• Latest
  • Trending
  • All
Apa Itu Auto Rejection di Bursa Efek? Ini Penjelasannya!

Apa Itu Auto Rejection di Bursa Efek? Ini Penjelasannya!

26 Mei 2023
Dari Beasiswa hingga Paket Kesehatan, BMM Hadir untuk Pejuang Aspal

Dari Beasiswa hingga Paket Kesehatan, BMM Hadir untuk Pejuang Aspal

7 September 2026
Respon AS, Iran Terapkan Zona Maritim Terbatas

Respon AS, Iran Terapkan Zona Maritim Terbatas

7 September 2026
Indonesia dan 7 Negara Kecam Rencana Israel Usir Warga Palestina dari Gaza

Indonesia dan 7 Negara Kecam Rencana Israel Usir Warga Palestina dari Gaza

7 September 2026
Ikadi Padang Lawas Gelar Pengajian Rutin Bulanan

Ikadi Padang Lawas Gelar Pengajian Rutin Bulanan

7 September 2026
China Resmi Tayangkan Drama AI-generated Content Bertajuk Beyond Wukong

China Resmi Tayangkan Drama AI-generated Content Bertajuk Beyond Wukong

7 September 2026
Lolos Piala Asia 2026, Nova Arianto Ungkap Kunci Kemenangan Timnas U-20 dari Australia

Lolos Piala Asia 2026, Nova Arianto Ungkap Kunci Kemenangan Timnas U-20 dari Australia

7 September 2026
Tak Jera, Residivis Pencurian Jadi Bandar Narkoba Diringkus saat akan Pasok 141 Paket

Tak Jera, Residivis Pencurian Jadi Bandar Narkoba Diringkus saat akan Pasok 141 Paket

7 September 2026
OJK Canangkan Bulan Dana Pensiun 2026, Dorong Masyarakat Siapkan Masa Purnabakti

OJK Canangkan Bulan Dana Pensiun 2026, Dorong Masyarakat Siapkan Masa Purnabakti

7 September 2026
Patroli Malam Pemburu Asa, Saat Tim URC Sat Reskrim Polres Padang Lawas Menjaga Sudut Gulita

Patroli Malam Pemburu Asa, Saat Tim URC Sat Reskrim Polres Padang Lawas Menjaga Sudut Gulita

7 September 2026
Turnamen U-15 Tabagsel, Melati Jaya FC Kalahkan SSB Martabe 1-0

Turnamen U-15 Tabagsel, Melati Jaya FC Kalahkan SSB Martabe 1-0

6 September 2026
Polres Binjai Bersama Forkopimda Laksanakan Patroli Gabungan Skala Besar

Polres Binjai Bersama Forkopimda Laksanakan Patroli Gabungan Skala Besar

6 September 2026
Pertamina Patra Niaga Sumbagut Sukseskan Rekor MURI: Memasak dengan Bright Gas di Medan

Pertamina Patra Niaga Sumbagut Sukseskan Rekor MURI: Memasak dengan Bright Gas di Medan

6 September 2026
Senin, September 7, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home EKONOMI

Apa Itu Auto Rejection di Bursa Efek? Ini Penjelasannya!

by Ratih
26 Mei 2023
in EKONOMI, HEADLINE
Apa Itu Auto Rejection di Bursa Efek? Ini Penjelasannya!
FacebookWhatsappTelegram
Ilustrasi (Istimewa)

Baca Juga

Respon AS, Iran Terapkan Zona Maritim Terbatas

Indonesia dan 7 Negara Kecam Rencana Israel Usir Warga Palestina dari Gaza

China Resmi Tayangkan Drama AI-generated Content Bertajuk Beyond Wukong

JAKARTA (HARIANSTAR.COM)   – Banyak istilah dalam berinvestasi saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) yang perlu dipelajari oleh investor, terutama investor-investor pemula. Salah satunya adalah Auto Rejection, yang merupakan batasan minimum dan maksimum atas perubahan harga saham dalam jangka waktu satu hari perdagangan di Bursa yang mana jika nilai tersebut terlampaui, harga yang dimasukkan akan ditolak secara otomatis oleh sistem.

Kepala Perwakilan Bursa Efek Indonesia (BEI) Provinsi Sumatera Utara, M Pintor Nasution mrnjelaskan penerapan Auto Rejection bertujuan untuk menjadi rambu-rambu bagi investor dalam berinvestasi, termasuk para spekulan yang aktif mentransaksikan saham setiap hari untuk mendapatkan keuntungan (return) dalam jangka waktu pendek. 

“Dengan adanya Auto Rejection, diharapkan agar perdagangan yang terjadi di Bursa dapat benar-benar berlangsung sesuai mekanisme perdagangan saham yang teratur, wajar dan efisien.,” sebut Pintor dalam keterangan tertulisnya, Jumat (26/5/2023)

Pada pelaksanaannya di BEI, kata Pintor terdapat dua jenis Auto Rejection, yaitu Auto Rejection atas (ARA) dan Auto Rejection bawah (ARB). Saham yang naik signifikan hingga menyentuh batas atas yang ditetapkan Bursa akan mengalami ARA dan saham yang turun secara signifikan hingga menyentuh batas bawah yang ditetapkan Bursa akan mengalami ARB.

