PALAS (HARIANSTAR.COM) - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Padang Lawas (Satresnarkoba Polres Palas), Kamis (11/05/2023) sekitar pukul 22.00 WIB, berhasil menangkap 1 pengedar narkoba di Trans Unit I, Desa Ujung Batu I, Kecamatan Huta Raja Tinggi, Kabupaten Palas, tepatnya di kebun sawit milik masyarakat. Dalam penamgkapan itu polisi berhasil menyita barang bukti 9 paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,75 Gram.
Kapolres Palas AKBP Indra Yanitra Irawan, SIK, M.Si melalui Kasat Resnarkoba Polres Palas AKP Agus M Butar-butar, SH, Rabu (17/05/2023) kepada awak Media mengatakan, kini tersangka beserta sejumlah barang bukti sudah diamankan di Satresnarkoba Polres Palas.
"Awal pengungkapan dilakukan personel Resnarkoba Polres Palas, Pada Hari Kamis (11/05/2023) Sekira Pukul 22.00 Wib Personil Sat Resnarkoba Polres Padang Lawas Mendapatkan informasi dari Orang yang Dapat Dipercaya Bahwa, di Trans Unit I, Desa Ujung Batu I, Kecamatan Huta Raja Tinggi Kabupaten Padang lawas. Tepatnya di kebun sawit milik masyarakat, Sering Dijadikan Tempat transaksi Narkotika Jenis Shabu, yang mana pria tersebut persis dengan ciri-ciri yang diinformasikan oleh masyarakat," jelas kapolres.
Menanggapi informasi tersebut, Personil Satresnarkoba Polres Padang Lawas Melakukan Pengintaian dan Penyelidikan, yang mana pria tersebut persis dengan ciri-ciri yang diinformasikan oleh masyarakat. Selanjutnya berhasil Mengamankan tersangka berinisial HEP, (49), berprofesi sebagai Wiraswasta, warga dari Trans unit I, desa ujung batu I, Kecamatan Huta raja tinggi, Kabupaten Padang lawas.
Dan dari kantong celana kanan ditemukan barang bukti berupa, 9 (sembilan) paket plastik klip kecil di duga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat netto 0.64 gram. (Satu) unit hp android merk Oppo warna biru dan uang tunai sebesar Rp. 109.000.-(seratus sembilan ribu rupiah.
Lanjut AKP Agus menjelaskan bahwa ketika itu juga personil langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap 1 (satu) orang laki-laki yang mengaku berinisial HEP (49) Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti tersebut diatas.
Selanjutnya Tersangka Beserta Barang Bukti diamankan ke Satresnarkoba Polres Padang Lawas untuk dilakukan Proses lebih lanjut. Jelas Kasat Resnarkoba Polres Palas AKP Agus M Butar-butar, SH.
"Kita tak henti menghimbau kepada masayarakat Kabupaten Palas agar menjauhi yang nama nya narkoba, jangan sampai ada yang terlibat didalam nya, apabila ada yang mengetahui, mendengar atau melihat secara langsung tentang ada nya tindak pidana penyalahgunaaan narkotika agar melaporkan kepada pihak kepolisian, Jauhi Narkoba, Sayangi Keluarga" tutup Kasat Resnarkoba Polres Palas AKP Agus M Butar-butar, SH. (HSP1)