• Latest
  • Trending
  • All
Mulai Hari Ini, Angkutan Umum Dilarang Naik Turunkan Penumpang di SM Raja

Mulai Hari Ini, Angkutan Umum Dilarang Naik Turunkan Penumpang di SM Raja

10 Januari 2024
Polsek Kutalimbaru Lakukan Pengamanan Ibadah Perayaan Kenaikan Yesus Kristus

Polsek Kutalimbaru Lakukan Pengamanan Ibadah Perayaan Kenaikan Yesus Kristus

14 Mei 2026
Polsek Medan Kota Tangkap Dua Pelaku Pembobolan Mess Polda Aceh, Kerugian Capai Rp200 Juta

Polsek Medan Kota Tangkap Dua Pelaku Pembobolan Mess Polda Aceh, Kerugian Capai Rp200 Juta

14 Mei 2026
Polsek Salapian Bongkar Peredaran Sabu di Pancur Ido

Polsek Salapian Bongkar Peredaran Sabu di Pancur Ido

14 Mei 2026
Iran Blokir Pengiriman Senjata AS di Selat Hormuz

Iran Blokir Pengiriman Senjata AS di Selat Hormuz

14 Mei 2026
Timbulkan Polemik di Masyarakat, MPR Jadwal Ulang LCC Tingkat Kalimantan Barat

Timbulkan Polemik di Masyarakat, MPR Jadwal Ulang LCC Tingkat Kalimantan Barat

14 Mei 2026
Bupati Karo Hadiri Launching SPPG Yonif 125/Si’mbisa, Perkuat Sinergi Cegah Stunting

Bupati Karo Hadiri Launching SPPG Yonif 125/Si’mbisa, Perkuat Sinergi Cegah Stunting

14 Mei 2026
Tujuh WNI Tewas dalam Kecelakaan Kapal di Perairan Malaysia

Tujuh WNI Tewas dalam Kecelakaan Kapal di Perairan Malaysia

14 Mei 2026
WHO: Lebih dari 43 Ribu Warga Gaza Mengalami Cedera Permanen Sejak Oktober 2023

WHO: Lebih dari 43 Ribu Warga Gaza Mengalami Cedera Permanen Sejak Oktober 2023

14 Mei 2026
Polsek Kutalimbaru Gerak Cepat Cek Judi Dadu Putar di Desa Suka Dame

Polsek Kutalimbaru Gerak Cepat Cek Judi Dadu Putar di Desa Suka Dame

14 Mei 2026
Polsek Gebang Ungkap Peredaran Ganja Dalam Operasi Antik Toba 2026, Satu Pelaku Diamankan

Polsek Gebang Ungkap Peredaran Ganja Dalam Operasi Antik Toba 2026, Satu Pelaku Diamankan

14 Mei 2026
Polsek Kutalimbaru Cek Lokasi Dugaan Judi Dadu Putar di Desa Suka Dame, Hasil Nihil

Polsek Kutalimbaru Cek Lokasi Dugaan Judi Dadu Putar di Desa Suka Dame, Hasil Nihil

14 Mei 2026
Rico Waas Atasi Polemik Tunggakan SPP, Orang Tua Siswa: Sudah Clear, Biaya Ditanggung Pemko Medan

Rico Waas Atasi Polemik Tunggakan SPP, Orang Tua Siswa: Sudah Clear, Biaya Ditanggung Pemko Medan

14 Mei 2026
Jumat, Mei 15, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home NUSANTARA

Mulai Hari Ini, Angkutan Umum Dilarang Naik Turunkan Penumpang di SM Raja

by Yunsigar
10 Januari 2024
in NUSANTARA
Mulai Hari Ini, Angkutan Umum Dilarang Naik Turunkan Penumpang di SM Raja

Direktur Lalu Lintas Polda Sumut, Kombes Pol Muji Ediyanto rapat penertiban angkutan umum

FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Mulai hari ini, Rabu (10/1/2024) seluruh jenis angkutan umum penumpang dilarang menaik dan menurunkan penumpang di sepanjang Jalan SM Raja Medan.

Jika masih ada yang nekat, maka akan diberi sanksi tilang.

