Teks Foto : 2 orang diduga tersangka dan barang bukti. (Foto : Ist)
TAPTENG (HARIANSTAR.COM) - Personil Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Tengah berhasil menangkap dua orang laki laki yang diduga sebagai pengedar Narkoba jenis sabu sabu dengan berat Brutto sekitar 7,24 gram, Kamis (13/4/2023) sore.
Penangkapan keduanya berawal dari AH (28) warga Desa Tebing Tinggi Kec. Sukabangun Kab. Tapteng ditangkap Tim Opsnal Sat Resnarkoba, saat ingin melakukan transaksi dengan seorang pembeli, di Desa Tebing Tinggi Kec. Sukabangun Tapteng.
Selanjutnya petugas kembali melakukan pengembangan kasus dan melakukan penangkapan terhadap diduga tersangka SN (34) warga Kelurahan Hutaraja, Kecamatan Muara Batang Toru, Kab. Tapanuli Selatan, atas petunjuk dari AH yang merupakan rekan pengedarnya.
Kasi Humas AKP H. Gurning, membenarkan adanya penangkapan terhadap kedua orang diduga tersangka Narkoba jenis sabu sabu tersebut.
“Setelah diintrogasi dan dilakukan pemeriksaan, petugas kita menemukan 1 paket sedang narkotika jenis sabu sabu yang dibungkus plastik bening dan 1 unit timbangan digital merk Harnic warna silver, kemudian 1 paket sedang narkotika jenis sabunsabu yang dibungkus plastik bening dan dibalut lakban warna hitam dan 1 unit hp merk Samsung warna hitam dari kantong celana bagian depan sebelah kiri AH,“ jelasnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya AH dan SN beserta barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Tapanuli Tengah, dan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut serta diproses sesuai UU No.35 THN 2009 tentang Narkoba. (Riz)