![]() |
Massa aksi di Mapolda Sumut mendesak pengusutan DPO oknum DPRD Tanjung Balai, belum lama ini |
MEDAN (HARIANSTAR.COM) - Polda Sumut menyatakan DPO kasus 2.000 butir pil ekstasi, sekaligus anggota DPRD Kota Tanjung Balai, MM mangkir panggilan penyidik, Kamis (13/4/2023).
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Yemi Mandagi mengatakan, MM beralasan sakit.
"DPO MM tidak hadiri panggilan 1 pada hari ini, Kamis 13 April 2023 dengan alasan sakit," kata Yemi, Kamis (13/4/2023).
Polisi menyebut, selanjutnya pihaknya akan mengirimkan surat panggilan kedua dan diminta hadir pada Selasa 18 April 2023 mendatang.
"Penyidik mengirimkan panggilan kedua untuk hadir Selasa minggu depan," terangnya.
Sebelumnya, Polda Sumut menyatakan MM, yang baru dilantik menjadi anggota DPRD Kota Tanjung Balai merupakan orang yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut.
Status DPO masih melekat ke MM sejak Oktober 2020 lalu. Dia terjerat kasus narkotika 2.000 pil ekstasi yang melibatkan beberapa orang lainnya.
MM kader PKB dan baru dilantik sebagai anggota DPRD Tanjungbl Balai melalui proses Pengganti Antar Waktu (PAW) pada 29 Maret lalu.
Sejumlah warga yang sempat berunjukrasa di Polda Sumut menyebut MM ini DPO (kasus narkoba di Polda Sumut.
Penetapan DPO Mukmin Mulyadi bermula 15 Oktober tahun 2020 lalu. Polisi menangkap Ahmad Dhairobi dan Gimin Simatupang, dalam kasus 2.000 ekstasi.(red)