BINJAI (HARIANSTAR.COM) - San alias SG (33) warga Percukaian Kelurahan Pahlawan Kecamatan Binjai Utara, tak berkutik saat diamankan Reskrim Polsek Binjai Kota di lokasi Sky Cros milik Pemko Binjai di Jalan Sudirman, Jumat (7/4 2023) sekira pukul 21.30 WIB.
Informasi yang dihimpun awak media ini menyebutkan, Kanit Reskrim Polsek Binjai Kota Iptu MM Ketaren saat melaksanakan patroli bersama anggota di seputaran Pasar Tavip Binjai menerima telepon dari Kabid Pasar Gelora Jaya SP ASN (40) bertugas jaga malam di Sky Cros. Saat itu melihat seseorang sedang melakukan pencurian besi milik Pemko Binjai.
Mendapat laporan itu, Kanit Reskrim bersama tim langsung berbagi tugas melakukan pengintaian dan penyelidikan di lokasi Sky Cros milik Kota Binjai (Dinas Perindustrian dan Perdagangan) di Jalan Sudirman Kelurahan Pekan Binjai.
Tiba di lokasi, petugas melihat seseorang yang sangat mencurigakan dan mengamankan diduga tersangka maling besi San alias SG (33).
Dari tersangka, petugas mengamankan barang bukti 1 batang besi baja leter U warna abu abu, 2 batang besi baja Letter L warna abu abu, 2 Plat baja warna abu abu, 14 buah skrup beserta baut berbahan besi, 2 buah batang besi bulat.
Kapolres Binjai AKBP Hendrik Situmorang SH, S.I.K, M.Si melalui Kasi Humas Iptu Irwansyah saat dikonfirmasi wartawan melalui telepon seluler, Minggu (9/4/2023) sekitar pukul 22.00 WIB. membenarkan kalau Reskrim Polsek Binjai Kota mengamankan tersangka.
"Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 363 Sub 362 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara," ucap Irwansyah. (G.Hrp)