LANGKAT ( HARIANSTAR.COM ) - Unit Reskrim Polsek Stabat, mengamankan seorang tersangka pencurian sepeda motor.Pelakunya .H alias Jalal (40) warga Lingkungan III Sejahtera Gg Cokro Kelurahan Dendang, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat .Sumatera Utara.pelaku tersebut adalah tak lain tetangga korban sendiri.
Hal itu disampaikan.Kanit Reskrim Ipda Heri Nalomopung Sungguh SH melalui Plh Kasi Humas Polres Langkat AKP Yudianto SH lewar via whastApp.harianstar.com .Selasa (9/5/2023) pukul 10.42 Wib
" Sebelumnya korban Wiwik Andriyani membuat laporan ke Polsek Stabat, dikarenakan kehilangan satu unit sepeda motor yang di parkir di dalam rumah pelapor dan pelapor yang mendengar suara benturan di dalam rumahnya merasa curiga kemudian pelapor langsung masuk dan melihat kedalam rumah dan ditemukan sepada motor milik pelapor sudah tidak ada lagi di tempat.Korbanpun membuat laporan ke Polsek Stabat.
Setelah menerima laporan pengaduan selanjutnya atas perintah Kapolsek Stabat, Kanit Reskrim bersama Opsnal melakukan penyelidikan atas laporan pencurian dari korban. Dimana berdasarkan keterangan saksi - saksi bahwa merasa curiga kepada tetangganya korban sendiri.
Selanjutnya Kanit Reskrim melakukan penyelidikan atas informasi tersebut. di hari Minggu (7/5/2023) sekitar pukul 10.00 Wib berdasarkan bukti yang cukup Unit Reskrim Polsek Stabat melakukan penangkapan terhadap pelaku.H alias Jalal.
Ketika diintrogasi petugas.Pelaku mengakui atas perbuatannya yang telah melakukan pencurian terhadap sepeda motor milik korban.selanjutnya tersangka di persangkakan sebagai mana dimaksud dalam pasal 363 ayat 1 KUHPidana.Guna proses hukum. pelaku dilakukan penahanan di RTP Polsek Stabat." Cetus.AKP Yudianto SH (LKT/DR)