• Latest
  • Trending
  • All
PT Medan Ubah Vonis Mati Ratu Narkoba dan 2 Rekannya Jadi Pidana Seumur Hidup

PT Medan Ubah Vonis Mati Ratu Narkoba dan 2 Rekannya Jadi Pidana Seumur Hidup

23 Juli 2024
Gubsu Bobby Luncurkan BRT Mebidang, Siapkan Transportasi Terintegrasi dan Sekali Bayar

Gubsu Bobby Luncurkan BRT Mebidang, Siapkan Transportasi Terintegrasi dan Sekali Bayar

19 Agustus 2026
57 Group Marching Band Siap Berlaga, Dalam Perebutan Tropi Ketua PKK Padang Lawas CUP Season 2

57 Group Marching Band Siap Berlaga, Dalam Perebutan Tropi Ketua PKK Padang Lawas CUP Season 2

19 Agustus 2026
Iran Tolak Klaim Trump Unggah Peta Baru Selat Hormuz

Iran Tolak Klaim Trump Unggah Peta Baru Selat Hormuz

19 Agustus 2026
Netanyahu Tolak Tarik Pasukan dari Gaza

Netanyahu Tolak Tarik Pasukan dari Gaza

19 Agustus 2026
MAN 1 Langkat Sukses Iringi Upacara HUT RI ke-81 Kabupaten Langkat

MAN 1 Langkat Sukses Iringi Upacara HUT RI ke-81 Kabupaten Langkat

19 Agustus 2026
Seleksi Guru PPPK Jadi PNS Segera Dibuka, Intip Jadwal Pendaftarannya!

Seleksi Guru PPPK Jadi PNS Segera Dibuka, Intip Jadwal Pendaftarannya!

19 Agustus 2026
20 Tema Maulid Nabi Muhammad SAW 2026: Untuk Acara dan Banner 

20 Tema Maulid Nabi Muhammad SAW 2026: Untuk Acara dan Banner 

19 Agustus 2026
KUA-PPAS Disepakati, APBD Perubahan Medan 2026 Capai Rp7,7 Triliun

KUA-PPAS Disepakati, APBD Perubahan Medan 2026 Capai Rp7,7 Triliun

19 Agustus 2026
Viral Wanita Dianiaya Kekasih di Jalanan Pelaku Ditangkap Positif Narkoba

Viral Wanita Dianiaya Kekasih di Jalanan Pelaku Ditangkap Positif Narkoba

19 Agustus 2026
Dua Personel Polsek Sunggal Diamuk Massa saat Amankan Terduga Pencuri

Dua Personel Polsek Sunggal Diamuk Massa saat Amankan Terduga Pencuri

19 Agustus 2026
Semangat 81 Tahun Kemerdekaan, PLN Indonesia Power Terus Hadirkan Energi untuk Indonesia

Semangat 81 Tahun Kemerdekaan, PLN Indonesia Power Terus Hadirkan Energi untuk Indonesia

18 Agustus 2026
Korupsi PTI Disdik Kota Tebing Tinggi 2024: Sidang Replik Berlangsung Singkat

Korupsi PTI Disdik Kota Tebing Tinggi 2024: Sidang Replik Berlangsung Singkat

18 Agustus 2026
Rabu, Agustus 19, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HEADLINE

PT Medan Ubah Vonis Mati Ratu Narkoba dan 2 Rekannya Jadi Pidana Seumur Hidup

by Yunsigar
23 Juli 2024
in HEADLINE, HUKRIM
PT Medan Ubah Vonis Mati Ratu Narkoba dan 2 Rekannya Jadi Pidana Seumur Hidup

Enam orang terdakwa kurir sabu-sabu seberat 52,5 kg dan 323.822 butir pil ekstasi mendengarkan vonis yang dibacakan majelis hakim di Pengadilan Negeri Medan. (Foto : Ist)

FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Majelis hakim Pengadilan Tinggi Medan, mengubah vonis pidana mati untuk tiga orang terdakwa kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 52,5 kilogram dan 323.822 butir pil ekstasi menjadi penjara seumur hidup.

“Mengubah putusan Pengadilan Negeri Medan yang dimintakan banding tersebut. Menjatuhkan hukuman kepada tiga terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup,” kata Hakim Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Medan Parlas Nababan dalam amar putusannya di Medan, dilihat Selasa (23/7/2024).

