MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Pengamat lingkungan, Jaya Arjuna meminta Pemko Medan dan Pemprov Sumut untuk menegakkan aturan lingkungan yang berlaku, terkait Gerai Mie Gacoan yang diduga tidak memiliki izin AMDAL dan IPAL.
Hal tersebut dikatakan Jaya Arjuna ketika diwawancarai harianstar.com, Jumat (23/8/2024) siang.
“Tidak hanya mengimbau. Aturan harus ditegakkan. Apa sanksinya itu, kalau perlu cabut izin operasionalnya,” tegasnya.
Lebih lanjut, dia mengatakan kenapa pihak Pemko Medan dan Pemprov Sumut tidak memantau. Terlebih setelah diberitahu soal adanya informasi itu, dia menyebut kenapa pihak Pemko Medan dan Pemprov Sumut tidak melakukan penindakan.
“Ada apa. Kenapa diam. Apa mereka terima dan kenapa buang badan,” katanya.
Sebelum mengakhiri. Jaya Arjuna memberi saran agar kasus itu diviralkan. Disebutnya juga untuk membuat laporan resmi terkait hal itu, bila memang harus seperti itu untuk pihak terkait dapat menegakkan aturan.
“Nanti saya kirimkan salinan peraturan menteri terkait hal itu, ” ujarnya mengakhiri.
Sekira pukul 21.10 WIB, harianstar.com menerima pesan WhatsApp darinya yang berisikan pdf salinan peraturan Menteri terkait lingkungan, termasuk AMDAL dan IPAL bagi rumah makan dan restaurant. (Red)


























