• Latest
  • Trending
  • All
Advokat Bung Raja Menang, Rumah seharga 2 M Tidak Bisa di Eksekusi

Advokat Bung Raja Menang, Rumah seharga 2 M Tidak Bisa di Eksekusi

20 Januari 2024
Kepala Bapenda Medan Paparkan Laporan Akhir Proyek Perubahan eLoket Pajak

Kepala Bapenda Medan Paparkan Laporan Akhir Proyek Perubahan eLoket Pajak

23 September 2026
Plt. Bupati Langkat Ajak Teladani Rasulullah SAW, Perkuat Persatuan

Plt. Bupati Langkat Ajak Teladani Rasulullah SAW, Perkuat Persatuan

23 September 2026
Sidak Puskesmas dan SMPN 1 Stabat, Bupati Tekankan Disiplin dan Pelayanan

Sidak Puskesmas dan SMPN 1 Stabat, Bupati Tekankan Disiplin dan Pelayanan

23 September 2026
Tinjau Medan Islamic Centre, Zakiyuddin Minta Kontraktor Rawat Gedung Hingga Habis Masa Pemeliharaan

Tinjau Medan Islamic Centre, Zakiyuddin Minta Kontraktor Rawat Gedung Hingga Habis Masa Pemeliharaan

23 September 2026
Pemko Medan Perluas Basis Penerimaan Pajak dan Retribusi

Pemko Medan Perluas Basis Penerimaan Pajak dan Retribusi

23 September 2026
Kompolnas Dalami Kematian Mantan Istri Polisi Luka Tembak

Kompolnas Dalami Kematian Mantan Istri Polisi Luka Tembak

23 September 2026
Zakat Diharapkan Jadi Kekuatan Sosial Bantu Masyarakat Langkat

Zakat Diharapkan Jadi Kekuatan Sosial Bantu Masyarakat Langkat

23 September 2026
Plt. Bupati Minta Bank Sumut Perkuat Layanan untuk Langkat

Plt. Bupati Minta Bank Sumut Perkuat Layanan untuk Langkat

23 September 2026
Plt. Bupati Langkat Perkuat Kinerja ASN Lewat Pelantikan Pejabat Fungsional

Plt. Bupati Langkat Perkuat Kinerja ASN Lewat Pelantikan Pejabat Fungsional

23 September 2026
Polres Langkat Musnahkan Barang Bukti Narkotika Hasil Kejahatan

Polres Langkat Musnahkan Barang Bukti Narkotika Hasil Kejahatan

23 September 2026
Kapolsek Hutaimbaru Traktir Siswa SLB Jajan dan Ajak Bersahabat dengan Polisi

Kapolsek Hutaimbaru Traktir Siswa SLB Jajan dan Ajak Bersahabat dengan Polisi

23 September 2026
Pasutri di Nisel Didakwa Korupsi Dana BOS Rp1,4 Milyar

Pasutri di Nisel Didakwa Korupsi Dana BOS Rp1,4 Milyar

23 September 2026
Kamis, September 24, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Advokat Bung Raja Menang, Rumah seharga 2 M Tidak Bisa di Eksekusi

by Yunsigar
20 Januari 2024
in HUKRIM
Advokat Bung Raja Menang, Rumah seharga 2 M Tidak Bisa di Eksekusi
FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) –
Pengadilan Negeri Pematang Siantar mengabulkan Gugatan Perlawanan yang dilakukan oleh S.S. JAYA RANI melalui Kuasa Hukumnya Advokat Bung Raja selaku pimpinan kantor pada Law Office Muhammad Raja & Associates.

Adapun yang menyebabkan gugatan perlawanan tersebut diajukan karena adanya Surat Penetapan Eksekusi Nomor: 1/Pdt.Eks/HT/2023/PN Pms. Yang seharusnya rumah ini sudah di eksekusi pada tanggal 10 Agustus 2023 lalu.

