Iklan

terkini

Jual Sabu, Pemuda Kutambaru Lebaran di Sel

Rabu, April 19, 2023, 22:26 WIB Last Updated 2023-04-19T15:26:05Z

(Foto : Ist)


LANGKAT (HARIANSTAR.COM) - Sat Reskrim Polsek Salapian Polres Langkat  mengamankan seorang diduga bandar narkotika jenis sabu di Dusun Kutambaru Lama Desa Kutambaru Kecamatan Kutambaru Kabupaten Langkat, Rabu (19/4/2023) sekira pukul 17.00 WIB.


Tersangka berinisila RS alias Tojo (35) warga Komplek Blok M Desa Kutambaru Kecamatan Kota Baru Kabupaten Langkat, diamankan, Selasa (18/4/2023) sekitar pukul 21.30 WIB. Darinya diamankan barang bukti uang tunai Rp225.000 diduga uang hasil penjualan sabu, timbangan elektrik dan 1.36 gram sabu


Hal itu dibenarkan Kapolsek Salapian AKP B Ginting melalui Kasi Humas Polres Langkat AKP Joko Sempeno melalui pesan Whatsapp, Rabu (19/4/2023) pukul 16.00 WIB.


"Kami amankan satu orang pengedar narkoba jenis sabu di hari Selasa (18/4/2023) sekitar pukul 18.30 WIB," katanya.


Sebelumnya, Kapolsek Salapian AKP B Ginting menerima informasi dari masyarakat bahwasanya di salah satu rumah kontrakan persisnya di Dusun Kutambaru Marike, Kecamatan Kutambaru Kabupaten Langkat sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu sabu.


Atas informasi tersebut Kapolsek Salapian langsung memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Sejahtera Ginting SH bersama anggota opsnal untuk melakukan penyelidikan


Sekira pukul 21.30 WIB tim Reskrim mendapati informasi dari masyarakat ada seorang laki-laki RS alias Tojo berada di dalam kamar kontrakannya sedang mengecak sabu sambil menunggu pembeli. 


Selanjutnya diduga tersangka langsung ditangkap tanpa perlawanan. Saat digeledah, ditemukan 1 kotak transparan di dalamnya berisi 1 paket plastik putih yang diduga narkotika jenis sabu, 1 ball plastik klip bening kosong, 1 kotak kaca pirex, 1 Hp android merek Samsung, 1 timbangan elektrik, 1 sekop terbuat dari pipet plastik, uang tunai  Rp225.000. Setelah diinterogasi tersangka mengakui perbuatannya.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Salapian, guna proses hukum selanjutnya  .

"Tersangka dijerat dalam UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 6 tahun sampai 20 tahun kurungan," cetusnya. (LKT-1)


Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Jual Sabu, Pemuda Kutambaru Lebaran di Sel

Terkini

Topik Populer