Iklan

terkini

Cari Uang Tambahan, Seorang ASN Dibekuk Polisi

Sabtu, Mei 20, 2023, 08:34 WIB Last Updated 2023-05-20T01:34:57Z

  




Teks foto : Tersangka dan Barang Bukti setelah diamankan. (Foto : Ist)


SIBOLGA (HARIANSTAR.COM) - Satuan Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Sibolga, berhasil membekuk seorang ASN yang diduga melakukan pencurian bahan bakar minyak BBM jenis Solar, Pada Kamis (18/5/2023) pagi.


Sebelumnya, petugas melakukan penyelidikan terkait adanya informasi pencurian minyak Solar di Pelabuhan Pelindo Kota Sibolga, yang dilaporkan dua saksi, Bobby Luther Hutagaol dan Ahmad Sayuti Lubis selaku Petugas Keamanan di Pelabuhan Pelindo Sibolga.


Hal itu berawal dari kecurigaan mereka, yang melihat seorang laki - laki yang sedang mendekati mobil Tangki berisikan BBM jenis solar tersebut. Sehingga keduanya mendapati seorang laki-laki berinisial MSL (38) sedang mengambil minyak solar dari Mobil Tangki, dengan menggunakan selang kecil dan memindahkannya ke jerigen plastik. 


Saat dilakukan pemeriksaan dilokasi kejadian, MSL hanya menjawab bahwa ia hanya mencari uang tambahan untuk membeli rokok.


"MSL yang merupakan seorang PNS ini, mengaku mencari uang tambahan untuk membeli rokok " Jelas Iptu. Suyatno selaku Humas Polres Sibolga.


"Tersangka juga mengakui telah mencuri minyak solar sebanyak tiga kali, yaitu pada tanggal 16, 17, dan 18 Mei 2023. Pada tanggal 16 Mei, ia mengambil 2 jerigen minyak solar, pada tanggal 17 Mei, ia mengambil 6 jerigen, dan pada tanggal 18 Mei, ia mengambil 6 jerigen lagi,"  tambahnya.


Modus operandi tersangka adalah memasukkan selang ke tangki mobil pengangkutan minyak solar, menyedot minyak tersebut dan memindahkannya ke jerigen. Tersangka juga mengakui bahwa pada tanggal 17 Mei 2023, ia dibantu oleh seorang rekan berinisial UL, dan pada tanggal 18 Mei 2023, ia dibantu oleh seorang rekan berinisial J.


Petugas juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti, meliputi 6 jerigen berisi minyak solar, 1 gembok, 1 selang sepanjang sekitar 1,5 meter, dan 1n selang sepanjang sekitar 3 meter yang terhubung dengan pipa paralon sepanjang sekitar 1,5 meter.


Dalam kasus ini, tersangka akan dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHPidana tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan.(Riz)


 

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Cari Uang Tambahan, Seorang ASN Dibekuk Polisi

Terkini

Topik Populer