Iklan

terkini

Aniaya Korbannya Hingga Luka Berat, Pria Ini Ditangkap Polisi

Sabtu, September 16, 2023, 06:53 WIB Last Updated 2023-09-15T23:53:12Z

  

HSS pelaku penganiayaan luka berat terhadap Korban SD, telah ditangkap untuk proses selanjutnya. (Foto : ist)


PALAS (HARIANSTAR.COM) - Seorang pelaku penganiayaan terhadap seorang warga di Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, Kabupaten Padang lawas (Palas), berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Barumun, Polres Palas, Jum'at (15/9/2023) sekira pukul 17.20 wib.


Pelaku berinisial HSS, (43), warga Banjar Raja, Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, Kabupaten Palas terpaksa digelandang ke kantor polisi, lantaran diduga telah melakukan tindakan pidana penganiayaan dengan luka berat terhadap perempuan berinisial SD.


Kapolres Palas, AKBP Diari Astetika melalui Kasat Reskrim Polres Palas AKP Hitler Hutagalung, kepada awak media mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan Nomor Laporan Polisi : LP/63/VII/ 2023/KSPKT. POLSEK BARUMUN/ POLRES PALAS/POLDA SUMUT, tanggal 28 Juli 2023 yang dilaporkan oleh korban.


Pria yang berusia 43 tahun ini ditangkap Unit Reskrim Polsek Barumun, setelah melakukan penganiayaan terhadap korban perempuan berinisial SD, yang mengakibatkan luka berat pada bagian lengan tangan sebelah kanan korban.


Setelah mendapatkan identitas pelaku, anggota langsung melakukan penyelidikan keberadaan pelaku dan mengamankannya.  


"Saat ini pelaku telah kita amankan untuk proses lebih lanjut,” ujar Kasat Reskrim Polres Palas.


Lebih Lanjut diterangkan Kasat, dari hasil keterangan tersangka HSS mengakui perbuatannya telah melakukan penganiayaan kepada SD. Pelaku melemparkan batu sungai sebesar buah mangga berada di tangan sebelah kanannya kearah tubuh korban, dengan jarak 3 meter mengenai pada bagian lengan tangan sebelah kanan korban.


Akibatnya pada bagian lengan tangan sebelah kanan korban mengalami luka robek dan patah tulang sehingga di rawat selama dua hari dua malam di RSUD Sibuhuan. 


"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat (2) KUHPidana diancam pidana penjara paling lama 4 tahun karena dengan sengaja merusak kesehatan orang lain," pungkas Kasat. (HS-1)


 

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Aniaya Korbannya Hingga Luka Berat, Pria Ini Ditangkap Polisi

Terkini

Topik Populer