SIBOLGA (HARIANSTAR.COM) - Kejaksaan Negeri Sibolga melakukan pemusnahan barang bukti perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkrachit), Selasa (23/5/2023).
Plt. Kejaksaan Negeri Sibolga, Gunawan Wisnu Murdiyanto SH.MH, didampingi Kasi Intelijen M. Julio Ramandre mengatakan, adapun barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 147 perkara yang terdiri dari, UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika sejak bulan November 2022 sampai dengan bulan Mei 2023.
"Meliputi 79 perkara narkotika yakni, ganja berat 19.189,8 gram, sabu-sabu 156,9 gram dan ekstasi sebanyak 2,5 gram/6,5 butir yang terdiri dari pidana umum dan pidana khusus," kata Gunawan.
Kemudian lanjut Gunawan, ditambah barang bukti bea cukai yakni 13 karton (650 slop) atau 6.500 bungkus rokok luffman tanpa dilekati pita cukai turut dimusnahkan dengan cara dibakar.
"UU Kejaksaan maupun KUHAP pasal 270, Kejaksaan berwenang untuk melakukan sebagai eksekutor terhadap barang bukti yang sudah hukum tetap. Tujuannya untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan sehingga pelaksanaannya dilakukan secara optimal dan profesional," jelas Gunawan.
Sementara Jenis Oharda (Orang dan Harta Benda) ditangani sebanyak 28 perkara dan Kamnegtibum (Keamanan Negara, Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum) ditangani sebanyak 40 perkara.
Selain itu, juga dilakukan pemusnahan barang bukti seperti ekstasi dileburkan dengan cara di blender dicampur cairan pemutih pakaian atau bayclin, narkotika jenis ganja dan bong dimusnahkan dengan dibakar.
Kemudian ponsel dan senjata tajam dimusnahkan dengan cara dihancurkan dan di grenda, rokok ilegal, kartu domino, nomor judi dimusnahkan dengan cara dibakar.
Pemusnahan itu dihadiri, perwakilan dari Kapolres Sibolga, Ketua Pengadilan Negeri Sibolga, Kepala Dinas Kesehatan Sibolga, Kepala Kantor Bea Cukai Sibolga.(Riz)