Iklan

terkini

Beri Arahan Kepada PJU dan Satgas TPPO, Kapolres Sergai: Stop dan Tindak Tegas Pelaku Perdagangan Orang

Senin, Agustus 28, 2023, 21:22 WIB Last Updated 2023-08-28T14:22:02Z

  

Kapolres Sergai AKBP Oxy Yudha Pratesta berikan arahan kepada PJU dan Satgas TPPO Sergai. (Foto : biets)


SERGAI (HARIANSTAR.COM) - Kapolres Serdang Bedagai (Sergai) AKBP Oxy Yudha Pratesta memberikan arahan kepada para PJU Polres Sergai, dan Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terkait banyaknya kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), yang semakin meresahkan masyarakat, di aula Patria Tama Mapolres Sergai, Senin (28/8/2023). 


"Menindaklajuti arahan Kapolda Sumut Irjen Agung Setya Imam Efendi bahwa, perkara TPPO sudah meresahkan dan umumnya terjadi dikalangan masyarakat yang menjadi korban para calo, dan menjadi perhatian khusus dari Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Untuk itu kepada para Pejabat Utama (PJU) Polres Sergai dan Satgas TPPO Polres Sergai, agar melaksanakan kordinasi lintas sektoral dengan instansi Disnaker, Imigrasi, Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI)  dan Polair Sergai dengan potensi garis pantai serta Polsek, mengedepankan pemberdayaan Bhabinkamtibmas untuk melaksanakan sosialisasi himbauan ke masyarakat sehingga informasi sampai ke masyarakat dan dipahami masyarakat", kata Kapolres. 


Kapolres berharap, dengan adanya sosialisasi tersebut dapat menambah pengetahuan dan pemahaman bagi masyarakat dalam upaya pencegahan TPPO. 

"Pihak kepolisian tentunya juga meminta bantuan masyarakat, jika memiliki informasi adanya dugaan perdagangan orang dalam bentuk apapun itu, untuk segera melaporkan kepada personel Polri setempat agar bisa segera ditindaklanjuti," tandas AKBP Oxy Yudha. 


Sementara Kadis Nakerkop dan UMKM Sergai, Ikhsan menjelaskan, menurut data di Disnaker Sergai sampai saat ini tidak ada P3MI (Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia) yang tercatat di Sergai. Berdasarkan data, Calon Pekerja Migran Indonesia mulai bulan Januari - Juli 2023 sebanyak 587 orang. 


Ikhsan juga menghimbau kepada masyarakat, agar memahami cara menjadi Calon PMI/PMI yaitu, cari P3MI Yang Resmi / Legal Catat Nama dan Alamat P3MI (Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia). Ikuti Penyuluhan oleh Petugas, BP3TKI Disnaker dan PPTKIS, untuk mendapat informasi tentang lokasi lingkungan kerja, tata cara perlindungan PMI. Kondisi dan Syarat Kerja, Gaji, Waktu Kerja, Cuti, Lembur, Jaminan Perlindungan, Biaya, dil. Mendaftarkan diri ke Dinas Tenaga Kerja Setempat. Ikuti Proses Seleksi. Menandatangani Perjanjian Penempatan dengan P3MI yang disyahkan oleh Dinas Ketenagakerjaan, Koperasi dan Usaha Mikro Setempat. 6. Pastikan mengikuti Program Asuransi, Pendidikan dan Pelatihan memiliki Passport, Visa Kerja dan Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri. Memahami isi dan tandatangani perjanjian kerja yang telah mendapat persetujuan dari BKRI/JKRI. Wajib mengikuti Pembekalan Akhir Pemberangkatan (PAP) dari BP2MI. 9. Registrasi E-KTKLN(Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri). Berangkat, setelah tiba dinegara tujuan melapor ke KBRI (Kedutaan Besar RI ) atau Konsulat Jenderal RI (KJRI). Setelah Kontrak Kerja berakhir kembali ke tanah air dan bagi PMI yang bermasalah melapor ke petugas BP2MI di bandara.


Satgas Gakkum TPPO Sergai Dinas Tenaga Kerja Sergai, juga menyediakan ruang untuk konsultasi dan informasi agar menghubungi Satgas Gakkum TPPO Sergai dan Disnaker Sergai. (biets) 


 

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Beri Arahan Kepada PJU dan Satgas TPPO, Kapolres Sergai: Stop dan Tindak Tegas Pelaku Perdagangan Orang

Terkini

Topik Populer