LANGKAT ( HARIANSTAR.COM ) – Unit Reskrim Polsek Stabat berhasil tangkap seorang pelaku pemilik narkotika jenis sabu di TKP perumahan Azhara Jalan Perniagaan Kelurahan Stabat Baru Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat Sumatera Utara ,Selasa (27/6/2023) pukul 01.00 Wib.
Pelakunya berinisial, Es (27) warga Pantai Luas Desa Stabat Lama Barat Kecamatan Wampu Kabupaten Langkat.
Awalnya,Sekitar pukul 00.30 Wib Unit Reskrim Polsek Stabat mendapat informasi bahwa disekitar perumahan Zahra Jalan Perniagaan Kelurahan Stabat Baru Kecamatan Stabat sering dilakukan transaksi narkoba,
Lalu, Mendengar informasi tersebut Unit Reskrim Polsek Stabat melakukan penyelidikan dan pengintaian, sekitar pukul 01.00 Wib seorang laki – laki terlihat melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor sedang transaksi dengan seorang berinisial Es dan dilakukan penangkapan terhadap pelaku,
Kasi Humas Polres Langkat AKP Yudianto SH di konfirmasi,Selasa (27/6/2023) sekitar pukul 15.30 Wib hal penangkapan seorang tersangka pemilik narkotika di benar kan nya,
” Benar,Tim Reskrim Polsek Stabat mengamankan seorang pemilik narkotika jenis sabu.Penangkapan pelaku langsung di pimpin Kanit Reskrim Polsek Stabat Ipda Heri Nalom Opung Sungguh SH.
Pelaku di tangkap saat transaksi narkotika yang baru membeli sabu seberat 0,18 gram dan kaca pirek yang dimasukkan didalam bungkus rokok magnum, Sementara penjual sabu melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor.
Kemudian tersangka dan barang bukti,1 unit sepeda motor merk Honda Scopy warna merah bernopol BK 2196 PBI ,1 kaca pirek dan sabu sebanyak 0,18 gram dibawa ke Polsek Stabat, kasus narkoba tersebut berlanjut di limpahkan ke Sat Narkoba Polres Langkat ” ujarnya (LKT-1/Dr)



























