LANGKAT ( HARIANSTAR.COM ) - Unit Reskrim Polsek Besitang mengamankan dua tersangka kepemilikan narkotika jenis sabu di Dusun VIII Sei Sira Desa Bukit Selamat Kecamatan Besitang Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Jumat (12/5/2023) pukul 15.00 Wib.
Kedua tersangka yakni .PSL (19) W,arga Dusun VIII
Sei Sira Desa Bukit Selamat Kecamatan Besitang dan RP, (16) Warga Dusun VIII Sei Sira Desa Bukit Selamat Kecamatan Besitang Kabupaten Langkat,
Hal penangkapan kedua tersangka tersebut di benarkan Kasi Humas Polres Langkat AKP Yudianto SH .Jumat (12/5/2023) sore melalui via telpon selulernya.
" Kedua tersangka PSL dan RP diketahui sebagai pemakai narkoba,lokasi penangkapan kedua pelaku berada di Dusun VIII 8 Desa Bukit Selamat Kecamatan Besitang Kabupaten Langkat,
Polisi bergerak berdasarkan informasi yang didapat dari masyarakat . Setelah itu tim Reskrim Polsek Besitang langsung menelusuri di Desa Bukit Selamat Kecamatan Besitang yang diduga tempat untuk menggunakan narkotika.
Dari kedua tersangka di temukan barang bukti dari satu orang pelaku berinisial PSL yaitu 1 bungkus plastik klip bening kecil di tangan sebelah kiri di duga narkotika jenis sabu yang akan dipergunakan oleh kedua pelaku,
Dalam proses penangkapan kedua pelaku pasrah dan mengakui barang haram tersebut adalah miliknya.sementara Polisi masih menelusuri dari mana dan siapa bandar barang haram tersebut.
Dalam penggerebekan penyalahgunaan narkoba di hari Kamis (11/5/2023) sekitar pukul 13.30 Wib di Desa Bukit Selamat Kecamatan Besitang dan Tim Reskrim Polsek Besitang menyita barang bukti sabu seberat 0,19 gram dan 1 unit sepeda motor.Honda Revo bernopol BK 3664 PBL
Selanjutnya kedua pelaku dan barang bukti sudah di amankan dan diserahkan ke Sat Res Narkoba Polres Langkat untuk proses lebih lanjut." ujarnya (LKT/DR)