DELI SERDANG (HARIANSTAR.COM) - 2 tersangka yang nekad melakukan pencurian, harus pasrah saat digelandang polisi ke Polsek Percut Sei Tuan.
Ceritanya begini, keduanya melakukan pencurian pintu besi milik T. Selamat di jalan Cemara Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan, Selasa (28/3//2023)
Berdasarkan pengaduan tersebut personil Unit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan yang meneriman laporan dibawah pimpinan Kanit Reskrim Iptu Jepri Simamora melakukan penyelidikan terhadap keberadaan tersangka.
Pada Rabu (12/4/2023) sekira pukuk 07.00 WIB, petugas menerima info dari masyarakat adanya 2 orang laki diduga tersangka pencurian/pembongkaran pintu besi berada di jalan Cemara. Kemudian personil menuju lokasi dan mengamankan kedua tersangka EK alias Disol (35) warga Jalan Cemara Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan dan MH alias Ar (35) warga Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan Deli Serdang.
Kapolsek Percut Sei Tuan melalui Kanit reskrim Iptu Jepri Simamora.
mengatakan, kedua tersangka mengambil pintu besi bertiga pada Kamis (13/3/2023) sekitar pukul 05.00 WIB di Jalan Cemara Desa Sampali dan menjual pintu besi ke botot dengan harga per kilo Rp5.500 dengan berat 78 kg.
Sementara rekan tersangka yang belum tertangkap Ard masih dalam pengejaran petugas. (HS)