SAMOSIR (HARIANSTAR.COM) – Polres Kabupaten Samosir menggelar rekonstruksi pembunuhan korban Hasan Samosir (HS) yang diperagakan secara langsung tersangka LS di Polres.
Kasus pembunuhan Hasan Samosir warga Tomok Parsaoran, Simanindo pada tahun 2009 lalu berhasil diungkap Polres Samosir dan telah melakukan gelar rekonstruksi, Rabu (16/8/2023) di Pangururan.
Acara rekonstruksi dugaan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap korban HS yang terjadi pada hari Rabu tanggal 1 April 2009 sekira pukul 00.30 WIB di Desa Tomok Parsaoran Kec. Simanindo, Samosir tepatnya di samping rumah korban sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP / 25 / IV / 2009 / SPK / SMD, tanggal 01 April 2009, yang dilaporkan Risda Br Siallagan.
Rekonstruksi dihadiri, Waka Polres Kompol S.T. Panggabean, S.H, Kabag Ops Kompol M. Hasan, S.H.,M.H, Kasubsi Penuntutan Kejari Samosir Roland Tampubolon, S.H.,M.H, JPU Nova Ginting, S.H, Penasehat hukum tersangka Astiani Sidabutar yakni Ojahan Sinurat, S.H, Penasehat hukum tersangka Lundu Sidabukke yakni Friska Simarmata, S.H.
Demikian keterangan Humas Polres, Brigadir Vandu Marpaung.
Lanjut dia, sebelum pelaksanaan rekonstruksi dimulai, diawali dengan apel pemberian arahan kepada seluruh Personil pelaksana PAM giat Rekonstruksi yang dipimpin oleh Kabag Ops Kompol M. Hasan.
Kasat Reskrim Polres Samosir AKP Natar Sibarani yang memimpin gelar rekonstruksi mengatakan, adapun pemeran rekonstruksi antara lain korban HS yang diperankan pengganti, A.S diperankan langsung oleh Tersangka L.S diperankan langsung oleh Tersangka, J.M (Peran pengganti/DPO), E als B (Peran pengganti/DPO), E.S (Peran pengganti/DPO) dan 15 saksi.
Pelaksanaan Rekonstruksi terdiri dari 9 adegan yang diperagakan masing-masing pemeran dan disaksikan Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Samosir.
“Tujuan dilakukannya rekonstruksi yakni untuk menyelaraskan serta mengetahui secara langsung bahwa tersangka melakukan tindak pidana sesuai dengan fakta, barang bukti maupun keterangan saksi yang diperoleh penyidik Satreskrim Polres Samosir, dan untuk melengkapi berkas penyidikan sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum,” tutur Natar Sibarani.
Hasil rekonstruksi ada beberapa keributan yang terjadi saat tersangka A S memperagakan adegan perjalanan tersangka dari rumahnya menuju rumah tetangganya JN. oleh pihak penasehat hukum korban Risda Siallagan melakukan protes dan tidak terima dengan adegan yang dilakukan tersangka AS.
Kasat Reskrim berupaya menenangkan situasi dan menyarankan supaya penasehat hukum Risda Siallagan dapat tenang supaya kegiatan rekonstruksi dapat berlangsung kembali, dan saat itu situasi sudah dapat ditenangkan. Namun, pada saat rekonstruksi akan dilanjutkan tiba-tiba ada keributan antara saksi SBS dengan saksi JN di ruang tunggu saksi dan hal tersebut dapat ditenangkan sehingga rekonstruksi dapat berlangsung kembali.
“Pada adegan kedelapan pada saat saksi JN memperagakan adegan saksi hendak pergi melihat jaring ikan pora-pora dari rumahnya dan kemudian melintas dari depan rumah korban Hasan Samosir dan mengetahui bahwa telah meninggal dunia, oleh keluarga korban meneriaki bahwa JN telah berbohong dan mengatakan JN harus jadi tersangka, namun hal tersebut dapat ditenangkan dan rekonstruksi dapat berlangsung kembali,” ujarnya.
Saksi JN memperagakan adegan saksi mencari keberadaan tersangka LS, JM dan ED Als Botak setelah ketiga tersangka bersembunyi usai melakukan pembunuhan terhadap korban Hasan Samosir, saat itu keluarga korban meneriaki JN harus jadi tersangka. Selanjutnya anak JN yang menonton jalannya rekonstruksi terlihat adu mulut dengan keluarga korban dan hal tersebut dapat ditenangkan sampai rekonstruksi selesai. (JB Rumapea)


























