Teks foto : Plt. Kakanwil Kemenag Sumut Ahmad Qosbi saat memberikan keterangan, Selasa (11/4/2023). (Foto : GS)
MEDAN (HARIANSTAR.COM) - Pemerintah telah menetapkan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) reguler tahun 2023 berdasarkan embarkasi. Adapun Sumatera Utara, Embarkasi Medan ditetapkan sebesar Rp45.201.652, dengan masa pelunasan mulai 11 April hingga 5 Mei 2023.
Berdasarkan keputusan itu, Plt Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Sumatera (Kakanwil Kemenag Sumut) Ahmad Qosbi, mengimbau kepada calon jamaah haji agar segera melakukan pelunasan.
"Besaran yang dibayar sesuai zona. Zona I Aceh, jadi kita Sumatera Utara masuk zona 2 jamaah haji reguler dibebankan Rp45.201.652," jelasnya di aula kanwil kemenag Sumut, Selasa (11/4/2023).
Sementara untuk biaya (Bipih) petugas haji daerah (PHD) dan pembimbing KBIHU berdasarkan pembagian zona, ditetapkan sebesar Rp85.439.589.
"Jadi seharusnya yang dibebankan kepada PHD dan pembimbing KBIHU sebesar Rp85.439.589. Tapi karena masih ada nilai manfaat dari badan pengelolaan keuangan haji, maka jamaah itu membayar sesuai yang disebutkan tadi," ujarnya.
Qosbi menyebutkan, tahun ini kuota nasionalnya jamaah haji lanjut usia (lansia) sebanyak 67 ribuan untuk. Dari jumlah tersebut, Sumatera Utara mendapatkan kuota 416 jamaah lansia.
"Yang usia jamaah lansianya 65 tahun keatas," ucapnya.
Sedangkan untuk kuota CHJ Sumut lanjutnya, sebanyak 8.328. Untuk itu para calon jamaah haji akan ditunggu melakukan pelunasan hingga 5 Mei.
"Yang berarti berapa yang bayar mungkin itulah yang berangkat. Jika tidak membayar sampai batas yang ditentukan kita anggap mengundurkan diri," katanya.
Saat disinggung tentang para jamaah calon haji yang gagal berangkat pada tahun 2020 dan 2022, namun sudah melakukan pelunasan ongkos haji saat itu, Qosbi mengatakan tidak akan dikenakan biaya tambahan untuk keberangkatan tahun ini. (GS)
Teks foto : Plt. Kakanwil Kemenag Sumut Ahmad Qosbi saat memberikan keterangan, Selasa (11/4/2023). (Foto : GS)