• Latest
  • Trending
  • All
Pemerintah Sederhanakan Pembuatan dan Pelaporan Bukti Potogan PPH

Pemerintah Sederhanakan Pembuatan dan Pelaporan Bukti Potogan PPH

15 Februari 2024
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Gerak Cepat, Salurkan Bantuan Pasca Erupsi Gunung Sinabung di Kabupaten Karo

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Gerak Cepat, Salurkan Bantuan Pasca Erupsi Gunung Sinabung di Kabupaten Karo

3 September 2026
Proyek Pengaspalan Rp3,5 Miliar di Sibolangit Disorot, Warga Soroti Kualitas Pengerjaan

Proyek Pengaspalan Rp3,5 Miliar di Sibolangit Disorot, Warga Soroti Kualitas Pengerjaan

3 September 2026
Dituntut 16 Tahun Penjara dan Bayar UP Rp141 M, Dirut PT PASU : Ini Sengketa Perdata

Dituntut 16 Tahun Penjara dan Bayar UP Rp141 M, Dirut PT PASU : Ini Sengketa Perdata

2 September 2026
Dongkrak Ekonomi UMKM Medan, Gallery Mustika Deli Raup Omzet Rp509 Juta

Dongkrak Ekonomi UMKM Medan, Gallery Mustika Deli Raup Omzet Rp509 Juta

2 September 2026
Dugaan Korupsi PT Inalum Rp141 Milyar, Dante Sinaga: Apa salah saya

Dugaan Korupsi PT Inalum Rp141 Milyar, Dante Sinaga: Apa salah saya

2 September 2026
DPRD Langkat Ingatkan PT Gametraco Tunggal Segera Urus Izin Pendirian Tower

DPRD Langkat Ingatkan PT Gametraco Tunggal Segera Urus Izin Pendirian Tower

2 September 2026
Hari Jadi ke-78 Polwan, Polres Binjai Gelar Syukuran

Hari Jadi ke-78 Polwan, Polres Binjai Gelar Syukuran

2 September 2026
Pemprov Sumut Siapkan Jalur Alternatif Medan–Berastagi untuk Wisatawan

Pemprov Sumut Siapkan Jalur Alternatif Medan–Berastagi untuk Wisatawan

2 September 2026
Pemkab Karo Rawat Anak Tanpa Identitas ke RSUD, Gencarkan Pencarian Keluarga

Pemkab Karo Rawat Anak Tanpa Identitas ke RSUD, Gencarkan Pencarian Keluarga

2 September 2026
Bupati Karo dan Kapolda Sumut Rapatkan Langkah Mitigasi Bencana Erupsi Gunung Sinabung

Bupati Karo dan Kapolda Sumut Rapatkan Langkah Mitigasi Bencana Erupsi Gunung Sinabung

2 September 2026
Bupati Karo Hadiri Rakor Optimalisasi PAD dan Penyaluran DBH Pajak Provinsi Sumut

Bupati Karo Hadiri Rakor Optimalisasi PAD dan Penyaluran DBH Pajak Provinsi Sumut

2 September 2026
Bobby Nasution ke Karo Bahas Kesiapan Penanggulangan Erupsi Gunung Sinabung

Bobby Nasution ke Karo Bahas Kesiapan Penanggulangan Erupsi Gunung Sinabung

2 September 2026
Kamis, September 3, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home EKONOMI

Pemerintah Sederhanakan Pembuatan dan Pelaporan Bukti Potogan PPH

by Abi
15 Februari 2024
in EKONOMI
Pemerintah Sederhanakan Pembuatan dan Pelaporan Bukti Potogan PPH
FacebookWhatsappTelegram

JAKARTA (HARIANSTAR.COM) – Pemerintah menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal PajakNomor PER-2/PJ/2024 tentang Bentuk dan Tata Cara Pembuatan Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 serta Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian, dan Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26.

Peraturan ini terbit pada tanggal 19 Januari 2024 serta mulai berlaku sejak masa pajak Januari 2024. Aturan ini merupakan peraturan pengganti atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-14/PJ/2013.PER-2/PJ/2024 mencakup beberapa pengaturan terkait pembuatan bukti potong dan penyampaian SPT Masa PPh Pasal 21/26.