Baca Juga

Iran Tolak Klaim Trump Unggah Peta Baru Selat Hormuz

Netanyahu Tolak Tarik Pasukan dari Gaza

Seleksi Guru PPPK Jadi PNS Segera Dibuka, Intip Jadwal Pendaftarannya!

Tiga terdakwa kurir narkoba yang merupakan warga Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh, itu adalah Hanisah alias Nisa (39), yang dijuluki sebagai ratu narkoba, Al Riza alias Riza Amir Aziz (29), dan Maimun alias Bang Mun (54), masing-masing dalam berkas terpisah.

Majelis hakim PT Medan menyatakan, tiga terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana permufakatan jahat untuk menjadi perantara jual beli narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi lima gram.

“Perbuatan para terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Parlas Nababan.

Sebelumnya, pada awal Mei 2024, PN Medan menjatuhkan vonis pidana mati kepada tiga terdakwa kurir sabu-sabu seberat 52,5 kilogram dan 323.822 butir pil ekstasi, yakni Hanisah alias Nisa, Al Riza alias Riza Amir Aziz, dan Maimun alias Bang Mun.

Sedangkan tiga terdakwa lainnya (berkas terpisah), yakni Nasrullah alias Nasrul Bin Yunus (33) warga Kabupaten Bireuen, Hamzah alias Andah Bin Zakaria (31) warga Kabupaten Aceh Utara, dan Mustafa alias Pak Muis (55) warga Kota Medan, masing-masing divonis penjara seumur hidup.

Hakim Ketua PN Medan Abdul Hadi Nasution menyatakan, hal yang memberatkan perbuatan enam terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika.

“Sedangkan hal yang meringankan tidak ditemukan,” katanya.

Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Medan Rizkie Andriani Harahap sebelumnya menuntut enam terdakwa dengan pidana mati.

Dalam surat dakwaannya, JPU menyebutkan kasus narkoba itu terjadi pada 22 Oktober 2022. Terdakwa Hanisah bersama Maimun, Salman (DPO), dan Erul (DPO) bertemu di Malaysia untuk membicarakan jual beli narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi.

“Terdakwa Hanisah alias Nisa bersama lima terdakwa lainnya ditangkap petugas BNN (Badan Narkotika Nasional) pada 8 Agustus 2023. Mereka ditangkap di tempat yang berbeda,” ujar Rizkie.

Penangkapan itu berawal dari hasil inspeksi mendadak dilakukan terhadap satu rumah toko di depan Pasar Sunggal, Kota Medan.

“Kemudian BNN mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 52,5 kilogram dan 323.822 butir pil ekstasi,” tandasnya. (Red)

Post Views: 260
Tags: 2 RekannyaPidana Seumur HidupPT MedanRatu NarkobaUbah Vonis Mati
ShareSendShare
Yunsigar

Yunsigar

Baca Juga

Iran Tolak Klaim Trump Unggah Peta Baru Selat Hormuz
HEADLINE

Iran Tolak Klaim Trump Unggah Peta Baru Selat Hormuz

19 Agustus 2026
Netanyahu Tolak Tarik Pasukan dari Gaza
HEADLINE

Netanyahu Tolak Tarik Pasukan dari Gaza

19 Agustus 2026
Seleksi Guru PPPK Jadi PNS Segera Dibuka, Intip Jadwal Pendaftarannya!
HEADLINE

Seleksi Guru PPPK Jadi PNS Segera Dibuka, Intip Jadwal Pendaftarannya!

19 Agustus 2026
20 Tema Maulid Nabi Muhammad SAW 2026: Untuk Acara dan Banner 
HEADLINE

20 Tema Maulid Nabi Muhammad SAW 2026: Untuk Acara dan Banner 

19 Agustus 2026
Korupsi PTI Disdik Kota Tebing Tinggi 2024: Sidang Replik Berlangsung Singkat
HUKRIM

Korupsi PTI Disdik Kota Tebing Tinggi 2024: Sidang Replik Berlangsung Singkat

18 Agustus 2026
Besok Terlapor Penganiayaan Anak SD di Tanjung Balai Diperiksa
HUKRIM

Besok Terlapor Penganiayaan Anak SD di Tanjung Balai Diperiksa

17 Agustus 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In