Iklan

terkini

Polres Palas Amankan Tersangka Miliki Airsoft Gun dan Gelapkan 6 Mobil

Kamis, Agustus 31, 2023, 21:23 WIB Last Updated 2023-08-31T14:23:07Z

 



PALAS (HARIANSTAR.COM) - Pemilik airsoft gun yang merupakan pelaku penggelapan mobil dengan modus rental berinisial BHS (40), berhasil diamankan Kepolisian Resor Padang Lawas (Polres Palas), di Desa Gunung Manaon, Kecamatan Barumun Tengah, Kabupaten Palas.


Hal tersebut disampaikan Kapolres Palas AKBP Diari Astetika didampingi Kasat Reskrim Polres Palas, AKP Hiiler Hutagalung  MH, bersama lainnya, saat konfrensi Pers di Mapolres Palas, Kamis (31/8/2023).


“BHS mengaku sudah menjual 6 mobil berbagai jenis dalam kurun waktu tahun 2023 ini,” ujar Kapolres.


Dalam keterangan persnya, Kapolres menerangkan, modus pelaku datang ke korban untuk berpura-pura merental mobil. Lalu mobil yang dirental itu tidak dikembalikan sesuai batas waktu yang ditentukan.


“Setelah waktu yang dijanjikan, kendaraan tidak dikembalikan. Ternyata kendaraan sudah berpindah tangan ke orang lain,” ungkap AKBP Diari Astetika.


Kapolres melajutkan, tersangka penggelapan mobil tersebut termasuk ke dalam modus baru. "Jadi modusnya dia berpura-pura merental mobil kepada para korban langsung beserta dengan supirnya, setelah terjadi transaksi dan jauh rumah pemilik mobil, pengemudi tersebut langsung diancam dengan senjata airsoft gun," katanya.


Mobil tersebut dijual ke berbagai daerah di Sumatera Utara dan Riau dengan harga bervariasi mulai  Rp20-40 juta. 


Dari hasil pemeriksaan, Kapolres mengatakan bahwa pelaku sudah setahun belakangan melancarkan aksinya. Selama setahun ini tersangka berhasil menggelapkan 6 unit mobil dengan berbagai jenis.


“Sudah setahun pelaku melancarkan aksinya, 6 unit mobil dari berbagai merk berhasil digelapkan pelaku, terakhir ini kita amankan mobil Avanza warna silver,” tutur Kapolres.


Sementara itu kepada polisi, diduga tersangka mengaku membeli senjata airsoft gun tersebut dari seseorang warga di Riau dengan harga Rp4.500.000, ya g digunakannya hanya untuk menakut nakuti orang.


Tersangka BHS akan dikenakan Pasal 1 ayat 1 Undang undang Darurat tahun 1951, tentang kepemilikan senjata api ilegal, dan  dikenakan Pasal 378 KUHP sub Pasal 372 KUHP Tentang penggelapan. (HS-1)


 

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Polres Palas Amankan Tersangka Miliki Airsoft Gun dan Gelapkan 6 Mobil

Terkini

Topik Populer