Sebagai contoh untuk penerapan ARA, saham ABC ditutup pada harga Rp1.000,- pada hari perdagangan sebelumnya. Batasan ARA untuk harga saham ini adalah sebesar 25% (dua puluh lima persen). Maka, kenaikan harga saham ABC pada hari ini maksimal adalah sebesar Rp1.000,- + (Rp1.000,- x 25%) = Rp1.250,-. Jika terdapat order saham ABC dengan harga lebih dari Rp1.250 maka saham ABC akan terkena ARA.

Sebagai contoh untuk penerapan ARB, saham XYZ ditutup pada harga Rp500,- pada hari perdagangan sebelumnya. Batasan ARB yang berlaku untuk setiap rentang harga sejak pandemi adalah sebesar 7% (tujuh persen). Maka, penurunan harga saham XYZ pada hari ini maksimal adalah Rp500,- – (Rp500,- x 7%) = Rp 465,-. Jika terdapat order saham XYZ dengan harga di bawah Rp465, maka saham XYZ akan terkena ARB.

Selama Pandemi Covid-19, BEI memberlakukan beberapa kebijakan seperti pemendekan jam perdagangan saham dan penerapan batasan persentase ARB sebesar 7%. Namun, berdasarkan Surat BEI no. S-02662/BEI.POP/03-2023 pada 30 Maret 2023 tentang “Ketentuan Normalisasi Kebijakan Relaksasi Pandemi di PT Bursa Efek Indonesia”, BEI telah memberlakukan normalisasi atas kebijakan pandemi Covid-19 seperti pengembalian jam perdagangan saham sebelum terjadinya Pandemi, menghapus larangan short selling, dan menyesuaikan batasan ARB secara bertahap. Kebijakan ini diambil oleh BEI sebagai tindak lanjut atas Surat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor S-52/PM.01/2023 tanggal 29 Maret 2023 atas persetujuan konsep Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia.

Khusus penyesuaian atas kebijakan batasan ARB secara bertahap, BEI akan mulai memberlakukan penyesuaian tahap 1 pada 5 Juni 2023. Penyesuaian batasan ARB tahap 1 tersebut adalah penyesuaian batas bawah dari 7% (tujuh persen) menjadi 15% (lima belas persen) untuk seluruh rentang harga. Sedangkan batasan ARA akan tetap seperti kebijakan yang berlaku saat ini yaitu sebesar 35% untuk saham dengan rentang harga Rp50,- s.d. Rp200,-, 25% untuk saham dengan rentang harga lebih dari Rp200,- s.d. Rp5.000,- dan 20% untuk saham dengan harga di atas Rp5.000,-.

“Dengan penerapan penyesuaian batasan ARB tahap 1 tersebut, diharapkan dapat memberikan kesempatan kepada investor untuk dapat mempelajari dan melakukan penyesuaian terhadap trading/investment behaviour-nya sebelum penerapan penyesuaian batasan ARB tahap 2 yang akan diberlakukan pada 4 September 2023 mendatang dengan auto rejection (AR) simetris. Penerapan AR simetris ini akan membuat batas ARB sama dengan batas ARA  setiap rentang harga saham yaitu, 35% untuk saham dengan harga Rp50,- s.d. Rp200,-, 25% untuk saham dengan harga lebih dari Rp200 s.d. Rp5.000, dan 20% untuk saham dengan harga di atas Rp5.000,” pungkas Pintor. (rel/zul)

Post Views: 120
ShareSendShare
Ratih

Ratih

Baca Juga

Respon AS, Iran Terapkan Zona Maritim Terbatas
HEADLINE

Respon AS, Iran Terapkan Zona Maritim Terbatas

7 September 2026
Indonesia dan 7 Negara Kecam Rencana Israel Usir Warga Palestina dari Gaza
HEADLINE

Indonesia dan 7 Negara Kecam Rencana Israel Usir Warga Palestina dari Gaza

7 September 2026
China Resmi Tayangkan Drama AI-generated Content Bertajuk Beyond Wukong
HEADLINE

China Resmi Tayangkan Drama AI-generated Content Bertajuk Beyond Wukong

7 September 2026
Lolos Piala Asia 2026, Nova Arianto Ungkap Kunci Kemenangan Timnas U-20 dari Australia
HEADLINE

Lolos Piala Asia 2026, Nova Arianto Ungkap Kunci Kemenangan Timnas U-20 dari Australia

7 September 2026
Pertamina Patra Niaga Sumbagut Sukseskan Rekor MURI: Memasak dengan Bright Gas di Medan
EKONOMI

Pertamina Patra Niaga Sumbagut Sukseskan Rekor MURI: Memasak dengan Bright Gas di Medan

6 September 2026
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Ajak Masyarakat Medan Ramaikan Rekor MURI Memasak dengan Bright Gas
EKONOMI

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Ajak Masyarakat Medan Ramaikan Rekor MURI Memasak dengan Bright Gas

5 September 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In