LANGKAT ( HARIANSTAR.COM ) - Kantor Desa Kelantan Kecamatan Brandan Barat Kabupaten Langkat tidak memasang dan tidak mengibarkan bendera Merah Putih,meski tiang bendera terpacak tegak di depan kantor Desanya ? Meski saat di bulan Agustus masih dalam memperingati hari kemerdekaan Republik Indonesia yang ke - 78 tahun.Kamis (24/8/2023) pukul 11.00 Wib
Saat awak media online ini inggin melakukan konfirmasi hal terkait tidak adanya pemasangan bendera merah putih dan terkait papan nama Desa yang tidak terawat dengan baik namun kepala Desa tidak dapat di temui di dalam kantornya.
" Bapak kades sedang diluar " cetus salah seorang perempuan selaku kaur Desa dan sambil mengatakan dengan nada tinggi mengatakan kepada awak media " Gapai kantor Desa kami terus - terus di foto - foto, acak kantor desa kami aja yang di beritai ?..Apakah tidak ada kantor desa yang lain untuk di beritakan, kan banyak disana kantor desa yang lain " katanya sambil meninggalkan wartawan dan kembali masuk keruang kerjanya.
Dua kali awak media mendatangi kantor Desa Kelantan Kecamatan Brandan Barat, untuk lakukan konfirmasi terkait Dana Desanya,tidak memasang bendera merah putih dan terkait tidak adanya kesigapan inisiatif untuk perbaikan papan plang nama kantor Desa dan pengrehapan perbaikan jalan yang kini banyak jalan jalan yang di butuhkan oleh masyarakat sudah banyak yang hancur dan berlubang lubang ,Namun Kepala Desa tersebut tidak di temukan dan diduga elergi kepada awak media.
Nah..Kembali ke pada cerita tidak adanya pemasangan Bendera Merah Putih ,terlihat di depan kantor Desa Kelantan ,Tiang bendera yang berdiri dan tegak lurus tidak ada bendera Merah Putih,serta terlihat papan nama kantor desa kusam cat Nama tulisan terkelupas hingga megeluarkan karat besi
![]() |
Foto : Kantor Desa Kelantan Kecamatan Brandan Barat Kab Langkat ,Terliahat Tidak Memasang Bendera Merah Putih Meski Tiang Bendera Berdiri di Depan Kantor Desa. |
" Ini lembaga Negara harus memasang sang Merah Putih di apa lagi ini masih di bulan Agustus, kita memiliki anggaran Desa yang setiap tahun anggaran itu mengalir, masa untuk Bendera sang Merah Putih tidak di pasang di depan kantor, ini adalah suatu penghinaan bagi lambang dan Pedoman NKRI harga mati tanpa tawar,apa lagi untuk inisiatif perbaikan nama plang kantor sudah rusak tulisan dari cat nama terkelupas tak terawat padahal anggaran milyaran yang di kucurkan oleh negara " cetus warga Pangkalan Brandan M Yusuf,lanjutnya lagi
" Saya merasa warga NKRI yang taat kepada perundang undangan negara kita ini,dan seharusnya kepala Desa itu seorang pemimpin Desa lebih paham dari masyarakatnya kalau dia bercermin kepada sang Merah Putih, dia bertugas dan dia di gaji oleh Negara.
Ini tidak memasang Bendera Merah Putih di depan Kantor Desa Kelantan dan kantornya terlihat kumuh bahkan papan nama kantornya saja catnya sudah terkelupas tidak ada perawatan dan sementara anggaran Dana Desa pertahunnya di kucurkan oleh Negara ke Desanya untuk perawatan apa yang di butuhkan di wilayah Desanya.
Tidak terpasangnya bendera Merah Putih Sehingga mengundang perhatian masyarakat yang cinta Sang Merah Putih bendera RI, inilah contoh yang tak patut di tiru, oleh desa lain " ungkap M Yusuf.
Aturan pemasangan bendera Merah Putih tercantum dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Sementara di tempat terpisah, Camat Berandan Barat Kabupaten Langkat Fathanur S Sos di konfirmasi melalui via telpon,Kamis (24/8/2023) pukul 12.00 Wib menjelaskan
" Kami akan memanggil kepala Desanya apa masalahnya beliau tidak memasang bendera Merah Putih ,dan kami akan membinannya sebab yang namanya kantor itu wajib memasang bendera apa lagi di bulan Agustus ini ,sebab ada himbauwan dari Bupati Langkat agar dari tertanggal 1 Agustus sampai 31 Agustus wajib menaikan bendera Merah Putih " Cetus Camat Babalan Fathanur S Sos kepada media online harianstar. com ( LKT-1)