• Latest
  • Trending
  • All
Korupsi di Bank Sumut, Mantan Pinca Stabat dan Eks Kasi Pemasaran Dituntut 30 Bulan, Rekanan, 4,5 Tahun

Korupsi di Bank Sumut, Mantan Pinca Stabat dan Eks Kasi Pemasaran Dituntut 30 Bulan, Rekanan, 4,5 Tahun

27 Juni 2023
JMSI Sumut Gelar Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim di Medan

JMSI Sumut Gelar Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim di Medan

5 Maret 2026
Polresta Deli Serdang Musnahkan Barbut Narkoba Senilai Rp70 M

Polresta Deli Serdang Musnahkan Barbut Narkoba Senilai Rp70 M

5 Maret 2026
Bupati Karo Pimpin Rapat Pemantapan Persiapan Hari Jadi ke-80 Kabupaten Karo

Bupati Karo Pimpin Rapat Pemantapan Persiapan Hari Jadi ke-80 Kabupaten Karo

5 Maret 2026
Dikawal Brimob, Ekskavator Tambang Emas Ilegal Dievakuasi ke Batalyon C Sipirok

Dikawal Brimob, Ekskavator Tambang Emas Ilegal Dievakuasi ke Batalyon C Sipirok

5 Maret 2026
Satnarkoba Polres Langkat Kembali Berhasil Amankan Seorang Pemilik Sabu 2,30 Gram

Satnarkoba Polres Langkat Kembali Berhasil Amankan Seorang Pemilik Sabu 2,30 Gram

5 Maret 2026
Momentum Ramadan, Bupati Karo Ajak Pererat Silaturahmi dalam Buka Puasa Bersama Pemkab Karo

Momentum Ramadan, Bupati Karo Ajak Pererat Silaturahmi dalam Buka Puasa Bersama Pemkab Karo

5 Maret 2026
Iran Ancam Serang Semua Kedubes Israel di Seluruh Dunia

Iran Ancam Serang Semua Kedubes Israel di Seluruh Dunia

5 Maret 2026
Mudik Aman, Ibadah Nyaman, Kanwil Kemenag Sumut Siapkan 281 Masjid Ramah Pemudik

Mudik Aman, Ibadah Nyaman, Kanwil Kemenag Sumut Siapkan 281 Masjid Ramah Pemudik

5 Maret 2026
Turki Peringatkan Iran Setelah NATO Cegat Rudal di Hatay

Turki Peringatkan Iran Setelah NATO Cegat Rudal di Hatay

5 Maret 2026
BKKBN Sumut dan Kodam I/BB Sinkronkan Program Prioritas dan MBG 3B

BKKBN Sumut dan Kodam I/BB Sinkronkan Program Prioritas dan MBG 3B

5 Maret 2026
Wabup Palas Hadiri Pemusnahan Barang Bukti di Kantor Kejari Palas

Wabup Palas Hadiri Pemusnahan Barang Bukti di Kantor Kejari Palas

5 Maret 2026
Sekda Pakpak Bharat Menyerahkan Bantuan Antensi bagi Penyandang Disabilitas dan Lansia

Sekda Pakpak Bharat Menyerahkan Bantuan Antensi bagi Penyandang Disabilitas dan Lansia

5 Maret 2026
Kamis, Maret 5, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Korupsi di Bank Sumut, Mantan Pinca Stabat dan Eks Kasi Pemasaran Dituntut 30 Bulan, Rekanan, 4,5 Tahun

by Ratih
27 Juni 2023
in HUKRIM
Korupsi di Bank Sumut, Mantan Pinca Stabat dan Eks Kasi Pemasaran Dituntut 30 Bulan, Rekanan, 4,5 Tahun
FacebookWhatsappTelegram

Baca Juga

Polresta Deli Serdang Musnahkan Barbut Narkoba Senilai Rp70 M

Polda Sumut Amankan Dua Ekskavator PETI di Madina: Ada Upaya Intervensi

Sadis! Mahasiswa UIN Suska Riau Bacok Mahasiswi: Korban Bersimbah Darah di Lantai 

MEDAN (HARIANSTAR.COM)  – Suherdi sebagai Direktur PT Pollung Karya Abadi (PKA) masing-masing dituntut agar dipidana 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider (bila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan) 6 bulan.

Tim JPU pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) dimotori Resky di Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (26/6/2023) malam mengatakan, terdakwa dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dakwaan primair.

Yakni pidana Pasal 2 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan primair.

Secara tanpa hak dan melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain atau koorporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,4.miliar lebih.

Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan menikmati sebagian uang hasil korupsinya.

Hal meringankan, imbuh hakim ketua, terdakwa selaku rekanan tersebut bersikap sopan, mengakui dan menyesali perbuatannya. Oleh karenanya, H Suherdi dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp1,4 miliar lebih.

Dengan ketentuan sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, harta benda terpidana disita kemudian dilelang JPU. Bila nantinya juga tidak mencukupi menutupi UP tersebut, maka diganti dengan pidana 2,5 tahun penjara.

