LANGKAT (HARIANSTAR.COM) - Sat Reskrim Polsek Pangkalan Susu berhasil mengamankan diduga dua tersangka kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Dusun VI Desa Pulau Kampai, Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Senin (10/4/2023) Pukul 12.00 WIB.
"Kedua tersangka diamankan berinisial RZ (33) warga Dusun IV Sejahtera Desa Lengkong Kecamatan Langsa Baro Kota Langsa - NAD. dan AL (38) warga Dusun VII Sei Buluh Desa Pulau Kampai Pangkalan Susu," jelas Kapolsek Pangkalan Susu AKP Zul Iskandar Ginting, SH melalui Kasi Humas Polres Langkat AKP Joko Sumpeno.
Dari keduanya diamankan barang bukti 1 unit truck colt diesel warna kuning bernopol BK 9149 CU dan 6 buah baby tank dengan perincian 5 buah baby tank berisi minyak mentah dan 1 buah baby tank tidak berisi atau kosong,
Kemudian 2 buah drum kosong berwarna hitam dan biru, 1 unit mesin pompa merk Yamamoto warna hitam, 1 buah selang ukuran 2 inci panjang 8,5 meter dan 1 buah selang ukuran 1 inci panjang 15 meter.
Akibat pencurian tersebut, pihak PT Pertamina mengalami kerugian sekitar Rp47.572.500. dan atas perintah PT Pertamina Sugiarto (39) selaku securiti langsung membuat laporan pengaduan ke Polsek Pangkalan Susu, agar tersangka segera diamankan.
"Sementara Kapolsek Pangkalan Susu AKP Zul Iskandar Ginting memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Tomi Elvisa Ginting bersama tim opsnal untuk mengamankan tersangka dan membawanya ke Mapolsek untuk dilakukan penyelidikan lanjut," cetusnya. (LKT/Dr)