Iklan

terkini

Polres Palas Bekuk 2 Tersangka Sabu

Senin, April 17, 2023, 22:44 WIB Last Updated 2023-04-17T15:44:28Z

  




Teks foto : Diduga kedua tersangka bersama barang bukti. (Foto : Ist)


PALAS (HARIANSTAR.COM) - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Padang Lawas (Polres Palas) bersama Personil Polsek Sosa, kembali membekuk dua pria diduga pengedar narkoba, DHH (25) dan AAN alias MN (29) di dua tempat berbeda. DHH diamankan Jumat (14/4/2023) sekira pukul 23.00 WIN di Desa Aek Tinga, Kecamatan Sosa, Kabupaten Palas, tepatnya di kebun Sawit milik masyarakat. Sedangkan AAN alias MN dibekuk keesokan harinya sekira pukul 02.00 WIB di rumahnya Desa Aek Tinga, kecamatan Sosa, kabupaten Palas.


Penangkapan itu, jelas Kapolres Palas AKBP Indra Yanitra Irawan, SIk, M.Si., melalui Kasat Resnarkoba AKP Agus M Butar-butar, SH saat personil Polsek Sosa dan anggota 

Sat Resnarkoba Polres Padang Lawas, Jumat (14/4/2023) sekira pukul 23.00 WIB mendapatkan informasi di Desa Aek Tinga, Kecamatan Sosa, Padang Lawas tepatnya di kebun Sawit milik masyarakat sering dijadikan tempat mengkonsumsi narkotika jenis Sabu.


"Berdasarkan informasi itu personil Satresnarkoba Polres Palas bersama personil Polsek Sosa melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut," kata Kasat Resnarkoba Polres Palas  kepada Wartawan, Senin.(17/4/2023).


Dari hasil penyelidikan, lanjutnya,  personil Sat Res Narkoba saat itu melihat seorang laki-laki dengan ciri-ciri yang sama persis seperti yang diinformasikan tersebut sedang berada di lokasi/TKP.


"Selanjutnya mengamankan 1  orang berinisial DHH di kebun Sawit milik masyarakat dan ditemukan barang bukti berupa 1  paket plastik klip bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu, 1 buah kaca pirex yang berisikan sisa pemakaian narkotika jenis sabu, 1 hp android merk Oppo warna biru dan 1 buah bong. Saat diinterogasi tersangka DHH mengakui bahwa dirinya membeli sabu dari tersangka AAN alias MN sebanyak Rp150.000 di desa Aek Tinga, Kecamatan Sosa, Kabupaten Padang Lawas, tepatnya di pemandian Aek Bongbong," ujar, Kasat Resnarkoba.


Selanjutnya, personil Polsek sosa dan anggota Satresnarkoba Polres Palas melakukan pengembangan terhadap tersangka lain dan sekira pukul 02.00 WIB dilakukan penangkapan terhadap tersangka AAN, dirumahnya Desa Aek Tinga, Kecamatan Sosa, Kabupaten Palas.

"Saat dilakukan penggeledahan didalam rumah tersangka AAN ditemukan barang bukti berupa 2 buah bong dan 1 hp android Vivo warna hitam dan uang tunai sebesar Rp80.000," kata AKP Agus M Butar-butar, SH.


Saat ini, lanjutnya lagi, tersangka beserta barang bukti diamankan ke Satresnarkoba Polres Padang Lawas guna proses lebih lanjut. (HSP1)


 

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Polres Palas Bekuk 2 Tersangka Sabu

Terkini

Topik Populer