• Latest
  • Trending
  • All
Utari Syahfitri Kembali Prapidkan Kapolres Binjai

Utari Syahfitri Kembali Prapidkan Kapolres Binjai

16 Desember 2023
Jaga Fokus! Nova Arianto Larang Pemainnya Gunakan Medsos Selama AFF 2026

Jaga Fokus! Nova Arianto Larang Pemainnya Gunakan Medsos Selama AFF 2026

6 Juni 2026
Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga di Tengah Meningkatnya Perekonomian Global    

Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga di Tengah Meningkatnya Perekonomian Global    

6 Juni 2026
1.015 Pelari dari 34 Negara Ramaikan Trail of The Kings UTMB 2026,

1.015 Pelari dari 34 Negara Ramaikan Trail of The Kings UTMB 2026,

6 Juni 2026
Kepala Bapenda Kota Medan Terima Kunjungan Pimpinan Bank Sumut Cabang Utama

Kepala Bapenda Kota Medan Terima Kunjungan Pimpinan Bank Sumut Cabang Utama

5 Juni 2026
Kapolres Langkat Ungkap 33 Kasus Narkotika

Kapolres Langkat Ungkap 33 Kasus Narkotika

5 Juni 2026
Didukung Gubernur Sumatera Utara, Syah Afandin Tancap Gas Kelola Sumur Tua Langkat Untuk Rakyat

Didukung Gubernur Sumatera Utara, Syah Afandin Tancap Gas Kelola Sumur Tua Langkat Untuk Rakyat

5 Juni 2026
Manajemen Umumkan Jajaran Pelatih, Sahari Gultom Kembali ke ‘Pangkuan’ PSMS Medan 

Manajemen Umumkan Jajaran Pelatih, Sahari Gultom Kembali ke ‘Pangkuan’ PSMS Medan 

5 Juni 2026
Pansus Tanah DPRD Langkat Temukan Perusahaan Perkebunan Belum Miliki HGU

Pansus Tanah DPRD Langkat Temukan Perusahaan Perkebunan Belum Miliki HGU

5 Juni 2026
Bupati Langkat Sambut Kepulangan Jamaah Haji

Bupati Langkat Sambut Kepulangan Jamaah Haji

5 Juni 2026
Di Sergai Pupuk Urea dan NPK Bersubsidi Tidak Masalah

Di Sergai Pupuk Urea dan NPK Bersubsidi Tidak Masalah

5 Juni 2026
Jumat Barokah Berkah Beras, Pewarta Polrestabes Medan Tebar Kepedulian untuk Anggota dan Warga

Jumat Barokah Berkah Beras, Pewarta Polrestabes Medan Tebar Kepedulian untuk Anggota dan Warga

5 Juni 2026
Dialog Terbuka, Pemkab Karo Dengar Aspirasi Warga Soal Retribusi Air Panas Semangat Gunung – Doulu

Dialog Terbuka, Pemkab Karo Dengar Aspirasi Warga Soal Retribusi Air Panas Semangat Gunung – Doulu

5 Juni 2026
Sabtu, Juni 6, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Utari Syahfitri Kembali Prapidkan Kapolres Binjai

by Yunsigar
16 Desember 2023
in HUKRIM
Utari Syahfitri Kembali Prapidkan Kapolres Binjai
FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Merasa dizholimi, Utari Syahfitri (40), warga Dusun 6 Gardu Desa Kau Mulgab, Kec Selesai, Kab Langkat, kembali mempra peradilkan (Prapid) Kapolres Binjai.

Menurut Dr Khomaini, SE, SH, MH, selalu kuasa hukum Utari Syahfitri, bahwa sebelumnya Utari Syahfitri bekerja dengan inisial AG, oknum polisi yang bertugas di salah satu Polsek di jajaran Polres Binjai.

Baca Juga

Operasi Antik Toba 2026, Polresta Deli Serdang Ungkap 65 Kasus Narkotika 

Langgar Aturan Pajak dan Diduga Tempat Edarkan Narkoba, Pemko Medan Segel Phantom KTV!

URC MIT Jatanras Polda Sumut Tangkap 5 Sindikat Curanmor 

Selanjutnya kliennya Utari Syahfitri, awalnya berutang kepada AG sebesar Rp38.500.000 yang tertulis di dalam akta notaris, kemudian pengakuan klienya, bahwa sudah melunasi hutangnya bahkan diangka 278 juta dari 38,5 juta.

“Namun ketika Utari Syahfitri meminta surat jaminan tanah Kepala Desa atas nama milik kliennya, AG tidak menyerahkannya karena menurut AG, Safitri harus bertanggung jawab terhadap orang-orang yang dulu berhutang kepada AG melalui Utari Syahfitri yang banyak melarikan diri. Kliennya sudah tidak mampu lagi mendanai karena 278 juta sudah dia bayar dari hutangnya yang hanya 38,5 juta dan surat Desa belum dikembalikan,” ungkap Dr Khomaini.

Lanjut Khomaini, kliennya yang tak mampu lagi mendanai hutang kepada AG, akhirnya membuat Surat Keterangan Desa Baru atas nama dirinya dan meningkatkan statusnya menjadi SK Camat.

