• Latest
  • Trending
  • All
PT Medan Ubah Vonis Mati Ratu Narkoba dan 2 Rekannya Jadi Pidana Seumur Hidup

PT Medan Ubah Vonis Mati Ratu Narkoba dan 2 Rekannya Jadi Pidana Seumur Hidup

23 Juli 2024
Kadis Pendidikan Karo Tinjau SMPN 1 Tigabinanga Pasca Diterjang Puting Beliung

Kadis Pendidikan Karo Tinjau SMPN 1 Tigabinanga Pasca Diterjang Puting Beliung

2 April 2026
Smandu Fair 2026 SMAN 2 Medan:  Wadah Kreativitas Para Siswa

Smandu Fair 2026 SMAN 2 Medan:  Wadah Kreativitas Para Siswa

2 April 2026
Dorong Inovasi Pertanian Modern, Pemkab Karo Hadiri Rapat Pengembangan AI di Kawasan Danau Toba

Dorong Inovasi Pertanian Modern, Pemkab Karo Hadiri Rapat Pengembangan AI di Kawasan Danau Toba

2 April 2026
Oknum Mantan Ketua DPW PPP Sumut Dilaporkan ke Poldasu

Oknum Mantan Ketua DPW PPP Sumut Dilaporkan ke Poldasu

2 April 2026
RDP Komisi 4 DPRD Medan Panas, Istilah ‘Perangko Kilat’ Muncul dalam Polemik Pembongkaran Billboard PT Sumo Advertising

RDP Komisi 4 DPRD Medan Panas, Istilah ‘Perangko Kilat’ Muncul dalam Polemik Pembongkaran Billboard PT Sumo Advertising

2 April 2026
Zakiyuddin Harahap Hadiri Pelantikan HIPMI Sumut 2026–2029, Dorong Pengusaha Muda Jadi Motor Ekonomi Daerah

Zakiyuddin Harahap Hadiri Pelantikan HIPMI Sumut 2026–2029, Dorong Pengusaha Muda Jadi Motor Ekonomi Daerah

2 April 2026
Pemkab Karo Ikuti Entry Meeting Pemeriksaan LKPD Tahun 2025 Bersama BPK RI

Pemkab Karo Ikuti Entry Meeting Pemeriksaan LKPD Tahun 2025 Bersama BPK RI

2 April 2026
Wujudkan Karo Beriman, Bupati Karo Lepas Pawai Pra-Paskah GPdI Tanah Karo

Wujudkan Karo Beriman, Bupati Karo Lepas Pawai Pra-Paskah GPdI Tanah Karo

2 April 2026
Optimistis RSUD dr Pirngadi Kembali Bangkit, Zakiyuddin Ajak Tenaga Medis Bangun Kepercayaan Publik

Optimistis RSUD dr Pirngadi Kembali Bangkit, Zakiyuddin Ajak Tenaga Medis Bangun Kepercayaan Publik

2 April 2026
Perkuat Layanan Jantung, RSUD dr Pirngadi Miliki Alat Cath Lab dan CT Scan Baru

Perkuat Layanan Jantung, RSUD dr Pirngadi Miliki Alat Cath Lab dan CT Scan Baru

2 April 2026
Renovasi Jembatan 3 Desa di Kecamatan Kutalimbaru Selesai Dilaksanakan

Renovasi Jembatan 3 Desa di Kecamatan Kutalimbaru Selesai Dilaksanakan

2 April 2026
Danyonif 125/SMB Ditabalkan Jadi Marga Ginting, Bupati Karo Jadi Orangtua Adat

Danyonif 125/SMB Ditabalkan Jadi Marga Ginting, Bupati Karo Jadi Orangtua Adat

2 April 2026
Jumat, April 3, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HEADLINE

PT Medan Ubah Vonis Mati Ratu Narkoba dan 2 Rekannya Jadi Pidana Seumur Hidup

by Yunsigar
23 Juli 2024
in HEADLINE, HUKRIM
PT Medan Ubah Vonis Mati Ratu Narkoba dan 2 Rekannya Jadi Pidana Seumur Hidup

Enam orang terdakwa kurir sabu-sabu seberat 52,5 kg dan 323.822 butir pil ekstasi mendengarkan vonis yang dibacakan majelis hakim di Pengadilan Negeri Medan. (Foto : Ist)

FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Majelis hakim Pengadilan Tinggi Medan, mengubah vonis pidana mati untuk tiga orang terdakwa kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 52,5 kilogram dan 323.822 butir pil ekstasi menjadi penjara seumur hidup.

“Mengubah putusan Pengadilan Negeri Medan yang dimintakan banding tersebut. Menjatuhkan hukuman kepada tiga terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup,” kata Hakim Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Medan Parlas Nababan dalam amar putusannya di Medan, dilihat Selasa (23/7/2024).

