LANGKAT (HARIANSTAR.COM ) - Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang, SIK, SH, MH bersama jajarannya serta tim Kejaksaan Negeri Langkat laksanakan sidang lapangan tindak pidana pembunuhan berencana korban atas nama Paino di Desa Bukit Dinding Desa Besilam Bukit Lembasah Kecamatan Wampu Kabupaten Langkat Sumatera Utara, Rabu (24/5/2023) pukul 11.50 Wib
Lokasi TKP yang dilakukan pengecekan dalam sidang lapangan terkait pembunuhan berencana korban atas nama Paino yang dilakukan pelaku atas nama TS Dkk,
Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang, SIK, SH, melalui Kasi Humas AKP Yudianto .Rabu (24/5/2023) memaparkan kepada awak media.
Pelaksan sidang lapangan bermula di TKP I pengecekan di titi pondok atas Dusun V Karya Citra Desa Besilam BL,Kemudian TKP ke II pengecekan di warung Amiran Dusun I Panglong Desa Besilam BL,TKP III pengecekan di TKP rumah Ganda di Dusun I Panglong dimana SHD mengintai korban Paino,TKP IV pengecekan di Bukit HP Dusun I Kebun Besilam Desa Besilam BL tepatnya korban ditembak oleh pelaku TT sehingga korban an. Paino meninggal dunia
TKP V pengecekan di simpang bukit HP Dusun VII Purwo Sari Desa Besilam BL tempat pelaku an.TT beristirahat setelah melaksanakan aksinya,TKP VI pengecekan di warung AT Dusun V Bukit Dinding Desa Besilam BL dimana pelaku an. TT menyerahkan senjata api kepada saudara AT
TKP VII pengecekan di Gudang OG di Dusun VII Bukit Dinding Desa Besilam BL dimana tempat pertemuan pelaku an. TS dan TT
TKP VIII dilakukan pengecekan CCTV di rumah korban pembunuhan berencana an. Paino yang terlihat mobil yang digunakan pelaku untuk mengintai korban,TKP IX pengecekan di nenengan di Dusun XIII Bukit Dinding Desa Besilam BL tepatnya dilahan milik OG tempat dimana pelaku SHD menyerahkan senjata api kepada pelaku penembakan an. TS serta tempat dimana pertama direncanakan tempat pembunuhan korban an. Paino
TKP X pengecekan warung Presty tepatnya di Dusun VIII Paya I Desa Besilam BL dimana tempat pelaku an. TS dan TI memesan makanan,TKP XI pengecekan di warung Malanton tepatnya di Dusun XIV Paya I Desa Besilam BL dimana saksi menuju TKP Pembunuhan korban an. Paino
Dan di TKP XII pengecekan di warung Ani tepatnya Dusun XIV Paya I Desa Besilam BL untuk menanyakan kepada saksi Manurung dan Adi Simamora menyatakan ada disini pada tanggal 26 Januari 2023 pukul 18.00 wib dan melihat mobil yang digunakan tersangka melintas,
Di pukul 16.00 wib kegiatan sidang lapangan dilanjutkan ke RSUD Putri Bidadari Stabat tempat dimana korban dinyatakan meninggal dunia dan selanjutnya di Pukul 16.30 wib, seluruh rangkaian kegiatan sidang lapangan selesai dilaksanakan dengan situasi aman dan Kondusif.
Dalam Kegiatan Tersebut,Turut Hadir di Sidang Lapangan,
Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang, SIK, SH, MH, Bertindak sebagai Hakim Ketua Ledis Meriana Bakara, SH, MH,Kajari Kabupaten langkat Mei Abeto Harahap, SH, MH Waka Polres Langkat Kompol Hendri N.D. Barus, SH, SIK, MM, Kasat Intelkam Polres Langkat AKP M. Syarif Ginting, SH,Kasat Reskrim Polres Langkat Iptu Luis Berltran Krisnadhita Marissing,
Kasat Sabhara Polres Langkat AKP BP. Aritonang, S.Sos,Kasie Propam Polres Langkat AKP Abed Nebo,Para Perwira Polres Langkat,Kuasa Hukum terdakwa an.Minola Sebayang, SH, MH beserta Tim
Kuasa Hukum korban an. Agus Surya Bakti, SH dan Tino Pratomo, SH,Personil Polres Langkat yang terlibat sprint dan personil Sat Bromob Polda Sumut (LKT/DR)