Lalu, AG yang mengetahui hal itu, melaporkan Utari Syahfitri di Polres Binjai dengan laporan dugaan tindak pidana melanggar pasal pasal 263 Jo 266 KUHP, pada tanggal 18 Februari 2023.l,

“Kemudian Utari Syahfitri hanya sekali diperiksa di bulan Juni 2023 dan kemudian tanggal 8 November 2023 Utari Syahfitri ditangkap dan tanggal 9 November 2023, Utari Syahfitri ditahan, Nah karena itu Utari Syahfitri melakukan prapid pertama pada Kamis (7/12) kemarin ditolak, maka pada hari ini, Jumat (15/12) Utari kembali melakukan Prapid yang terdaftar pada Reg No 09/Pid.Pra /2023/PN Bnj,” Terang Khomaini.

Khomaini kembali mengatakan, bahwa pihakmya selalu kuasa hukum meminta kepada semua pihak untuk bersabar menunggu adanya prapid yang terbaru ini, karena berdasarkan fakta-fakta hukum, Prapid ini diterima sebab ada fakta-makan hukum yang harus disepakati.

“Pertama Utari Safitri saat ini tengah mengajukan gugatan prajudisial di PN Stabat terdaftar dengan Reg No 88/PN Stabat, gugatan prajudisial ini ditujukan karena permasalahan dengan AG adalah permasalahan keperdataan, berdasarkan Pasal 81 KUHP dan berdasarkan Perma nomor 4 tahun 56, setiap perselisihan keperdataan, maka kalau ada perkara pidananya, maka perkara pidananya ditunda, namun berdasarkan ini dia tetap melakukan penyidikan terhadap perkara laporan AG, untuk itu Utari sudah melakukan gugatan Prajudisial untuk menunda pemeriksaan perkara pidana namun Polres juga belum menghentikan perkaranya karena itu Utari kembali melakukan gugatan permohonan Praperadilan di Pengadilan Tinggi,” katanya.

Lalu Khomaini menuturkan, bahwa prosedur dari lidik ke sidik dan pemeriksaan calon tersangka, penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh Polres Binjai, tidak sesuai berdasarkan prosedur yang berlaku.

“Bertentangan dengan putusan MK 130 tahun 2015, bertentangan dengan putusan MK Nomor 21 Tahun 2014, bertentangan dengan Perkap nomor 6 tahun 2021, bertentangan dengan Undang-Undang kekuasaan nomor 48 tahun 2009, untuk itu dimohon kepada Hakim praperadilan untuk mempertimbangkan dan memutuskan bahwa penangkapan penahanan dan penahanan lanjutan beserta penetapan tersangka di awalnya tadi dan sprindik diawal dikatakan batal, juga semuanya itu dikatakan tidak sah dan membebaskan Utari dari tahanan seketika itu, karena itu bahwa persidangan ini juga nantinya akan diliput oleh Laskar Laskar Mazilah, pimpinan Ustad Darul dan semua tindakan-tindakan AG yang terkenal banyak menzalimi masyarakat yang lain di sekitar Binjai maupun Langkat akan kembali dilaporkan ke tingkat Kepolisian Daerah Sumatera Utara bahkan ke Mabes Polri, untuk itu mari kita sama-sama mengawal proses Prapid kedua ini yang nantinya kita harapkan bahwa Hakim Pengadilan akan membebaskan Utari dengan secepatnya,” pungkasnya. (Irwan)

Post Views: 139
Tags: Utari syahfitri
ShareSendShare
Yunsigar

Yunsigar

Baca Juga

Operasi Antik Toba 2026, Polresta Deli Serdang Ungkap 65 Kasus Narkotika 
HUKRIM

Operasi Antik Toba 2026, Polresta Deli Serdang Ungkap 65 Kasus Narkotika 

4 Juni 2026
Langgar Aturan Pajak dan Diduga Tempat Edarkan Narkoba, Pemko Medan Segel Phantom KTV!
HEADLINE

Langgar Aturan Pajak dan Diduga Tempat Edarkan Narkoba, Pemko Medan Segel Phantom KTV!

4 Juni 2026
URC MIT Jatanras Polda Sumut Tangkap 5 Sindikat Curanmor 
HUKRIM

URC MIT Jatanras Polda Sumut Tangkap 5 Sindikat Curanmor 

29 Mei 2026
Polda Sumut Razia THM High Pass Medan, 4 Pengunjung Positif Narkotika
HUKRIM

Polda Sumut Razia THM High Pass Medan, 4 Pengunjung Positif Narkotika

25 Mei 2026
Razia THM di Deli Serdang, 4 Orang Diamankan Dugaan Penyalahgunaan Narkoba
HUKRIM

Razia THM di Deli Serdang, 4 Orang Diamankan Dugaan Penyalahgunaan Narkoba

24 Mei 2026
20 Kali Beraksi demi Sabu, Maling KLX di Tembung Dihadiahi Timah Panas  
HEADLINE

20 Kali Beraksi demi Sabu, Maling KLX di Tembung Dihadiahi Timah Panas  

24 Mei 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In