Dalam berkas terpisah, 2 terdakwa lainnya Isben Hutajulu selaku mantan Pimpinan Cabang (Pinca) PT Bank Sumut Stabat tahun 2016 dan Fakhrizal SE, selaku eks Kepala Seksi (Kasi) Pemasaran dituntut lebih ringan, masing-masing 2,5 tahun (30 bulan) penjara.

Keduanya juga dituntut masing-masing pidana denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan. Keduanya tidak dikenakan pidana membayar UP karena tidak ikut menikmati kerugian keuangan negara.

Keduanya dinilai telah memenuhi unsur pidana Pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana. Yakni secara tanpa hak dan melawan hukum melakukan atau turut serta melakukan menyalahgunakan kesempatan yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara.

Akibat perbuatan ketiga terdakwa, keuangan negara dirugikan Rp1,4 miliar lebih. Terdakwa H Suherdi selaku rekanan PT PKA tidak mampu mengembalikan pinjaman (kredit macet) dan surat-surat penting yang diagunkan ke PT Bank Sumut Cabang Stabat tidak bisa dilelang.

Dahlan Tarigan didampingi anggota majelis Immanuel Tarigan dan Dr Edward pun melanjutkan persidangan pekan guna penyampaian nota pembelaan (pledoi) dari ketiga terdakwa maupun tim penasihat hukumnya (PH).

Pada persidangan beberapa pekan lalu, ahli pada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Juliana mengungkapkan fakta mencengangkan seputar carut marutnya surat berharga yang diagunkan debitur di Bank Sumut Cabang Stabat.

Juliana yang dihadirkan tim JPU dimotori Putri dalam sidang lanjutan perkara korupsi mencapai Rp1,4 miliar atas nama 3 terdakwa, Senin (29/5/2023) menilai proses pemberian kredit tidak sesuai proses layaknya di perbankan.

Yakni atas nama terdakwa H Suherdi selaku Direktur PT Pollung Karya Abadi (PKA), mantan Pimpinan Cabang (Pinca) PT Bank Sumut Stabat tahun 2016 Isben Hutajulu serta stafnya, Fakhrizal SE selaku Kepala Seksi (Kasi) Pemasaran.

“(Terdakwa Isben Hutajulu) selaku Pinca Bank Sumut Stabat seharusnya melakukan kontrol atas nilai agunan. Namun hal itu tidak dilakukan.

 

Agunan masih dalam proses balik nama. Bukan milik debitur milik tapi pihak ketiga. Tidak daftarkan bunga. Kemudian macet. Aset yang diagunkan malah tidak bisa dilelang Yang Mulia,” urainya menjawab pertanyaan hakim ketua Dahlan Tarigan.

Ketika dicecar hakim ketua, ahli menimpali, hal itu memang diperbolehkan di perbankan dengan catatan, sebulan harus sudah kelar proses balik nama atas surat berharga yang diagunkan ke bank plat merah tersebut. 

“Hasil investigasi kami, hal itu kerap terjadi. Tidak hati-hati. Pihak bank tidak melakukan kroscek ke Dinas (Ketahanan Pangan Provinsi Sumut yang menenderkan pekerjaan yang dimenangkan H Suherdi).

Di bagian lain tim penasehat hukum (PH) terdakwa mencecar mengenai siapa yang bertanggung jawab atas pendapat ahli yang sebelumnya menyebutkan, Kredit Surat Perintah Kerja (SPK) di Bank Sumut Kantor Cabang Stabat  dikatakan terjadi penyimpangan.(red)

Post Views: 66
ShareSendShare
Ratih

Ratih

Baca Juga

Polresta Deli Serdang Musnahkan Barbut Narkoba Senilai Rp70 M
HUKRIM

Polresta Deli Serdang Musnahkan Barbut Narkoba Senilai Rp70 M

5 Maret 2026
Polda Sumut Amankan Dua Ekskavator PETI di Madina: Ada Upaya Intervensi
HUKRIM

Polda Sumut Amankan Dua Ekskavator PETI di Madina: Ada Upaya Intervensi

2 Maret 2026
Sadis! Mahasiswa UIN Suska Riau Bacok Mahasiswi: Korban Bersimbah Darah di Lantai 
HEADLINE

Sadis! Mahasiswa UIN Suska Riau Bacok Mahasiswi: Korban Bersimbah Darah di Lantai 

27 Februari 2026
Polsek Kutalimbaru Grebek Sarang Narkoba dan Lokasi  Judi Jackpot 
HUKRIM

Polsek Kutalimbaru Grebek Sarang Narkoba dan Lokasi  Judi Jackpot 

25 Februari 2026
Residivis Curanmor Beraksi Lagi: Modus Bantu, Langsung Sikat Betor Korban  
HUKRIM

Residivis Curanmor Beraksi Lagi: Modus Bantu, Langsung Sikat Betor Korban  

25 Februari 2026
Gunakan Masker, Seorang Pria Nekat Larikan Scoopy Wanita di Simpang Barat
HUKRIM

Gunakan Masker, Seorang Pria Nekat Larikan Scoopy Wanita di Simpang Barat

25 Februari 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In