRIM

Laporan Penganiayaan Anak SD ‘Ngendap’ di Polres Tanjung Balai, Polwan Minta Ibu Korban Cabut Laporan

31 Juli 2026
BNN Sumut Ungkap 3 Kasus, Tangkap 7 Tersangka dalam Sepekan 
HUKRIM

BNN Sumut Ungkap 3 Kasus, Tangkap 7 Tersangka dalam Sepekan 

31 Juli 2026
Benny Iskandar Nasution Dituntut 5 Tahun Penjara dan Bayar UP Rp897 Juta
HUKRIM

Benny Iskandar Nasution Dituntut 5 Tahun Penjara dan Bayar UP Rp897 Juta

30 Juli 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In