Baca Juga

Kompolnas Dalami Kematian Mantan Istri Polisi Luka Tembak

Polres Langkat Musnahkan Barang Bukti Narkotika Hasil Kejahatan

Pasutri di Nisel Didakwa Korupsi Dana BOS Rp1,4 Milyar

Usai Sidang, epada Wartawan, Advokat Bung Raja bersama Anita Raj’s,SH mengatakan, pihaknya telah melakukan perlawanan upaya hukum terhadap putusan tersebut.

“Hari ini Pengadilan Negeri Pematang Siantar dibawah kepemimpinan Bapak Irwansyah Putra Sitorus, SH, MH dan Majelis Hakim Ibu Nasfi Firdaus selaku Hakim Ketua mampu mewujudkan rasa keadilan bagi masyarakat Pematang Siantar, hal tersebut terbukti dengan dikabulkannya gugatan perlawanan eksekusi yang kami ajukan. Putusan majelis hakim sudah sangat tepat karena selama persidangan kami selaku Kuasa Hukum mampu menggali fakta dan mampu meyakinkan Majelis Hakim tentang adanya dugaan cacat prosedur yang dilakukan oleh pihak lawan kami yaitu, 1 Bank Pemerintah, 1 Perusahaan, Swasta, 1 perorangan, dan 2 Lembaga Kementerian,” ujar Bung Raja di kantor PN. P. SIantar, Jum,at (19/1/2024).

“Hari ini klien kami (S.S JAYA RANI) sudah dapat bernapas lega, karena majelis hakim dalam amar putusan perkara nomor: 89/Pdt.Bth/2023/PN Pms. Dalam Eksepsinya yaitu,
Menolak Eksepsi Terlawan I, Terlawan II, Terlawan II, Terlawan III, Terlawan IV dan Terlawan V;
Dalam Pokok Perkara telah Mengabulkan perlawanan Pelawan sebagian dan Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang baik dan beritikad baik.
Membatalkan Penetapan Eksekusi Hak Tanggungan Nomor: 1/Eks/2023/HT/Pn-Pms, yang diterbitkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Pematang Siantar, beserta surat-surat lainnya yang berkaitan dengan Penetapan Eksekusi.Hak Tanggungan. Menghukum para Terlawan untuk mematuhi isi putusan,” ujar Bung Raja yang didampingi Anita Rajs,SH.

Selama berbulan-bulan kami menempuh perjalanan Medan-Siantar, untuk memperjuangkan hak klien kami ibu S.S Jaya Rani. Akhirnya Kebenaran pun terungkap, sehingga membuahkan hasil yang baik. Dan klien kami sudah dapat bernafas lega sekarang ini, jangan pernah takut untuk berjuang, karena tidak ada yang mustahil bagi Tuhan,” ujar Anita Rajs SH menambahkan. (Red/Imuh)

Post Views: 932
Tags: 2 MAdvokatMenangRumahTidak Bisa di Eksekusi
ShareSendShare
Yunsigar

Yunsigar

Baca Juga

Kompolnas Dalami Kematian Mantan Istri Polisi Luka Tembak
HUKRIM

Kompolnas Dalami Kematian Mantan Istri Polisi Luka Tembak

23 September 2026
Polres Langkat Musnahkan Barang Bukti Narkotika Hasil Kejahatan
HUKRIM

Polres Langkat Musnahkan Barang Bukti Narkotika Hasil Kejahatan

23 September 2026
Pasutri di Nisel Didakwa Korupsi Dana BOS Rp1,4 Milyar
HUKRIM

Pasutri di Nisel Didakwa Korupsi Dana BOS Rp1,4 Milyar

23 September 2026
2 Maling AC Ditangkap Polsek Medan Area
HUKRIM

2 Maling AC Ditangkap Polsek Medan Area

23 September 2026
Tim Macan Polres Pelabuhan Belawan Amankan 1 Anggota Genk Motor
HUKRIM

Tim Macan Polres Pelabuhan Belawan Amankan 1 Anggota Genk Motor

23 September 2026
Polrestabes Medan Bongkar Jaringan Pod Getar Malaysia, Disimpan Dalam Jam dan Kotak Sabun
HEADLINE

Polrestabes Medan Bongkar Jaringan Pod Getar Malaysia, Disimpan Dalam Jam dan Kotak Sabun

23 September 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In