Baca Juga

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Gerak Cepat, Salurkan Bantuan Pasca Erupsi Gunung Sinabung di Kabupaten Karo

Dongkrak Ekonomi UMKM Medan, Gallery Mustika Deli Raup Omzet Rp509 Juta

Rico Waas Ingin Pembiayaan PNM Jadi Mesin Penggerak Usaha, Bukan Sekadar Kucuran Modal

“Dengan aplikasi e-Bupot 21/26, kini pemberi kerja tidak harus datang ke kantor pajak untuk lapor SPT. Pelaporan SPT yang sebelumnya harus dilakukan di kantor pajak dengan cara mengunggah dokumen di TPT, kini dapat dilakukan dari mana saja melalui koneksi internet,” ujar Dwi,Kamis (13/2/2024)

Adapun pokok pengaturan PER2/PJ/2024 disajikan pada tabel sebagai berikut:Pokok Pengaturan PenjelasanAplikasi Pelaporan • Adanya perubahan aplikasi pelaporan elektronik, dari aplikasi berbasis desktop (e-spt) ke aplikasi berbasis web (e-Bupot 21/26).

• Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21/26 dan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 21/26 dalam bentuk Dokumen Elektronik dibuat menggunakan Aplikasi e-Bupot 21/26 yang telah disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

• SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 21/26 dalam bentuk Dokumen Elektronik yang telah ditandatangani secara elektronik dengan Tanda Tangan Elektronik, disampaikan oleh Pemotong Pajak melalui:a) Aplikasi e-Bupot 21/26 di laman milik Direktorat Jenderal Pajakb) Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan.Bentuk Formulir

• Adanya penyesuaian bentuk formulir untuk mengadopsi kebutuhan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 dan fasilitas perpajakan.Bukti Potong

• Adanya penambahan bukti potong bulanan yang di ketentuan sebelumnya belum diatur.• Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21/26 dan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 21/26 dibuat dan dilaporkan dalam bentuk formulir kertas atau dokumen elektronik.Tangan

• Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21/26 dan SPT Bentuk dan Tanda Masa Pajak Penghasilan Pasal 21/26 yang dibuat dalam bentuk:a) Formulir kertas ditandatangani Pemotong Pajak dan dibubuhi capb) Dokumen Elektronik ditandatangani secara elektronik dengan Tanda Tangan Elektronik.

Ketentuan lebih lengkap dapat dilihat pada Salinan Peraturan Direktur Jenderal Pajak (Perdirjen Pajak) Nomor PER-2/PJ/2024 tentang Bentuk dan Tata Cara Pembuatan Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 serta Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian, dan Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26. Salinan tersebut dapat diakses dan diunduh dari laman landas pajak.go.id.#PajakKuatAPBNSehat.(red)

Post Views: 137
Tags: menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal PajakPajakNomor PER-2/PJ/2024Perdirjen PajakTata Cara Pembuatan Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan
ShareSendShare
Abi

Abi

Baca Juga

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Gerak Cepat, Salurkan Bantuan Pasca Erupsi Gunung Sinabung di Kabupaten Karo
EKONOMI

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Gerak Cepat, Salurkan Bantuan Pasca Erupsi Gunung Sinabung di Kabupaten Karo

3 September 2026
Dongkrak Ekonomi UMKM Medan, Gallery Mustika Deli Raup Omzet Rp509 Juta
EKONOMI

Dongkrak Ekonomi UMKM Medan, Gallery Mustika Deli Raup Omzet Rp509 Juta

2 September 2026
Rico Waas Ingin Pembiayaan PNM Jadi Mesin Penggerak Usaha, Bukan Sekadar Kucuran Modal
EKONOMI

Rico Waas Ingin Pembiayaan PNM Jadi Mesin Penggerak Usaha, Bukan Sekadar Kucuran Modal

2 September 2026
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Sesuaikan Harga BBM Non-Subsidi Mulai 1 September 2026
EKONOMI

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Sesuaikan Harga BBM Non-Subsidi Mulai 1 September 2026

1 September 2026
Tingkat Permodalan Bermasalah, OJK Cabut Izin Usaha PT BPRS Gebu Prima
EKONOMI

OJK Tetapkan 1.277 Sanksi di Pasar Modal hingga Agustus 2026, Denda Capai Rp327 Miliar

1 September 2026
Pengamat Ekonomi : Tensi Geopolitik Memanas, Rupiah dan IHSG Melemah di Awal Pekan
EKONOMI

Pengamat Ekonomi : Tensi Geopolitik Memanas, Rupiah dan IHSG Melemah di Awal Pekan

31 Agustus 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In