LANGKAT ( HARIANSTAR.COM ) - Polsek Padang Tualang Polres Langkat laksanakan kegiatan razia gabungan TNI/Polri dan Instansi Pemerintahan Kecamatan Padang Tualang Kabupaten Langkat Sumatera Utara,Dengan sasaran penindakan terhadap Kejahatan, Premanisme, Miras, Pornografi dan Prostitusi di Wilkum Polsek Padang Tualang,Sabtu (20/5/2023) sekitar pukul 22.30 Wib
Sebelum melaksankan kegiatan razia gabungan,dilaksanakan Apel gabungan Personil Polsek Padang Tualang, Personil TNI Koramil 10 Padang Tualang dan Instansi Pemerintahan Kecamatan Padang Tualang yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Padang Tualang AKP Sutrisno SH dalam rangka pelaksanaan kegiatan razia gabungan ke tempat hiburan malam/cafe remang-remang di wilayah Hukum Polsek Padang Tualang.
Sekira pukul 23.00 Wib, Kapolsek Padang Tualang AKP Sutrisno SH, Plh Camat Padang Tualang M Izwanda SE.MAP ,Kades Suka Ramai dan Kanit Reskrim IPTU Hermawan SH bersama dengan Pers. Polsek PadangTualang, Pers Koramil 10 Padang Tualang dan Instansi Pemerintahan Kecamatan Padang Tualang melaksanakan razia gabungan ke tempat hiburan malam tersebut
Dalam kegiatan razia ada tiga tempat hiburan malam yang dilakukan razia,yakni tempat hiburan milik As bertempat di Dusun Alur Ngamuk Desa Matang Ara Jawa Kecamatan Padang Tualang Kabupaten Langkat Sumatera Utara,
Kedua tempat hiburan milik Ks Ginting berlokasi di Dusun Pasar X Desa Suka Ramai Kecamatan Padang Tualang dan Tempat hiburan milik Lr Sitepu alias Ongat di Dusun Boyan Desa Tebing Tanjung Selamat Kecamatan Padang Tualang.
Menurut keterangan Kapolsek Padang Tualang AKP Sutrisno SH,Minggu (21/5/2023) sekitar pukul 08.59 Wib melalui Kanit Reskrim Iptu Hermawan SH dari via telpon selulernya,Mengenai tim gabungan lakukan razia TNI/Polri di wilayah Hukum Polsek Padang Tualang,Razia tersebut untuk tingkatkan keamanan,tindak kejahatan premanisme.narkoba.prostitusi dan penertipan warung-warung malam ataupun warung miras.
" Dari hasil pelaksanaan kegiatan razia gabungan di tempat hiburan malam milik As dan milik Lr Sitepu telah ditemukan 10 (sepuluh) orang wanita yang sedang duduk di Cafe sedang makan minum dan sebagian dari penduduk Kecamatan Padang Tualang
Dan sebagian lagi bukan merupakan penduduk warga Kecamatan Padang Tualang sehingga dilakukan pihak Forkompinca melakukan pendataan dan memberikan himbauan kepada mereka agar mereka tidak lagi berlarut malam jika ingin duduk di warung / cafe tersebut.
Guna untuk menghindari dari opini yang negatif terhadap warga masyarakat setempat dan pada saat dilakukan pemeriksaan lokasi warung / cafe tersebut tidak ada ditemukan adanya menjual minuman² keras dan hanya ditemukan minuman tuak sehingga pemilik dihimbau agar tidak menjualnya kembali lagi." Kata Iptu Hermawan SH.
Selanjutnya Iptu Hermawan juga menjelaskan " Terhadap pemilik tempat hiburan, As ,Lr Sitepu alias Ongat dan Ks Ginting di ingatkan agar hadir ke Polsek Padang Tualang guna dimintai keterangan /wawancara sekaligus dilakukan pembinaan.
Selanjutnya sekitar pukul 00.10 wib giat razia gabungan telah selesai dilaksanakan, situasi dalam keadaan aman dan terkendali
Tindakan yang dilakukan,Membuat vidio testimoni tentang himbauan oleh Kapolsek dan Camat Padang Tualang,melakukan koordinasi terhadap Forkompinca Kecamatan Padang Tualang,
Melakukan introgerasi terhadap pemilik sekaligus memberi himbauan agar tidak melakukan perbuatan yang sama dan dilakukan pembinaan dan memberikan himbauan terhadap pengunjung Cafe agar tidak menggunakan narkoba maupun minum - minuman keras " Cetusnya ( LKT-1)