KARO (HARIANSTAR.COM) – Wisatawan yang berkunjung ke Danau Lau, beralamat di Desa Kuta Gugung, Kecamatan Naman Heran, Kabupaten Karo, diwajibkan untuk membayar retribusi dengan sejumlah uang yang telah ditetapkan.
Adanya pengutipan masuk ke Danau Lau Kawar, yang berada Di Zona Merah Gunung Sinabung menuai kontroversi dari para warga dan wisatawan yang kerap berkunjung.
Seperti penuturan dari salah seorang wisatawan asal Desa Namu Ukur Utara, Kecamatan Sei Bingei, Kabupaten Langkat, inisial AS (24) pada wartawan mengatakan, sepertinya pengutipan masuk ke Danau Lau Kawar sarat pungutan liar dan Korupsi Kolusi dan Nepotisme ( KKN)
“Padahal Danau Lau Kawar lokasinya berada di Zona Merah, Kenapa ada pengutipan masuk ? Pengutipan nya jelas apa enggak ya,” ujar AS sambil bertanya.
Ia berharap agar Pemerintah Kabupaten Karo memberikan kenyamanan bagi wisatawan yang berkunjung. “Sepertinya harus ada jaminan, kami kan bayar,” timpal teman AS.
Sementara Indra Tarigan, salah seorang petinggi Dinas Pariwisata yang dikonfirmasi terkait dasar pengutipan masuk ke Danau Lau Kawar, dan jumlah setoran yang di setoran ke pemerintah Kabupaten (Pemkab), sampai saat ini tidak menjawab konfirmasi wartawan.
Disinyalir kuat pihak Dinas Pariwisata dan Pemkab Karo telah bekerja sama untuk melakukan pengutipan masuk ke Danau Lau Kawar dan terindikasi berbau KKN.(TK-1)



























