• Latest
  • Trending
  • All
Pam Presiden, Pelimpahan Tersangka Mafia Tanah Ditunda

Pam Presiden, Pelimpahan Tersangka Mafia Tanah Ditunda

18 Mei 2023
Pemkab Langkat Dorong Lapas Jadi Pusat Pembinaan dan Ketahanan Pangan

Pemkab Langkat Dorong Lapas Jadi Pusat Pembinaan dan Ketahanan Pangan

11 September 2026
P-APBD 2026 Disahkan, Plt Bupati Langkat Tiorita Tekankan Anggaran Harus Tepat Sasaran

P-APBD 2026 Disahkan, Plt Bupati Langkat Tiorita Tekankan Anggaran Harus Tepat Sasaran

11 September 2026
Gelar FIFA ASEAN Cup 2026, Indonesia Cetak Sejarah Baru 

Gelar FIFA ASEAN Cup 2026, Indonesia Cetak Sejarah Baru 

11 September 2026
Apple Perkenalkan iPhone Duo, Ponsel Lipat Pertama Berlayar Lebar

Apple Perkenalkan iPhone Duo, Ponsel Lipat Pertama Berlayar Lebar

11 September 2026
Awas Diretas, Pengguna Chrome Wajib Restart Browser Sekarang Juga!

Awas Diretas, Pengguna Chrome Wajib Restart Browser Sekarang Juga!

11 September 2026
3 Eks KSOP Belawan Didakwa Korupsi PNBP

3 Eks KSOP Belawan Didakwa Korupsi PNBP

10 September 2026
Pemprov Sumut dan DPRD Sepakati Perubahan APBD 2026, Bobby Nasution Tekankan Eksekusi Cepat

Pemprov Sumut dan DPRD Sepakati Perubahan APBD 2026, Bobby Nasution Tekankan Eksekusi Cepat

10 September 2026
Eksepsi 6 Terdakwa KUR Mikro dan KUPEDES Fiktif Ditolak Hakim

Eksepsi 6 Terdakwa KUR Mikro dan KUPEDES Fiktif Ditolak Hakim

10 September 2026
Pertamina EP Pangkalan Susu Beri Bantuan Tanggap Darurat ke Sei Lepan dan Besitang

Pertamina EP Pangkalan Susu Beri Bantuan Tanggap Darurat ke Sei Lepan dan Besitang

10 September 2026
Polres Binjai Amankan Empat Pelaku Pungli

Polres Binjai Amankan Empat Pelaku Pungli

10 September 2026
DPRD Sahkan Perubahan APBD Langkat 2026 Sebesar Rp2,87 T

DPRD Sahkan Perubahan APBD Langkat 2026 Sebesar Rp2,87 T

10 September 2026
PLN Indonesia Power Bantu Korban Banjir Desa Sekoci Kabupaten Langkat

PLN Indonesia Power Bantu Korban Banjir Desa Sekoci Kabupaten Langkat

10 September 2026
Jumat, September 11, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Pam Presiden, Pelimpahan Tersangka Mafia Tanah Ditunda

by Zulham
18 Mei 2023
in HEADLINE, HUKRIM
Pam Presiden, Pelimpahan Tersangka Mafia Tanah Ditunda
FacebookWhatsappTelegram

Baca Juga

Gelar FIFA ASEAN Cup 2026, Indonesia Cetak Sejarah Baru 

Apple Perkenalkan iPhone Duo, Ponsel Lipat Pertama Berlayar Lebar

Awas Diretas, Pengguna Chrome Wajib Restart Browser Sekarang Juga!

MEDAN (HARIANSTAR.COM)  – Penyidik Subdit Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Sumut menunda pelimpahan tersangka Adil Anwar alias Atek (73) dalam perkara pamalsuan sertifikat/surat tanah di Kabupaten Simalungun ke pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut. 

Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono ketika ditemui, Rabu (17/5/2023) siang mengaku, penyidik menunda pengiriman tersangka Atek hari ini ke pihak Kejaksaan. 

“(Kecil kemungkinan hari ini) karena penyidik semua ng-pam (pengamanan presiden),” ujarnya. 

