MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Lapor Pak Kapoldasu, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, S.H., S.I.K., M.Si, wilayah hukum (Wilkum) Polsek Medan Tuntungan pada Polrestabes Medan diduga telah dikuasai judi tembak ikan merek 66.
Tak hanya satu dua titik, melainkan hampir rata- rata setiap Desa / Kelurahan di Wilkum Polsek Medan Tuntungan telah dikuasai judi tembak ikan merek 66 ini. Namun hingga kini, tidak ada penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum (APH), baik dari Polda Sumut, Polrestabes Medan, maupun dari Polsek Tuntungan itu sendiri. Bahkan, praktek perjudian tembak ikan merek 66 ini seakan – akan dibiarkan beroperasi.
Padahal, Kapolri Jenderal Pol Listiyo Sigit Prabowo sudah berkomitmen untuk memberantas segala bentuk perjudian di seluruh Indonesia khususnya di Wilayah Hukum Polda Sumut.
Tersiar kabar, kalau pengelola judi tembak ikan merk 66 di Wilkum Polsek Medan Tuntungan ini diduga berinisial M.
Dan tersiar kabar pula, kalau bebas beroperasinya praktek perjudian tembak ikan merek 66 di Wilkum Polsek Medan Tuntungan ini karena pihak pengelola sudah membayar upeti yang jumlahnya sangat bervariasi ke APH setempat.
Menurut narasumber yang dapat dipercaya, kalau omzet judi tembak ikan ini per harinya bisa mencapai ratusan juta rupiah. Coba bayangkan, omset per harinya saja bisa ratusan juta, apalagi omzetnya per minggu atau per bulan bisa mencapai miliaran juta rupiah.
“Ada sekitar 50 unit meja judi tembak ikan yang beroperasi bang, dan buat aja satu meja omsetnya 2 juta perhari, apa enggak sudah 100 juta pendapatan bos judi itu per hari ? Dan dikalikan dengan 30 hari apa enggak mencapai miliaran juga,” terang narasumber yang minta identitasnya dirahasiakan, Rabu ( 16/8/2023).
Ia juga menceritakan, kalau praktek perjudian tembak ikan tersebut semakin hari semakin marak saja.
” Parahnya bang, semakin hari semakin marak saja dan sudah berani secara terang-terangan. Tapi walaupun begitu tidak pernah ditindak tegas oleh aparat penegak hukum khususnya Polrestabes Medan, serta Polsek setempat,” jelasnya.
Lebih lanjut dijelaskan pria yang berkulit putih langsat ini, kalau titik lokasi di Pantai Bokek sebanyak 3 titik, Gang Sejati Desa Tanjung Selamat ada dua titik, Pajak Melati warkop Rabun dua titik, di Kelurahan Laucih tepatnya berada di Kantor Pemuda Merga Silima (PMS) yang berada di Gang Gereja ada empat titik, Ladang Bambu dua titik, Simalingkar B dua titik, dan di Kelurahan Namo Gajah.
Terkait Hal ini, Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, S.H., S.I.K., M.Si ketika dikonfirmasi melalui Dirkrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono mengatakan akan melakukan pengecekan dan penindakan. “Terimakasih informasinya dan akan kita cek lokasi judi tersebut dan segera kita tindak,” kata Kombes Pol Sumaryono via pesan singkat what’sapp, Rabu (16/8/2023). (Edi)


























