• Latest
  • Trending
  • All
MA Anulir Hukuman Penjara Seumur Hidup Terdakwa Kurir 1,3 Ton Ganja Jadi 20 Tahun Bui

MA Anulir Hukuman Penjara Seumur Hidup Terdakwa Kurir 1,3 Ton Ganja Jadi 20 Tahun Bui

7 Juni 2024
Diduga Penyerobotan Lahan Milik Warga Kubuan, Sekelompok Warga Tapak Kuda Diadukan ke Polisi

Diduga Penyerobotan Lahan Milik Warga Kubuan, Sekelompok Warga Tapak Kuda Diadukan ke Polisi

4 Oktober 2026
Tak Terbendung, PSMS Kembali Pesta Gol Usai Pecundangi Persikad Depok 4-0

Tak Terbendung, PSMS Kembali Pesta Gol Usai Pecundangi Persikad Depok 4-0

3 Oktober 2026
Ini Penjelasan PDAM Tirtanadi Cabang Tapsel Terkait Kenaikan Tagihan

Ini Penjelasan PDAM Tirtanadi Cabang Tapsel Terkait Kenaikan Tagihan

3 Oktober 2026
Anggota DPRD Madina Binsar Nasution Ditikam Saat Melayat

Anggota DPRD Madina Binsar Nasution Ditikam Saat Melayat

3 Oktober 2026
Bupati Karo Hadiri Gala Premier Film Djamin Setia Selamanya

Bupati Karo Hadiri Gala Premier Film Djamin Setia Selamanya

3 Oktober 2026
Wali Kota Medan Minta Pengurus ICMI Muda Beri Dampak Nyata Bagi Masyarakat

Wali Kota Medan Minta Pengurus ICMI Muda Beri Dampak Nyata Bagi Masyarakat

3 Oktober 2026
Tiga Minggu Menanti Kepulangan dari Kamboja, Keluarga Berharap Anaknya Dimakamkan di Kampung Halaman

Tiga Minggu Menanti Kepulangan dari Kamboja, Keluarga Berharap Anaknya Dimakamkan di Kampung Halaman

3 Oktober 2026
Curi Laptop & Jam Tangan, Residivis Curat Masuk Bui Lagi

Curi Laptop & Jam Tangan, Residivis Curat Masuk Bui Lagi

3 Oktober 2026
Perkuat Tertib Aset, Pemkab Langkat Periksa 89 Kendaraan Dinkes 

Perkuat Tertib Aset, Pemkab Langkat Periksa 89 Kendaraan Dinkes 

3 Oktober 2026
AKP M Ainul Yaqin Dipromosikan Jabat Kapolsek Medan Sunggal

AKP M Ainul Yaqin Dipromosikan Jabat Kapolsek Medan Sunggal

3 Oktober 2026
Brigjen Pol Sonny Irawan Jabat  Kapolda Sumut 

Brigjen Pol Sonny Irawan Jabat  Kapolda Sumut 

3 Oktober 2026
Kapolsek Tigapanah Sosialisasikan Pencegahan Karhutla kepada Warga Desa Tongging

Kapolsek Tigapanah Sosialisasikan Pencegahan Karhutla kepada Warga Desa Tongging

3 Oktober 2026
Minggu, Oktober 4, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HEADLINE

MA Anulir Hukuman Penjara Seumur Hidup Terdakwa Kurir 1,3 Ton Ganja Jadi 20 Tahun Bui

by Yunsigar
7 Juni 2024
in HEADLINE
MA Anulir Hukuman Penjara Seumur Hidup Terdakwa Kurir 1,3 Ton Ganja Jadi 20 Tahun Bui

Terdakwa Mawardi saat menjalani tahap II di Kejaksaan Negeri Medan. (Foto : Ist)

FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) -Mahkamah Agung (MA) memutuskan membatalkan hukuman penjara seumur hidup bagi Mawardi (25) terdakwa kurir ganja seberat 1,3 ton, menjadi pidana selama 20 tahun penjara.

Vonis itu memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi (PT) Medan, dimana sebelumnya menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup yang mengubah putusan pidana mati diberikan Pengadilan Negeri (PN) Medan kepada terdakwa Mawardi.

Baca Juga

Tak Terbendung, PSMS Kembali Pesta Gol Usai Pecundangi Persikad Depok 4-0

Brigjen Pol Sonny Irawan Jabat  Kapolda Sumut 

Rundown Konser NCT 127 Jakarta 2026 Diburu NCTzen, Intip Bocorannya!

Hal itu dilihat dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, Rabu (5/6/2024). Dalam amar putusannya, hakim kasasi Desnayati meyakini terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 931/PID.SUS/2023/PT MDN tanggal 1 Agustus 2023 dan mengubah putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 361/Pid.Sus/2023/PN Mdn tanggal 6 Juni 2023 tersebut, mengenai pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa Mawardi menjadi pidana penjara selama dua puluh tahun,” tulis isi putusan tersebut.

Selain pidana penjara, MA juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.

Diketahui putusan kasasi itu, sekaligus menyelamatkan terdakwa Mawardi dari hukuman mati. Pasalnya, majelis hakim PN Medan yang diketuai Mohammad Yusafrihardi Girsang sependapat dengan tuntutan JPU Kejari Medan agar menghukum terdakwa Mawardi dengan pidana mati.

Tak terima dengan putusan itu, terdakwa Mawardi lalu mengajukan upaya banding dengan harapan mendapatkan keadilan.

Namun, harapan terdakwa Mawardi belum berbuah hasil, sebab PT Medan hanya merubah putusan PN Medan menjadi seumur hidup.

Diketahui, terdakwa Mawardi merupakan kurir ganja seberat 1,3 ton dari Aceh ke Medan. Mawardi ditangkap polisi di Jalan Jamin Ginting, Kota Medan, Sumatera Utara, saat mengendarai mobil box yang berisikan ratusan paket ganja. (Red)

 

Post Views: 183
Tags: 20 Tahun BuiAnulir Hukuman PenjaraMASeumur HidupTerdakwa 1.3 Ton Ganja
ShareSendShare
Yunsigar

Yunsigar

Baca Juga

Tak Terbendung, PSMS Kembali Pesta Gol Usai Pecundangi Persikad Depok 4-0
HEADLINE

Tak Terbendung, PSMS Kembali Pesta Gol Usai Pecundangi Persikad Depok 4-0

3 Oktober 2026
Brigjen Pol Sonny Irawan Jabat  Kapolda Sumut 
HEADLINE

Brigjen Pol Sonny Irawan Jabat  Kapolda Sumut 

3 Oktober 2026
Rundown Konser NCT 127 Jakarta 2026 Diburu NCTzen, Intip Bocorannya!
HEADLINE

Rundown Konser NCT 127 Jakarta 2026 Diburu NCTzen, Intip Bocorannya!

3 Oktober 2026
Dulu Tukang Kritik Kini Masuk Istana: Rocky Gerung Klaim Tetap Bersikap Radical Break 
HEADLINE

Dulu Tukang Kritik Kini Masuk Istana: Rocky Gerung Klaim Tetap Bersikap Radical Break 

3 Oktober 2026
Final FIFA ASEAN CUP 2026: John Herdman Sebut Thailand Lawan Tangguh
HEADLINE

Final FIFA ASEAN CUP 2026: John Herdman Sebut Thailand Lawan Tangguh

3 Oktober 2026
Hadapi Persikad Depok, PSMS Medan Bidik Puncak Klasemen 
HEADLINE

Hadapi Persikad Depok, PSMS Medan Bidik Puncak Klasemen 

2 Oktober 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In