SAMOSIR (HARIANSTAR.COM) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Samosir melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) melaksanakan sosialisasi Budidaya Perikanan Berkelanjutan, Rabu (6/9/2023) di Pangururan.
Sosialisasi ini terkait adanya Penataan Keramba Jaring Apung (KJA) di Danau Toba yang dihadiri petani KJA sebanyak 60 orang dan hadir sebagai narasumber antara lain Wakil Bupati Wabup Martua Sitanggang, Kasi Pengelolaan Barang Bukti Kejari Samosir Sahat J. Rumahorbo, Kasat Intel Polres Samosir.
Wabup membawakan materi Konsumsi Ikan di Samosir. Dengan menyampaikan produksi tangkapan ikan tahun 2022 sebesar 3.074,44 ton, produksi perikanan budidaya 5,863,72 ton. Konsumsi ikan masyarakat Samosir pasa tahun 2022 sebesar 54,64 ton/kapita. Sedangkan nilai konsumsi ikan di Samosir Tahun 2022 54,64 kg/kap/tahun sebesar 8.062.678,4 kg (8,062 ton). Kebutuhan ikan di Samosir untuk memenuhi nilai konsumsi ikan nasional adalah 9.004 ton sehingga kekurangan stok ikan sebesar 941 ton.
"Untuk mengatasi kekurangan stok ikan yaitu peningkatan produksi perikanan untuk mengatasi kekurangan stok ikan sekitar 20 persen dapat dilakukan melalui program budidaya ikan dikolam terpal, bioflok, Mina padi. Memasukkan ikan dari luar Samosir seperti ikan tawar sekitar 60 persen, ikan laut 20 persen," tuturnya.
Menurut Wabup, bahwa konsumsi ikan angat penting terutama dalam penanggulangan Stunting. Menyikapi hal tersebut, diharapkan petani ikan dapat melakukan budidaya dengan menaati peraturan yang sudah ditetapkan pemerintah sesuai zonase.
Sementara itu, Sahat J. Rumahorbo menyampaikan, dengan adanya perubahan SK Gubsu, petani ikan diberikan kesempatan untuk melanjutkan usaha namun dengan zona yang ditentukan. Zona yang ditetapkan sudah melalui kajian untuk menjaga ekosistim danau Toba dan Display sebagai daerah tujuan wisata .
Sahat menegaskan, bahwa Kejaksaan Negeri Samosir melakukan pendampingan kepada Pemkab Samosir dalam penertiban KJA sehingga tidak ada salah penerapan hukum kepada masyarakat.
Pemkab Samosir melaksanakan Penertiban KJA dan memberikan kompensasi terhadap 1.765 petak KJA yang sudah dibongkar. Jumlah KJA/KJT Tahun 2021 yang sudah dikompensasi sebanyak 468 petak, tahun 2022 sebanyak 933 petak, tahun 2023 tahap I, 115 Petak dan tahap II sebanyak 242 petak sedang dalam proses.
Pemkab akan menentukan zonase KJA sesuai rekomendasi pemerintah, sehingga petani ikan dapat tetap melakukan budidaya perikanan berkelanjutan.
Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian akan melakukan pendampingan kepada pemilik KJA pada zonase. (JB Rumapea)