MEDAN (HARIANSTAR.COM) - Januari 2024, DPRD Medan dan Pemerintah Kota Medan berencana mensahkan Perda Pajak dan Retribusi Daerah. Hal tersebut diungkapkan Ketua DPRD Kota Medan, Hasyim SE saat memimpin Rapat Sidang Paripurna Penjelasan Kepala Daerah Terharap Ranperda Tentang Pajak dan Retribusi Daerah, yang digelar di gedung DPRD Kota Medan, Selasa (23/5/2023).
Menurut Hasyim SE, peranan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sangat terbatas justru mempersulit daerah dalam meningkatkan pendapatannya.
![]() |
Ketua DPRD Kota Medan, Hasyim SE saat memimpin Rapat Sidang Paripurna. (ft/ist) |
"Karenanya, untuk memenuhi kebutuhan belanja yang selalu meningkat, perlunya keleluasan pemerintah kota dalam menyesuaikan PAD-nya. Itu dilakukan guna menutupi setiap tambahan kenaikan belanja," ujar Ketua DPRD Kota Medan, Hasyim SE didampingi tiga Wakil Ketua yakni, H Ikhwan Ritonga, Rajuddin Sagala dan T Bahrum Syah.
Hasyim yang juga menjabat sebagai Ketua DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) mengatakan, hal ini juga mengindikasikan mendesaknya upaya perubahan kebijakan pajak daerah dan retribusi daerah sehingga pemerintah dapat lebih fokus pada penguatan diskresi dan kewenangan perpajakan, khususnya bagi pemerintah kabupaten/Kota.
![]() |
Wakil Ketua DPRD Kota Medan, H Ikhwan Ritonga dan Rajuddin Sagala. (ft/ist) |
"Hal ini yang kita lakukan dan sangatlah perlu segera disusun rancangan peraturan daerah Kota Medan tentang pajak daerah dan retribusi daerah sebagai pengintegrasikan seluruh peraturan daerah Kota Medan terkait Pajak dan Retribusi Daerah," jelas Hasyim SE.
Pembahasan Yang Baik, 'Lahirkan' Perda Yang Baik
![]() |
Wali Kota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasutin S.E, M.M saat membacakan Penjelasan Kepala Daerah Terhadap Ranperda Kota Medan Tentang Pajak dan Retribusi Daerah. (ft/ist) |
SEMENTARA Wali Kota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution yang didampingi Wakil Wali Kota Medan, H Aulia Rahman dan Sekda Wiriya Alrahman berharap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dapat dibahas dengan sebaik-baiknya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bersama dengan DPRD Medan.
Dengan demikian dapat melahirkan Peraturan Daerah (Perda) yang baik dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
![]() |
Wali Kota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution S.E, M.M dan Wakil Wali Kota Medan, H Aulia Rahman. (ft/ist) |
“Selain itu juga mempunyai kepastian hukum, dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya dan memberi manfaat bagi kita semua,” kata Walikota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution.
Dalam penjelasannya, Muhammad Bobby Afif Nasution menyampaikan, Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertujuan memberikan kewenangan yang lebih besar kepada daerah dalam perpajakan dan retribusi sejalan dengan semakin besarnya tanggung jawab daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
Di samping itu, kata Bobby Nasution, meningkatkan akuntabilitas daerah dalam penyediaan layanan dan penyelenggaraan pemerintahan sekaligus memperkuat otonomi daerah, serta memberikan kepastian bagi dunia usaha mengenai jenis pungutan daerah dan memperkuat dasar hukum pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah.
“Dengan diberlakukannya Undang–Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah diharapkan kemampuan daerah untuk membiayai kebutuhan pengeluarannya semakin besar, karena daerah dapat dengan mudah menyesesuaikan pendapatannya sejalan dengan adanya restrukturisasi pajak,” ungkapnya.
![]() |
Wali Kota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution S.E, M.M dan Ketua DPRD Kota Medan, Hasyim SE dan Wakil Ketua DPRD Kota Medan, H Ikhwan Ritonga. (ft/ist) |
Menurut Bobby Nasution, hal itu akan mengurangi ketergantungan daerah terhadap dana perimbangan. Di sisi lain, penyederhanaan retribusi dimaksud akan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan dunia usaha. Dimana pada gilirannya akan memberikan dampak positif berupa peningkatan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban membayar retribusi daerah.
Lebih jauh Bobby Nasution memaparkan, dalam pasal 94 UU No.1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menyatakan untuk seluruh jenis pajak dan retribusi daerah ditetapkan dalam satu Perda dan menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi daerah.
![]() |
Anggota DPRD Kota Medan, Haris Kelana Damanik. (ft/ist) |
Selanjutnya, tambah Bobby Nasution, pasal 187 huruf B UU No.1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dinyatakan Peraturan Daerah mengenai pajak dan retribusi yang disusun berdasarkan UU No.28
Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan retribusi daerah masih tetap berlaku paling lama dua tahun terhitung sejak tanggal diundangkannya UU no.1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
![]() |
Sejumlah Perangkat OPD Kota Medan. (ft/ist) |
Tampak hadir pada Rapat Sidang Paripurna tersebut, sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Medan dan anggota DPRD Kota Medan, wartawan dan tamu undangan. (adv/irw)