SAMOSIR (HARIANSTAR.COM) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan DPRD Samosir menyetujui serta melakukan penandatanganan Nota Kesepakatan atas KUA dan PPAS R.APBD 2024. Kesepakatan tersebut ditandatangani oleh Bupati Vandiko T. Gultom bersama Ketua DPRD Sorta E. Siahaan dan Wakil Ketua DPRD, Pantas M. Sinaga, Nasib Simbolon disaksikan Forkopimda serta ketua Fraksi DPRD melalui Rapat Paripurna DPRD Samosir.
Turut hadir, Forkopimda, para Asisten, pimpinan OPD, para Camat, Sabtu (19/8/2023) di Pangururan
Rapat dipimpin dan dibuka Ketua DPRD Kab. Samosir Sorta E. Siahaan setelah dinyatakan kuorum. Juru Bicara Banggar DPRD Samosir, Saurtua Silalahi menyampaikan, Banggar DPRD bersama TAPD telah berusaha menyusun, membahas KUA PPAS untuk mendukung program prioritas pemerintah guna kesejahteraan masyarakat serta menetapkan KUA dan PPAS RAPBD 2024 sebesar Rp681.159.100.376.
Bupati mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD yang telah melakukan pembahasan dengan memberikan kritik, saran serta ide-ide yang sifatnya membangun terhadap program pembangunan yang disusun Pemkab.
KUA-PPAS RAPBD 2024 memuat berbagai agenda penting yang sudah dibahas bersama berupa kebijakan strategi, proyeksi pendapatan, alokasi belanja, optimalisasi pembiayaan berdasarkan prioritas program serta kegiatan untuk mendukung pembiayaan Pilkada 2024 sebesar 60 persen dari total perjanjian hibah.
Bupati menyampaikan, target indikator makro sebagai ukuran pencapaian pembangunan pada tahun 2024 dan menjadi dasar penyusunan KUA PPAS RAPBD 2024 yaitu, pertumbuhan ekonomi sebesar 5,9 %, angka kemiskinan sebesar 11,20 %, tingkat pengangguran terbuka (TPT) sebesar 1%, Gini rasio sebesar 0, 298 poin dan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) sebesar 71,90 %.
Dengan disetujuinya kesepakatan KUA PPAS, berharap APBD 2024 dapat disetujui tepat waktu paling lambat 30 November 2023 sebagaiman diamanatkan sesuai peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.
“Mari terus berbuat dan bertindak secara Arif dan bertanggung jawab sebagai wujud pengabdian kita kepada Masyarakat yang kita cintai ini,” tutupnya.
Sementara itu Ketua DPRD, Sorta E. Siahaan mengatakan, hasil kesepakatan bersama KUA PPAS RAPBD tahun 2024 akan menjadi pedoman OPD dalam penyusunan RKA. Untuk itu, diminta agar seluruh pimpinan OPD mempersiapkan dengan baik seluruh kelengkapan dokumen anggaran berupa RKA dan petunjuk pelaksanaan kegiatan dengan mempertimbangkan yang lebih prioritas sesuai kebutuhan masyarakat mengingat anggaran yg sangat terbatas. (JB Rumapea)


























