Hal demikian dikatakan Edi, Anto dan beberapa warga di Desa Pematang Serai, kepada wartawan
Mereka menyebutkan ada dugaan Mark Up anggaran perkerasan jalan itu, diduga menimbulkan kerugian negara dan itu seharusnya tidak boleh dilakukan, karena itu merupakan sebuah korupsi, dimana anggaran dengan realisasi bukti di lapangan, sangat tidak masuk akal, diantaranya perkerasan jalan di Gang Tebing, Dusun VI Desa Pematang Serai, dimana ukuran panjang perkerasan 150 meter dan lebar 2,5 meter tidak masuk akal menelan anggaran Rp.41.350.000-,
Selanjutnya, di perkerasan jalan di Gang Dahrun, Dusun lll, dengan ukuran panjang 150 meter dan lebar 2,5 meter menelan anggaran Rp.41.408.200, -, dan tidak masuk akal dengan realisasi di lapangan.
Begitu juga di Gang Famili, Dusun I, dimana ukuran panjang yang di perkerasan panjang 190 meter, dengan lebar 2 meter Anggaran Rp 41.350.000,-.
Gang Forib Dusun V, dengan panjang perkerasan 150 meter, lebar 2,5 meter menelan Anggaran sebesar Rp 41.350.000,-,
Nah....Menurut keterangan warga, bahwa dari keempat titik kegiatan perkerasan jalan di gang dan Dusun Desa Pematang Serai tersebut menggunakan Dana Desa Tahun 2023.
"Ada jalan yang sudah dikeraskan, namun dikeraskan lagi, padahal masih ada jalan atau gang yang perlu di perkerasan untuk di bangun, itukan namanya mubazir. Ada jalan yang rusak, seharusnya itu di dahulukan yang harus diperkeras," sebut Anto dan Edi warga Desa Pematang Serai.
Anto dan Edi serta beberapa warga lainnya mengakui sudah memiliki data barang bukti, berupa foto, vidio jalan yang diperkeras.
Pihak mereka juga sudah mengantongi data Harian Orang Kerja (HOK) pada jalan yang diperkeras." sebutnya.
Terpisah kepala Desa Pematang Serai Sugimin, ketika di konfirmasi wartawan, terkait dugaan warga dalam perkerasan telah terjadi dugaan Mark Up anggaran dirinya mengatakan, "Siapa orang nya..??? Bawa aja orang nya kekantor Desa, " Sebutnya dengan nada tinggi (LKT-1)