PALAS (HARIANSTAR.COM) - Seorang pria berinisial FHH alias Midi (40), berhasil diamankan Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Padang lawas (Satresnarkoba Polres Palas) diduga sebagai pengedar sabu di Desa Janji Raja, Kecamatan Sosa, Kabupaten Palas diteras rumahnya, Sabtu (20/5/2023) sekira pukul 01.00 WIB.
Kapolres Palas AKBP Indra Yanitra Irawan melalui Kasat Resnarkoba Polres Palas, AKP Agus M Butar-butar kepada awak media ini. Selasa (23/5/2023) mengatakan, pihaknya telah mengamankan seorang laki-laki berinisial FHH alias Midi, (40), karena diduga sebagai pengedar sabu dan memiliki Narkoba jenis sabu dengan berat netto 4,28 gram.
Terduga pelaku pengedar sabu FHH alias Midi merupakan warga Desa Janji Raja, Kecamatan Sosa, Kabupaten Palas.
Dijelaskannya, pada Sabtu (20/5/2023) sekira pukul 01.00 WIB Personil Sat Resnarkoba Polres Padang Lawas mendapatkan informasi bahwa di Desa Janji Raja, Kecamatan Sosa, Kabupaten Padang Lawas tepatnya di teras rumah milik tersangka FHH sering dijadikan tempat transaksi Narkotika jenis sabu.
Setelah diintai dan diselidiki, petugas mengamankan tersangka dan ditemukan 4 paket plastik klip bening yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu seberat 4,28 gram, 1 Hp Android merk Samsung warna putih dan uang tunai Rp160.000, 1 Timbangan elektrik, 2 bungkus plastik klip kosong, 1 kaca pirex, dan 1 dompet warna pink Les merah.
"Selanjutnya tersangka beserta barang bukti diamankan ke Satresnarkoba Polres Padang Lawas untuk dilakukan proses lebih lanjut dan tersangka salah satu residivis sudah pernah divonis kasus narkoba,“ jelas Kasat Resnarkoba.
Ia juga menambahkan, tersangka dijerat Undang Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. (HS-1)