LANGKAT ( HARIANSTAR.COM ) – Polres Langkat laksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis daun ganja kering dan sabu-sabu di depan lapangan Januraga Polres Langkat, Sebelum laksanakan pemusnahan barang bukti.Polres Langkat ungkap kasus penangkapan peredaran narkotika di wilayah hukumnya, Selasa (20/6) Pukul 14.00 Wib
Pelaksanaan Konferensi Pers pengungkapan tindak pidana narkotika dan pemusnahan barang bukti narkotika jenis daun ganja kering dan narkotika jenis sabu -sabu,turut di hadiri,Kapolres Langkat yang diwakili oleh Kabag Ops Polres Langkat AKP Sahrial Sirait SH MH, Kepala BNNK Langkat AKBP Saharuddin Bangko SH MBA, Kasatres Narkoba Polres Langkat AKP Hardiyanto SH MH, Kakan Kesbangpol Kabupaten Langkat Faisal Dadawi S Sos,Ketua Pengadilan Negeri Stabat diwakili Hakim Cakra Tona Parhusip SH MH ,Kepala Kejaksaan Negeri Langkat Jaksa Muji Widodo SH serta jajaran lainnya.
Pelaksanaan kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika jenis daun ganja kering dan sabu-sabu yang akan dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan Satres Narkoba Polres Langkat pada tanggal 01 Januari 2023 sampai dengan 20 Juni 2023 dalam 3 kasus sebanyak 5 tersangka
Tersangka berinisial, MYA (39) Warga Jalan Benteng Gg Rasmi Kelurahan Tanjung Gusta Kecamatan Medan Helvetia Kora Medan dan MZ (30) Sumbok Rayeuk Desa Sumbok Rayeuk Kecamatan Nibong Kabupaten Aceh Utara
Sementara pelaku kasus narkotika jenis daun ganja kering yakni , SS (26) warga jalan Cempaka Lingk. Beringin Kelurahan Brandan Timur Baru Kecamatan Babalan Kabupaten Langkat
AS (29) warga Desa Pondok Kemuning Dusun Rahayu Kecamatan Langsa Lama Kota Madya Langsa dan berinisial DR (28) warga Desa Pondok Kemuning Dusun Rahayu Kecamatan Langsa Lama Kota Madya Langsa.
Dari beberapa ungkap kasus narkotika tersebut, barang bukti yang di musnakan,Sabu seberat 19.859,6 (sembilan belas ribu delapan ratus lima puluh sembilan koma enam) gram dan barang – bukti daun ganja seberat 113.577,78 (Seratus tiga belas ribu lima ratus tujuh puluh tujuh koma tujuh delapan) gram.
” Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika ”
Narkotika jenis sabu merupakan jaringan dalam negeri yang akan didistribusikan dari Aceh – Langkat – Binjai dan Medan
Semenatar ,Narkotika jenis ganja merupakan jaringan dalam negeri berasal dari Aceh dan akan diantarkan ke Bandar Lampung.
” Modus Yang Dipergunakan Tersangka ”
Menjemput narkotika jenis sabu dari Aceh menggunakan mobil untuk diantar ke Medan dan dibungkus dengan goni,Kemudian narkotika jenis Ganja dijemput menggunakan mobil dan akan diantar ke Bandar Lampung
Masyarakat yang diselamatkan dari total jumlah barang bukti narkotika yang disita dapat menyelamatkan masyarakat sebanyak 194.530 (Seratus sembilan puluh empat lima ratus tiga puluh ) orang
Sedangkan untuk kerugian material yang diakibatkan senilai 20.115.000.000 ( Dua puluh milyar seratus lima belas juta ) rupiah , dengan asumsi harga sabu 1 Milyar / Kg, Ganja 1 Juta/Kg
Dalam kegiatan tersebut, sebelum barang bukti dimusnahkan dilakukan pengujian barang bukti narkoba oleh Bid Labfor Polda Sumut dan pelaksanaan konferensi pers berjalan lancar aman dan kondusif (LKT/DR)





