Baca Juga

Bupati Karo Hadiri Launching SPPG Yonif 125/Si’mbisa, Perkuat Sinergi Cegah Stunting

Miliki Potensi Besar, Medan Terus Tumbuh Menjadi Kota Metropolitan Berbasis Teknologi

Rico Waas Terima Kunjungan UNDP, Bahas Pengelolaan Sampah dan Penguatan Digitalisasi

“Hasil rapat yang digelar disepakati bersama pada 10 Januari 2024 tidak ada lagi angkutan umum (bus, taksi, L300, Hiace, Isuzu Elf) menaikan dan menurunkan penumpang atau bongkar muat di trotoar/badan jalan sepanjang Jalan Sisingamangaraja (SM Raja),” tegas Direktur Lalu Lintas Polda Sumut, Kombes Pol Muji Ediyanto.

Kata dia, keputusan itu diambil berdasarkan hasil rapat yang digelar Direktorat (Dit) Lalu Lintas Polda Sumut bersama Forum Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Sumut di Kantor PT Jasa Raharja Cabang Sumut, Jalan Gatot Subroto, Medan, Selasa (9/1/2024).

“Ini dilakukan dalam pengoptimalan Terminal Terpadu Amplas,” katanya.

Rapat bersama itu turut dihadiri Ketua Organda Kota Medan Hendrik Ginting, Forkopimca Medan Kota, Forkopimca Medan Amplas, perwakilan Kepala BPTD Kelas II Sumut serta perwakilan pengusaha angkutan umum.

Dia menegaskan, mulai 10 Januari 2024 seluruh angkutan umum di sepanjang Jalan Sisingamangaraja wajib menaikan dan menurunkan penumpang di dalam Terminal Terpadu Amplas dengan mekanisme yang sudah diatur.

“Jika ada yang melanggar dan tidak mematuhi kesepakatan ini akan dilakukan penindakan berupa tilang oleh kepolisian dan peringatan serta pencabutan izin trayek oleh BPTD Kelas II Sumut juga Dinas Perhubungan Sumut,” tegasnya lagi.

Muji menjelaskan, kesepakatan bersama itu dilakukan sebagai upaya mengoptimalkan Terminal Terpadu Amplas bagi angkutan umum, serta mengatasi masalah kemacetan yang kerap terjadi di Jalan Sisingamangaraja.

“Kami berharap instansi terkait serta pengusaha angkutan umum dapat bekerja sama dengan baik mematuhi kesepakatan yang telah diberlakukan dengan penandatangan bersama semua pihak,” katanya. (Red)

Post Views: 126
Tags: Angkutan UmumDilarang Naik Turunkan PenumpangHari IniSM Raja
ShareSendShare
Yunsigar

Yunsigar

Baca Juga

Bupati Karo Hadiri Launching SPPG Yonif 125/Si’mbisa, Perkuat Sinergi Cegah Stunting
NUSANTARA

Bupati Karo Hadiri Launching SPPG Yonif 125/Si’mbisa, Perkuat Sinergi Cegah Stunting

14 Mei 2026
Miliki Potensi Besar, Medan Terus Tumbuh Menjadi Kota Metropolitan Berbasis Teknologi
KOTA MEDAN

Miliki Potensi Besar, Medan Terus Tumbuh Menjadi Kota Metropolitan Berbasis Teknologi

14 Mei 2026
Rico Waas Terima Kunjungan UNDP, Bahas Pengelolaan Sampah dan Penguatan Digitalisasi
KOTA MEDAN

Rico Waas Terima Kunjungan UNDP, Bahas Pengelolaan Sampah dan Penguatan Digitalisasi

14 Mei 2026
Hangat dan Penuh Haru, BKKBN Sumut Lepas Pengabdian Dr. Fatmawati
KESEHATAN

Hangat dan Penuh Haru, BKKBN Sumut Lepas Pengabdian Dr. Fatmawati

13 Mei 2026
Bupati Pakpak Bharat Tinjau Jembatan Gantung di Kecamatan STTU Jehe
NUSANTARA

Bupati Pakpak Bharat Tinjau Jembatan Gantung di Kecamatan STTU Jehe

13 Mei 2026
Syah Afandin Akan Berantas Dugaan Pungli Pupuk Subsidi di Langkat
NUSANTARA

Syah Afandin Akan Berantas Dugaan Pungli Pupuk Subsidi di Langkat

13 Mei 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In