DELI SERDANG (HARIANSTAR.COM) – BPJAMSOSTEK Kota Medan telah menyerahkan santunan kematian kepada peserta mandiri dikarenakan sakit, kepada ahli waris Edy Purwanto beralamatkan di Desa Sidourip Kecamatan Beringin Kabupaten Deliserdang.
Penyerahan diberikan langsung oleh account representative khusus, BPJAMSOSTEK Medan Kota, Ruby Hacidi S.E., M.M dan Surya Firnanda S.P petugas pemeriksa kepada ahli waris oleh BPJAMSOSTEK Medan Kota. Penyerahan dihadiri bersama Supriadi Kepala Dusun 1 A Desa Sidourip Kecamatan Beringin Deliserdang dan Riyanyo ketua BPD Desa Sidourip Kecamatan Beringin Deliserdang didampingi tokoh masyarakat ustadz Jaman Saputra.
Peserta yang mendapatkan santunan sebesar 42 juta rupiah ini adalah peserta mandiri yang baru terdaftar bulan Maret 2023 dan pada bulan Mei 2023 meninggal dunia dikarenakan sakit,” jelas Ruby Hacidi, Senin (19/6/2023) siang.
Ruby menambahkan, semua warga negara di Indonesia yang memiliki pekerjaan mandiri atau informal bisa juga mendaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, besaran iurannya per bulan hanya 16.800 sudah tercover 2 program untuk kecelakaan kerja apabila masuk rumah sakit dapat dicover tanpa batasan, kemudian biaya jika meninggal dunia ahli waris mendapatkan santunan sebesar 70 juta rupiah.
“Apabila meninggal karena sakit, ahli warisnya akan pemendapatkan santunan sebesar 42 juta rupiah: pungkas Ruby. (Jae)



