Baca Juga

Resmi Dicoret, Portugal Tanpa Cristiano Ronaldo Hadapi Meksiko dan AS

El Nino ‘Godzilla’ Diprediksi Melanda Indonesia, Berikut Waktu dan Dampaknya!

Heboh Awkarin Hamil Dengan Pacar Bulenya: Tampilkan Test Pack di Momen April Mop

Tiga terdakwa kurir narkoba yang merupakan warga Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh, itu adalah Hanisah alias Nisa (39), yang dijuluki sebagai ratu narkoba, Al Riza alias Riza Amir Aziz (29), dan Maimun alias Bang Mun (54), masing-masing dalam berkas terpisah.

Majelis hakim PT Medan menyatakan, tiga terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana permufakatan jahat untuk menjadi perantara jual beli narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi lima gram.

“Perbuatan para terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Parlas Nababan.

Sebelumnya, pada awal Mei 2024, PN Medan menjatuhkan vonis pidana mati kepada tiga terdakwa kurir sabu-sabu seberat 52,5 kilogram dan 323.822 butir pil ekstasi, yakni Hanisah alias Nisa, Al Riza alias Riza Amir Aziz, dan Maimun alias Bang Mun.

Sedangkan tiga terdakwa lainnya (berkas terpisah), yakni Nasrullah alias Nasrul Bin Yunus (33) warga Kabupaten Bireuen, Hamzah alias Andah Bin Zakaria (31) warga Kabupaten Aceh Utara, dan Mustafa alias Pak Muis (55) warga Kota Medan, masing-masing divonis penjara seumur hidup.

Hakim Ketua PN Medan Abdul Hadi Nasution menyatakan, hal yang memberatkan perbuatan enam terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika.

“Sedangkan hal yang meringankan tidak ditemukan,” katanya.

Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Medan Rizkie Andriani Harahap sebelumnya menuntut enam terdakwa dengan pidana mati.

Dalam surat dakwaannya, JPU menyebutkan kasus narkoba itu terjadi pada 22 Oktober 2022. Terdakwa Hanisah bersama Maimun, Salman (DPO), dan Erul (DPO) bertemu di Malaysia untuk membicarakan jual beli narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi.

“Terdakwa Hanisah alias Nisa bersama lima terdakwa lainnya ditangkap petugas BNN (Badan Narkotika Nasional) pada 8 Agustus 2023. Mereka ditangkap di tempat yang berbeda,” ujar Rizkie.

Penangkapan itu berawal dari hasil inspeksi mendadak dilakukan terhadap satu rumah toko di depan Pasar Sunggal, Kota Medan.

“Kemudian BNN mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 52,5 kilogram dan 323.822 butir pil ekstasi,” tandasnya. (Red)

Post Views: 121
Tags: 2 RekannyaPidana Seumur HidupPT MedanRatu NarkobaUbah Vonis Mati
ShareSendShare
Yunsigar

Yunsigar

Baca Juga

Resmi Dicoret, Portugal Tanpa Cristiano Ronaldo Hadapi Meksiko dan AS
HEADLINE

Resmi Dicoret, Portugal Tanpa Cristiano Ronaldo Hadapi Meksiko dan AS

2 April 2026
El Nino ‘Godzilla’ Diprediksi Melanda Indonesia, Berikut Waktu dan Dampaknya!
HEADLINE

El Nino ‘Godzilla’ Diprediksi Melanda Indonesia, Berikut Waktu dan Dampaknya!

2 April 2026
Heboh Awkarin Hamil Dengan Pacar Bulenya: Tampilkan Test Pack di Momen April Mop
HEADLINE

Heboh Awkarin Hamil Dengan Pacar Bulenya: Tampilkan Test Pack di Momen April Mop

2 April 2026
Link Video Kebaya Hitam 22 Menit Tanpa Sensor: Adegan Dewasa Penuh Jebakan!
HEADLINE

Link Video Kebaya Hitam 22 Menit Tanpa Sensor: Adegan Dewasa Penuh Jebakan!

2 April 2026
3 TNI Tewas di Lebanon, Indonesia Kutuk dan Tuntut Investigasi PBB
HEADLINE

3 TNI Tewas di Lebanon, Indonesia Kutuk dan Tuntut Investigasi PBB

1 April 2026
Harga PS5 Naik, Analis Prediksi Xbox dan Nintendo Switch 2 Bakal Menyusul 
HEADLINE

Harga PS5 Naik, Analis Prediksi Xbox dan Nintendo Switch 2 Bakal Menyusul 

1 April 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In