• Latest
  • Trending
  • All
UG Diduga Serobot Tanah Milik Nelson di Desa Suban

UG Diduga Serobot Tanah Milik Nelson di Desa Suban

3 Desember 2023
Kepala Bapenda Kota Medan Terima Kunjungan Pimpinan Bank Sumut Cabang Utama

Kepala Bapenda Kota Medan Terima Kunjungan Pimpinan Bank Sumut Cabang Utama

5 Juni 2026
Kapolres Langkat Ungkap 33 Kasus Narkotika

Kapolres Langkat Ungkap 33 Kasus Narkotika

5 Juni 2026
Didukung Gubernur Sumatera Utara, Syah Afandin Tancap Gas Kelola Sumur Tua Langkat Untuk Rakyat

Didukung Gubernur Sumatera Utara, Syah Afandin Tancap Gas Kelola Sumur Tua Langkat Untuk Rakyat

5 Juni 2026
Manajemen Umumkan Jajaran Pelatih, Sahari Gultom Kembali ke ‘Pangkuan’ PSMS Medan 

Manajemen Umumkan Jajaran Pelatih, Sahari Gultom Kembali ke ‘Pangkuan’ PSMS Medan 

5 Juni 2026
Pansus Tanah DPRD Langkat Temukan Perusahaan Perkebunan Belum Miliki HGU

Pansus Tanah DPRD Langkat Temukan Perusahaan Perkebunan Belum Miliki HGU

5 Juni 2026
Bupati Langkat Sambut Kepulangan Jamaah Haji

Bupati Langkat Sambut Kepulangan Jamaah Haji

5 Juni 2026
Di Sergai Pupuk Urea dan NPK Bersubsidi Tidak Masalah

Di Sergai Pupuk Urea dan NPK Bersubsidi Tidak Masalah

5 Juni 2026
Jumat Barokah Berkah Beras, Pewarta Polrestabes Medan Tebar Kepedulian untuk Anggota dan Warga

Jumat Barokah Berkah Beras, Pewarta Polrestabes Medan Tebar Kepedulian untuk Anggota dan Warga

5 Juni 2026
Dialog Terbuka, Pemkab Karo Dengar Aspirasi Warga Soal Retribusi Air Panas Semangat Gunung – Doulu

Dialog Terbuka, Pemkab Karo Dengar Aspirasi Warga Soal Retribusi Air Panas Semangat Gunung – Doulu

5 Juni 2026
Polres Karo Amankan Aksi Unjuk Rasa Warga Desa Doulu dan Desa Semangat Gunung, Situasi Tetap Kondusif

Polres Karo Amankan Aksi Unjuk Rasa Warga Desa Doulu dan Desa Semangat Gunung, Situasi Tetap Kondusif

5 Juni 2026
Tujuh Kecamatan Deklarasikan Komitmen Bersama untuk Perkuat Keamanan dan Ketertiban Masyarakat di Kabupaten Karo

Tujuh Kecamatan Deklarasikan Komitmen Bersama untuk Perkuat Keamanan dan Ketertiban Masyarakat di Kabupaten Karo

5 Juni 2026
Rico Waas – Kemenkeu Bahas Penguatan Ekonomi Medan, UMKM dan Belawan Jadi Fokus

Rico Waas – Kemenkeu Bahas Penguatan Ekonomi Medan, UMKM dan Belawan Jadi Fokus

5 Juni 2026
Jumat, Juni 5, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

UG Diduga Serobot Tanah Milik Nelson di Desa Suban

by Yunsigar
3 Desember 2023
in HUKRIM
UG Diduga Serobot Tanah Milik Nelson di Desa Suban

Lokasi tanah yang diduga menjadi masalah

FacebookWhatsappTelegram

JAMBI (HARIANSTAR.COM) – Seorang petani Nelson H Simarmata (51) dan juga pemilik lahan sawit di blok B, Desa Suban, Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Provinsi Jambi merasa keberatan, karena lahan ladangnya di batas bagian utara yang sudah ditanami sawit di serobot tetangganya yang mengakibatkan penggeseran batas tanahnya yang luas hampir 1 hektar lebih sudah di tanami bibit Pinang.