Tapi, Sumaryono menyebut telah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) soal pengiriman tersangka (tahap II). 

“Terus sepertinya pihak Jaksa juga belum siap (hari ini),” sebutnya.

Seorang penyidik Subdit Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Sumut yang tak mau namanya disebut juga mengaku proses tahap II penyerahan tersangka ditunda. “Belum, ditunda bang. Mungkin minggu depan,” tukasnya.

Penyidik Subdit Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Sumut secepatnya akan mengirim tersangka Adil Anwar alias Atek (73) dalam perkara pamalsuan sertifikat/surat tanah di Kabupaten Simalungun ke pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut. 

Sebelumnya, Direktur Ditreskrimum Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono menyatakan, dalam pekan ini rencanannya akan dilakukan proses tahap II kasus pemalsuan sertifikat tersebut.

“Kalau tidak ada halangan Rabu ya, Rabu,” tuturnya usai apel gelar pasukan pengamanan HUT Dewan Kerajinan Nasional (Dekranas) ke-43 dan Hari Kesatuan Gerak (HKG) PKK ke-51 serta pengamanan VVIP kunjungan ibu negara Iriana Jokowi dan istri Wapres RI Wury Maruf Amin di Lapangan Lanud Soewondo, Senin (16/5/2023). 

Berita sebelumnya, Direktorat Reskrimum Polda Sumut bekerja sama dengan Divisi Interpol Mabes Polri dan Polisi Diraja Malaysia (PDRM) berhasil menangkap seorang DPO yang terdaftar dalam red notice atas nama Adil Anwar alias Atek (73). Dia ditangkap karena terlibat pemalsuan sertifikat tanah atau melanggar pasal 263 KUHP. 

“Hari ini kita bekerja sama dengan Divisi Interpol Mabes Polri dan PDM berhasil melakukan pengamanan terhadap DPO yang terdaftar red notice atas nama AA alias AT dari Negara Malaysia tepatnya di Penang,” beber Sumaryono didampingi Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Selasa (9/5/2023) petang. 

Menurut dia, DPO atau red notice itu sudah diterbitkan sejak 2020. 

“Dua minggu lalu kita dikabari oleh PDM bahwa telah diamankan atas nama AA,” terangnya, mengungkapkan terdaftar red notice nomor 2023/13936 interpol dunia. 

Polda Sumut sebelumnya sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini. Kedua tersangka inipun sudah diserahkan kepada pihak Jaksa Penuntut Umum. Kini pihak Polda Sumut sedang melengkapi berkas Atek. (red)

Post Views: 157
ShareSendShare
Zulham

Zulham

Baca Juga

Gelar FIFA ASEAN Cup 2026, Indonesia Cetak Sejarah Baru 
HEADLINE

Gelar FIFA ASEAN Cup 2026, Indonesia Cetak Sejarah Baru 

11 September 2026
Apple Perkenalkan iPhone Duo, Ponsel Lipat Pertama Berlayar Lebar
HEADLINE

Apple Perkenalkan iPhone Duo, Ponsel Lipat Pertama Berlayar Lebar

11 September 2026
Awas Diretas, Pengguna Chrome Wajib Restart Browser Sekarang Juga!
HEADLINE

Awas Diretas, Pengguna Chrome Wajib Restart Browser Sekarang Juga!

11 September 2026
3 Eks KSOP Belawan Didakwa Korupsi PNBP
HUKRIM

3 Eks KSOP Belawan Didakwa Korupsi PNBP

10 September 2026
Eksepsi 6 Terdakwa KUR Mikro dan KUPEDES Fiktif Ditolak Hakim
HUKRIM

Eksepsi 6 Terdakwa KUR Mikro dan KUPEDES Fiktif Ditolak Hakim

10 September 2026
Pengguna HP Android Lawas Tak Bisa Pakai WhatsApp Lagi, Segera Cek HP Anda!
HEADLINE

Pengguna HP Android Lawas Tak Bisa Pakai WhatsApp Lagi, Segera Cek HP Anda!

10 September 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In