Iklan

terkini

Polres Palas Tangkap Pemilik Sabu Seberat 80 Gram

Kamis, Agustus 31, 2023, 22:04 WIB Last Updated 2023-08-31T15:04:47Z

  



PALAS (HARIANSTAR.COM) - Kepolisian Resor Padang Lawas (Polres Palas) mengungkap kasus kepemilikan sabu seberat 80 gram dan menangkap dua pengedar serta tiga pengguna sabu.


Hal itu disampaikan Kapolres Palas, AKBP Diari Astetika didampingi Kasat Resnarkoba AKP Agus M Butar-butar, Kasubsi Penmas humas Bripka Ginda K Pohan, Provos, serta para PJU dan Personil  lainnya dalam konfrensi pers di Aula serba guna Mapolres Palas. Kamis (31/8/2023).


Kapolres menjelaskan atas dasar laporan masyarakat, Satresnarkoba Palas berhasil mengamankan diduga dua pengedar dan tiga pengguna Sabu di Desa Aek Tinga, Kecamatan Sosa, Kabupaten Palas, Senin (28/8/2023), sekira pukul 02.00 WIB.


"Dimana salah satu tersangka bandar sabu menengah ini, merupakan residivis dengan kasus yang sama, berinisial BN, dengan status tidak bekerja alias pengangguran, merupakan warga desa Aek Tinga, Kecamatan Sosa, Kabupaten Palas, kedua pelaku sebagai pengedar akan dijerat Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1, UU No 35 Tahun 2009, tentang Narkotika., maksimal dengan hukuman penjara 20 tahun, dan untuk ketiga pengguna akan di serahkan kepada BNNK Tapsel untuk direhab," jelas Kapolres.


Sementara itu, Kasat Resnarkoba mengatakan, kelima tersangka penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu dengan rincian dua orang sebagai pengedar dan tiga orang sebagai pengguna/pemakai.


Kedua orang pengedar tersebut yaitu BN (35) warga Desa Aek Tinga, Kecamatan Sosa, Kabupaten Palas dan AM (45), warga Desa Gunung Baringin, Sosa, Kabupaten Palas.


Sedangkan tiga orang pengguna atau pemakai sabu itu berinisial AYSS, (32) warga Desa Aek Tinga, Palas, T (48) Desa Aek Tinga, Sosa, dan RS (28) warga Desa Pasir Julu, Sosa Julu.


Dari kelima tersangka itu ditemukan barang bukti dari BN 3 bungkus plastik klip transparan besar diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat 80,08 Gram, 1 timbangan elektrik, uang sebesar Rp500.000, 1 hp android merk Samsung, 1 hp Nokia kecil, 1 bungkusan plastik klip kosong, dan 3 plastik berbentuk sekop. Dari tersangka AM ditemukan barang bukti 1 bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 0,32 gram, 1 hp android merk Vivo dan uang Rp70.000.


"Sedangkan dari tersangka RS ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip kecil transparan diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 0,10 gram," kata Kasat Resnarkoba.


Lanjutnya, penangkapan kelima tersangka ini berawal pada Minggu (27/8/2023) sekira pukul 22.00 WIB Sat Resnarkoba mendapat informasi di kebun Sawit di Desa Aek Tinga sering dijadikan tempat transaksi dan tempat mengkonsumsi Narkotika Jenis sabu. Lalu Personil melakukan penyelidikan dan pada sekira pukul 02.00 WIB mengamankan tiga  tersangka AM, AYSS dan RS berserta barang buktim


Berdasarkan keterangan tersangka  AM, AYSS dan RS mereka memperoleh barang diduga narkotika jenis sabu tersebut dari tersangka BN. Selanjutnya personil mengamankan BN dan T.


"Seterusnya ke lima orang tersebut diamankan ke Satresnarkoba Polres Padang Lawas untuk dilakukan proses Lebih Lanjut," terang, Kasat Resnarkoba. (HS-1) 


Kapolres AKBP Diari Astetika didampingi Kasat Resnarkoba AKP Agus M Butar-butar saat memberikan keterangan. (Foto : hs1)


 

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Polres Palas Tangkap Pemilik Sabu Seberat 80 Gram

Terkini

Topik Populer