Jadongan Manik (Abang Ipar) yang selama ini merawat dan mengurus ladang milik Nelson Simarmata itu mengatakan, bahwa ladang yang bagian Utara berbatasan dengan jalan diduga telah diserobot oleh tetangganya UG (52) warga Gudang Arang, Desa Penoban, Kecamatan Batang Asam Jambi, setelah usai pulang dari Pulau Jawa menghadiri Wisuda anaknya pada November 2023.

Baca Juga

Operasi Antik Toba 2026, Polresta Deli Serdang Ungkap 65 Kasus Narkotika 

Langgar Aturan Pajak dan Diduga Tempat Edarkan Narkoba, Pemko Medan Segel Phantom KTV!

URC MIT Jatanras Polda Sumut Tangkap 5 Sindikat Curanmor 

“Setelah pulang dari Pulau Jawa menghadiri anak Wisuda, lalu besoknya pergi ke ladang, ternyata didalam ladang sudah ditanami pohon pinang oleh Ukup Ginting. Padahal sebelumnya dilahan itu sudah lebih dulu kami tanami sawit pada Bulan April Tahun 2021 lalu, sekarang sawit nya sudah berbuah dompet dan buah pasir,” ucap Manik.

Manik juga menjelaskan ke Media ini, bahwa sebelumnya ladang yang sebelah Utara tersebut sudah pernah juga bermasalah dengan Tarigan (pihak 1) sebelum tanahnya dijual kepada UG terkait tapal batas pada tahun 2013 lalu.

“Setelah didamaikan oleh Saparudin (Pemilik tanah pertama yang kemudian dijual kepada Nelson Simarmata Tahun 2011) dan dihadiri Zulfahmi (Pemilik tanah perbatasan bagian Timur), Jadongan Manik (Pemilik tanah perbatasan bagian Barat), Eko Rikiman (Ketua RT 29) dan M Sayuti (Kadus SBN III), akhirnya kedua belah pihak antara Tarigan (Pemilik Tanah 1 batas Utara) dan Nelson Simatmata (pemilik batas tanah yang di serobot) sepakat berdamai dengan perjanjian 20 meter mulai dari pohon sawit yang sudah bisa di eggrek ke bagian batas Utara adalah milik Nelson di Tahun 2013 lalu,” jelas Manik.

Dengan berjalannya waktu, lanjut Manik, ternyata ladang bagian utara milik Tarigan (Pemilik 1) telah di jual kepada UG (Pihak 2) pada Tahun 2017 tanpa ada mengundang dan menghadirkan saksi- saksi dari pemilik tapal batas dan Perangkat Desa.

“Setelah tanah dibeli oleh (Pihak 2) UG, kembali terjadi penyerobotan tanah milik Nelson dengan ditanami pohon pinang diatas ladang yang sudah ada sawit seluas hampir 1 hektar lebih”, terang Manik heran.

Anehnya lagi jelas Manik, saat di antara kedua belah pihak melakukan mediasi secara kekeluargaan untuk mempertanyakan terkait surat tanah dan bukti surat pembeliannya ladangnya dari Tarigan (Pihak 1), UG menjawab bahwa ladang yang dibelinya tersebut ibarat beli kucing dalam karung alias tanpa ada surat.

Terpisah, pada saat Nelson Simarmata dan Jadongan Manik pergi ke ladang Jumat (01/12/2023) sekitar pukul 10.00 WIB siang dan bertemu dengan UG penyerobot tanah tersebut mengatakan, bahwa tanah itu di belinya dari Tarigan (Pihak 1) pada Tahun 2017 lalu.

“Saya beli tanah ini pada tahun 2017 lalu, dan katanya ada surat. Namun saat membeli lahan itu tidak ada mengundang dan menghadirkan saksi- saksi yang ada di tapal batas tanah tersebut,” uajr Manik seperti yang dikatakan UG.

