KARO (HARIANSTAR.COM) - Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo berhasil mengungkap kasus Narkotika Jenis Ganja, Senin (8/5/2023) sekira Pukul 14.30 WIB di Desa Bukit Kec. Dolat Rakyat Kab. Karo tepatnya di perjumaan tebing.
Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar melalui Kasat Narkoba AKP Henry D. B. Tobing S.H, menjelaskan pihaknya telah menangkap seorang laki laki inisial LG als P (59) warga Desa Bukit Kec. Dolat Rakyat.
Tersangka diduga ditangkap karena kedapatan telah menanam dan memiliki tanaman narkotika jenis tanaman ganja.
Informasi masyarakat yang diterima Senin (8/5) lalu sekira pukul 12.00 WIB, terkait adanya ladang ganja di Desa Bukit, langsung ditindak lanjuti Unit II Satresnarkoba.
"Dari informasi masyarakat tersebut, langsung kita lapangan untuk lakukan lidik kebenaran informasi tersebut," jelas Kasat.
Dari hasil penyelidikan di desa tersebut, petugas menemukan adanya ladang ganja dan mengintai keberadaan pemiliknya.
Pukul 14.30 WIB, saat mengintai sekitaran lokasi ladang, tepatnya di perjumaan (perladangan) tebing, petugas melihat seorang laki-laki yang sedang berada disekitaran ladang ganja tersebut.
Melihat laki laki tersebut, petugas langsung melakukan penangkapan yang kemudian diketahui bernama LG alias P.
Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 24 batang diduga pohon ganja meliputi akar, batang, daun, ranting dan biji dan juga narkotika diduga jenis ganja meliputi daun dan biji kering yang sudah dibungkus dengan potongan kertas warna putih serta Narkotika diduga jenis ganja meliputi daun dan batang kering yang dibungkus dengan sebuah palstik assoy warna merah berada di perladangan perjumaan tebing.
Dari hasil interogasi, P mengaku Narkotika jenis ganja dan ladang tempat ditemukan keseluruhan barang bukti adalah ladang miliknya.
Dari keterangannya, ia juga masih memiliki narkotika jenis ganja yang disimpan didalam rumahnya kemudian langsung dilakukan pengembangan dirumah dan ditemukan lagi, barang bukti berupa narkotika jenis ganja dalam keadaan kering meliputi ranting daun dan biji yang dibungkus kertas warna putih.
Selanjutnya petugas langsung membawa P dan barang bukti ke Mapolres Tanah Karo guna dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
"LG als P dikenakan melanggar pasal 111 ayat (2) dan pasal 114 ayat (2) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara," tutup AKP Henry, Jumat (12/5/2023). (TK-1)