LANGKAT ( HARIANSTAR.COM ) – Diduga karena kesal adiknya di tiduri,dua pelaku penganiayaan akhirnya di ringkus unit Reskrim Polsek Salapian,Kedua tersangka tindak penganiayaan itu berinisial, ABS (23) dan RS (27) kedua pelaku penganiayaan ini Penduduk Linkungan VI Namo Cengkeh Kelurahan Tanjung Langkat Kecamatan Salapian Kabupaten Langkat Sumatera Utara ,Kamis ( 13/7/2023) pukul 13.54 Wib
Aksi penganiayaan itu terjadi diduga salah satu adik pelaku telah di tiduri oleh korban ( Pelapor-red) ” yakni bernama,Syarifuddin (23) Penduduk Dusun Sei Rebat Desa Pantai Cermin Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat.
Kejadian penganiayaan itu terjadi di hari Jumat 23 Juni 2023, sekira pukul 01.00 WIB, Kedua terlapor mendatangi korban di Dusun Lau Ladin tempat bekerja korban,
Selanjutnya korban mendengar ada suara pelaku ” Din buka pintu” setelah pelapor membuka pintu, pelaku ABS langsung memukul korban dengan sebilah parang,
Dan korban sebagai pelapor lari keluar dari rumah hingga terjatuh, melihat korban terjatuh, kedua pelaku mengejar korban dan mengatakan ” kubunuh kau ” serta membacok korban di bagian kepala, tangan kanan dan sementara pelaku RS juga ikut memukuli dengan tangan kosong,
Dalam luka bacokan di bagian kepala serta di hujami pukulan, korban menjerit minta tolong kepada warga, tetapi tidak ada pertolongan dari orang lain.
Selanjutnya pelaku membawa korban ke teras rumah serta mendudukkan korban dan bertanya
” Kau apakan adik ku” dan korban (Pelapor-red) menjawab ” sudah kutiduri adik mu ”
Akibat korban banyak mengeluarkan darah, kedua pelaku pun membawa korban ke RSU Delia untuk memberi pertolongan, atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek salapian guna di Proses Hukum.
Kasi Humas Polres Langkat AKP Yudianto SH di konfirmasi melalui via telpon whatsapp, Kamis (13/7) sekitar pukul 13.54 Wib membenarkan dua pelaku penganiayaan di amankan Polsek Salapian
” Atas laporan korban ke Polsek Salapian dan atas perintah Kapolsek,Unit Reskrim langsung memburu kedua pelaku dan berhasil mengamankan kedua pelakutanpa tanpa ada perlawanan di Lingkungan Namo Kumbahang Kelurahan Tanjung Langkat Kecamatan Salapian.
Setelah diintrogasi kedua pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan penganiayaan secara bersama-sama terhadap Korban,
Selanjutnya kedua pelaku di bawa ke Mako Polsek Salapian untuk diproses sesuai dengan hukum,turut di amankan sebagai barang bukti senjata sajam ” ujarnya (LKT-1)





























