DELI SERDANG (HARIANSTAR.COM) - Personel Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang menggerebek rumah yang dijadikan gudang peyimpanan ganja di Pasar V, Gang Mentimun V, Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Jumat (19/5/2023).
Dari penggerebekan itu, petugas mengamankan 170 kilogram ganja yang ditemukan terbungkus lakban di dalam dua koper dan satu tas ransel.
Petugas juga menangkap tiga diduga tersangka, dua di antaranya perempuan, yakni SWN (31), ibu rumah tangga, warga Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan dan Sus (44), IRT, warga Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan. Satu tersangka lainnya, yaitu BF alias Tolet (38), karyawan swasta, warga Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan.
Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Irsan Sinuhaji kepada wartawan, Senin (22/5/2023), menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dengan diterimanya informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran ganja di Kecamatan Batang Kuis, Deli Serdang.
Dari situ, petugas melakukan penyelidikan dengan menyaru atau menyamar (undercover buy) sebagai pembeli, Jumat (19/5/2023), pukul 09.00 WIB. Petugas bertransaksi di Jalan Balai Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis. Lalu petugas diarahkan bandar untuk bergeser ke Pasar VII Tembung. Sesampainya di lokasi, petugas yang menyamar tersebut kembali diarahkan unttuk bergeser ke Jalan Pancing, Medan.
Pukul 11.00 WIB, tepatnya di Jalan Tangkul I, Kelurahan Indra Kasih, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan, petugas mengamankan BF alias Tolet.
Darinya petugas menyita barang bukti 3 kg ganja yang dibungkus lakban warna kuning dan satu unit sepeda motor Honda Vario 125 BK 6150 AFW warna merah serta satu unit handphone merek Vivo 1817.
Dari interogasi petugas kepada tersangka, barang bukti ganja tersebut diperoleh dari F alias D, warga Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan.
Tak ingin menyia-nyiakan informasi berharga itu, petugas melakukan pengembangan dengan membawa tersangka BF ke rumah F alias D.
Ketika masih dalam perjalanan ke Gang Mentimun V, tersangka menunjuk seorang perempuan, SWN yang tidak lain dan tidak bukan adalah istri siri F alias D.
Dengan cepat petugas menangkap SWN dan diminta untuk menunjukkan rumah suami sirinya. Namun, SWN malah mengelabui petugas dengan menunjukkan rumah orangtua F alias D karena ia sudah mengetahui keberadaan ganja yang disimpan di rumah suami sirinya, F alias D itu.
Ketika tiba di rumah orangtua F alias D, hasilnya nihil F alias D tidak ada. Polisi pun membawa SWN ke rumah F alias D. Setibanya di rumah F alias D di Pasar V, Gang Mentimun V, Desa Tembung, pukul 14.30 WIB, F alias D tak ditemukan.
Di dalam rumah itu, petugas mendapati Sus pemilik rumah. Disaksikan RT setempat, petugas melakukan penggeledahan dan ditemukan 170 bungkus ganja yang dilakban warna kuning seberat 170 kg dalam dua koper dan satu tas ransel. Petugas juga turut mengamankan Sus.
Selanjutnya, para tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolresta Deli Serdang untuk menjalani proses hukum. "Untuk tersangka F alias D sudah kita tetapkan sebagai DPO. Total barang bukti yang kita sita sebanyak 173 kg ganja," tegas Irsan.
Dari keterangan para tersangka, lanjut Irsan, ganja tersebut akan dikirim ke Pekanbaru, Provinsi Riau, dengan harga Rp1,4 juta perkilogram.
Para tersangka sudah lima kali mengirimkan ganja dengan jumlah puluhan kilogram. Namun pengiriman terakhir ini yang paling besar. Ganja itu diperoleh para tersangka dari Kabupaten Blangkejeren, Provinsi Aceh.
"Tersangka BF, SWN dan Sus dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara," tutup Irsan. (ari)