Jika memang benar tanah tersebut sudah dibeli oleh UG (Pihak 2) dari Tarigan (Pihak 1) pada tahun 2017 lalu, mengapa lahannya baru sekarang dikerjakan November 2023 dan menyerobot kembali ladang milik Nelson yang sudah ditanami pohon sawit pada April 2021 lalu dengan ditanami pohon pinang yang luasnya hampir 1 hektar lebih serta menanam sawit di jalan AS, ini ada apa?,” kata Nelson.

Sementara sudah jelas- jelas diketahui, pada Tahun 2013 lalu pemilik tanah pertama *Tarigan* sudah pernah juga menyerobot tanah milik *Nelson Simarmata*. Dan masalah penyerobotan tersebut sudah di mediasi dan didamaikan oleh pihak Kepala Desa Suban melalui Ketua Rt 29, Kadus Suban III dan pihak- pihak yang ada di tapal batas.

Adapun Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) yang di miliki Nelson Simarmata adalah sebagai berikut:

Ganti Rugi dari Pihak pertama (I) atas nama: Saparudin (40) thn, warga RT. 24 Subang 2, Desa Suban, Kecamatan. Batang Asam, pada tanggal 10 April 2011 dengan kondisi ladang semak belukar.

Dengan ukuran/Luas Tanah, 104 x 580 M yang telah diteliti oleh kedua belah pihak dan pihak- pihak perbatasan, bertempat didaerah Sungai Temberas, Wilayah Desa Suban, Kecamatan Batang Asam dengan batas- batasnya.

Adapun disebelah Timur: berbatasan dengan tanah milik Zulfahmi, Barat: dengan tanah Jadongan Manik, Utara: dengan Jalan. Sementara, di bagian Selatan: berbatasan dengan tanah milik Saparudin, yang diketahui dan disaksikan oleh Zulfahmi, Jadongan Manik, Eko Rekaman (Ketua RT 29) dan M Sayuti (Kadus SBN III) dengan bukti Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) No. 593/212/202/2003/2001 pada tanggal 10 April 2011 yang dibubuhi stempel Kepala Desa Suban, Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi, Abdul Muis dan ditandatangani diatas bermaterai 6000. (FK)

Post Views: 122
Tags: UG diduga serobot
ShareSendShare
Yunsigar

Yunsigar

Baca Juga

Operasi Antik Toba 2026, Polresta Deli Serdang Ungkap 65 Kasus Narkotika 
HUKRIM

Operasi Antik Toba 2026, Polresta Deli Serdang Ungkap 65 Kasus Narkotika 

4 Juni 2026
Langgar Aturan Pajak dan Diduga Tempat Edarkan Narkoba, Pemko Medan Segel Phantom KTV!
HEADLINE

Langgar Aturan Pajak dan Diduga Tempat Edarkan Narkoba, Pemko Medan Segel Phantom KTV!

4 Juni 2026
URC MIT Jatanras Polda Sumut Tangkap 5 Sindikat Curanmor 
HUKRIM

URC MIT Jatanras Polda Sumut Tangkap 5 Sindikat Curanmor 

29 Mei 2026
Polda Sumut Razia THM High Pass Medan, 4 Pengunjung Positif Narkotika
HUKRIM

Polda Sumut Razia THM High Pass Medan, 4 Pengunjung Positif Narkotika

25 Mei 2026
Razia THM di Deli Serdang, 4 Orang Diamankan Dugaan Penyalahgunaan Narkoba
HUKRIM

Razia THM di Deli Serdang, 4 Orang Diamankan Dugaan Penyalahgunaan Narkoba

24 Mei 2026
20 Kali Beraksi demi Sabu, Maling KLX di Tembung Dihadiahi Timah Panas  
HEADLINE

20 Kali Beraksi demi Sabu, Maling KLX di Tembung Dihadiahi Timah Panas  

24 Mei 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In