LANGKAT ( HARIANSTAR.COM ) - Proyek pengerjaan gedung di Kelurahan Alur Dua Kecamatan Sei Lepan Kabupaten Langkat. Diduga tak miliki izin IMB. Pasalnya diduga bangunan yang baru dikerjakan usai selesai pondasi 4 ruko direncanakan bangunan bertingkat di Kelurahan Alur Dua Kecamatan Sei Lepan Kabupaten Langkat, Sumatera Utara,dilokasi proyek tidak ada terlihat plang atau tanpa memasang Biner Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Kamis (11/5/2023) pukul 12.00 Wib.
Dugaan sementara, modus proyek-proyek yang ada di wilayah Kota Pangkalan Brandan tersebut sering terjadi di Pangkalan Brandan proyek jalan terus melakukan pengerjaan sebelum Izin IMB di persiapkan atau izin IMB belakangan di persiapkan
Padahal sudah berapa hari proyek tersebut mulai dikerjakan namun belum terlihat terpasang biner bertuliskan (IMB) di dinding pagar " Proyek " atau di lokasi pekerja bangunan tersebut .
Berdasarkan ketentuan UU No .28 Tahun 2002 wacana Undang - Undang Bangunan Gedung ( UUBG ).rumah tinggal tunggal,tempat tinggal tinggal deret, tempat tinggal susun dan tempat tinggal tinggal sementara buat hunian termasuk dalam katagori bangunan gedung.
Setiap bangunan gedung wajib memenuhi persyaratan adminisratif dan persyaratan teknis sinkron dengan pungsi bangunan gedung mencakup persyratan status hak atas tanah, setatus kepemilikan bangunan gedung dan izin mendirikan bangunan (Pasal 7 ayat (2) UUBG).
Pembangunan suatu gedung (rumah) dapat dilaksanakan selesainya rencana tektis bangunan gedung disetujui oleh Pemda pada bentuk izin mendirikan bangunan Pasal 35 ayat (4) UUBG atau mempunyai (IMG).
Di lokasi pengerjaan proyek bangunan ruko tersebut awak media melakukan wawancara di lokasi salah satu pekerja di ketahui bernama panggilan Wakno di lokasi,mengatkan bangun ini milik Akun dan izinnya sedang dalam pengurusan ,
" Disini saya hanya pekerja bang.sementara pemilik ruko yang saya tahu milik Akun dan soal abang tanya masalah izin IMB yang saya dengar masih dalam pembuatan.
Menyangkut hal tersebut awak media mencoba menkonfirmasi Camat Sei Lepan Muhammad Iqbal Ramadhan melalui via telepon sesuler Kamis (11/5/2023) sekitar , pukul 16.00 wib dan Camat menjelaskan " Menyangkut izin IMB tersebut pemiliknya langsung mengurus ke Stabat di Dinas Satu Pintu atau Kantor Pelayanan Terpadu (KPT) dan untuk rekom pun tidak di Kecamatan lagi ," cetus Camat.sambil mengakhiri via telponnya (LKT-1)