Iklan

terkini

Kurang Dari 12 Jam, Polres Tanah Karo Tangkap Pelaku Perampokan Pemilik Klinik di Berastagi

Senin, Mei 08, 2023, 23:04 WIB Last Updated 2023-05-08T16:04:56Z

  




(Foto : TK-1)

KARO (HARIANSTAR.COM) - Jajaran Polres Tanah Karo, berhasil mengamankan pelaku pencurian dengan kekerasan yang terjadi di sebuah klinik, di Jalan Kolam Renang, Berastagi, pada Minggu(7/5/2023). Kasus ini, berhasil diungkap oleh Satreskrim Polres Tanah Karo beserta Polsekta Berastagi kurang dari 12 jam. 


Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar S.H, S.I.K, M.H, melalui Kasat Reskrim Polres Tanah Karo AKP Aryya Nusa Hindrawan, S.I.K, pelaku ini berhasil diamankan 

di kediamannya di Jalan Kolam Renang, Berastagi, Senin (8/5/2023) sekira pukul 03.30 WIB. 


"Hari ini kita merilis keberhasilan penangkapan pelaku pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Berastagi. Pelaku berhasil diamankan berkat kuasa Tuhan dan kerja keras dari tim Reskrim Polres Tanah Karo dan Polsekta Berastagi," ucap Kasat Reskrim. 


Sebelumnya, didapatkan laporan tentang kasus pencurian disertai kekerasan yang terjadi di seputar Kecamatan Berastagi yang dialami Ariya br Tarigan. Setelah dilakukan pengembangan, diketahui diduga pelaku yang melakukan aksi tersebut berinisial DRS warga Jalan Kolam, Berastagi. 


Saat dilakukan pengembangan, pelaku melakukan aksinya dengan modus menjadi pasien di klinik tempat pelaku melakukan perampokan. Saat di dalam klinik tersebut, pelaku tiba-tiba menyekap  dan mengikat korban di ruang periksa klinik tersebut. 


Kemudian setelah mengetahui keberadaan pelaku, unit Opsnal Polres Tanah Karo bersama unit Reskrim Polsekta Berastagi, langsung menuju ke TKP dan menemukan dan mengamankan tersangka. Selanjutnya tersangka dibawa ke Mapolres Tanah Karo untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut. 


"Alhamdulillah berkat bantuan dan kegigihan dari personel yang ada, kita berhasil mengamankan pelaku kurang dari 12 jam," Katanya. 


Dari tangan pelaku, personel mendapatkan beberapa barang bukti berupa satu unit HP Oppo A31, uang tunai sebesar  Rp1.626.000, 1 buah topi warna coklat merek lives, 1 buah tali tambang, 1 pasang sandal swallow warna hitam, 1 buah Handphone, dan 1 unit sepeda motor Honda Astrea legenda. 


Dari perbuatannya, pelaku akan dipersangkakan dengan pasal 365 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman selama 12 tahun penjara.(TK-1)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kurang Dari 12 Jam, Polres Tanah Karo Tangkap Pelaku Perampokan Pemilik Klinik di Berastagi

Terkini

Topik Populer